Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Mabes TNI menegaskan kewajiban prajurit aktif untuk pensiun dini jika menjabat di luar 14 lembaga yang diatur UU TNI.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Aturan sudah jelas, tidak ada ruang abu-abu.” Pernyataan itu mencerminkan sikap tegas Mabes TNI terhadap prajurit aktif yang masih menjabat di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang baru saja direvisi dan disahkan DPR.

Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 hasil revisi UU TNI wajib pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat pada Minggu (23/3/2024).

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di luar institusi yang diamanatkan harus pensiun dini atau mundur dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

Baca Juga:
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Pasal 47 UU TNI yang lama hanya mengatur 10 kementerian/lembaga, namun kini diperluas menjadi 14 institusi yang dapat dijabat prajurit aktif. Lembaga-lembaga tersebut mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, BNN, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi bagi sejumlah perwira tinggi yang masih menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut. Di antaranya, Letjen Maryono sebagai Irjen Kemenhub, Letjen Irham W di Kementan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji, dan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog.

Meski menimbulkan polemik, aturan ini diyakini penting untuk menjaga netralitas militer dalam pemerintahan sipil.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK

Ketentuan baru ini juga memperjelas batas antara tugas militer dan jabatan sipil dalam rangka reformasi TNI. Publik dan pengamat berharap penerapan aturan ini dilakukan tanpa pandang bulu dan disertai pengawasan ketat.

Dengan penegasan dari Mabes TNI ini, setiap prajurit aktif diharapkan menaati ketentuan yang telah diatur dalam UU demi menjaga profesionalisme dan netralitas institusi militer.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Jabatan Sipil Prajurit Netralitas Militer Pensiun Dini TNI Revisi Pasal 47 UU TNI 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?
Next Article Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Perspektif Alfi Salamah

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Penyebab dan Dampak Kesombongan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Perspektif Udex Mundzir

Al‑Biruni: Penjelajah Ilmu Tanpa Batas

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi