Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Mabes TNI menegaskan kewajiban prajurit aktif untuk pensiun dini jika menjabat di luar 14 lembaga yang diatur UU TNI.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Aturan sudah jelas, tidak ada ruang abu-abu.” Pernyataan itu mencerminkan sikap tegas Mabes TNI terhadap prajurit aktif yang masih menjabat di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang baru saja direvisi dan disahkan DPR.

Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 hasil revisi UU TNI wajib pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat pada Minggu (23/3/2024).

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di luar institusi yang diamanatkan harus pensiun dini atau mundur dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

Baca Juga:
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

Pasal 47 UU TNI yang lama hanya mengatur 10 kementerian/lembaga, namun kini diperluas menjadi 14 institusi yang dapat dijabat prajurit aktif. Lembaga-lembaga tersebut mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, BNN, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi bagi sejumlah perwira tinggi yang masih menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut. Di antaranya, Letjen Maryono sebagai Irjen Kemenhub, Letjen Irham W di Kementan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji, dan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog.

Meski menimbulkan polemik, aturan ini diyakini penting untuk menjaga netralitas militer dalam pemerintahan sipil.

Artikel Terkait:
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Ketentuan baru ini juga memperjelas batas antara tugas militer dan jabatan sipil dalam rangka reformasi TNI. Publik dan pengamat berharap penerapan aturan ini dilakukan tanpa pandang bulu dan disertai pengawasan ketat.

Dengan penegasan dari Mabes TNI ini, setiap prajurit aktif diharapkan menaati ketentuan yang telah diatur dalam UU demi menjaga profesionalisme dan netralitas institusi militer.

Jangan Lewatkan:
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
Jabatan Sipil Prajurit Netralitas Militer Pensiun Dini TNI Revisi Pasal 47 UU TNI 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?
Next Article Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Rahmah El Yunusiah, Perintis Diniyah Putri

Profil Alfi Salamah

Mengenal Kandungan Gizi Es Krim Vanila

Food Alfi Salamah

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi