Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Mabes TNI menegaskan kewajiban prajurit aktif untuk pensiun dini jika menjabat di luar 14 lembaga yang diatur UU TNI.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Aturan sudah jelas, tidak ada ruang abu-abu.” Pernyataan itu mencerminkan sikap tegas Mabes TNI terhadap prajurit aktif yang masih menjabat di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang baru saja direvisi dan disahkan DPR.

Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 hasil revisi UU TNI wajib pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat pada Minggu (23/3/2024).

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di luar institusi yang diamanatkan harus pensiun dini atau mundur dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

Baca Juga:
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Pasal 47 UU TNI yang lama hanya mengatur 10 kementerian/lembaga, namun kini diperluas menjadi 14 institusi yang dapat dijabat prajurit aktif. Lembaga-lembaga tersebut mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, BNN, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi bagi sejumlah perwira tinggi yang masih menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut. Di antaranya, Letjen Maryono sebagai Irjen Kemenhub, Letjen Irham W di Kementan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji, dan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog.

Meski menimbulkan polemik, aturan ini diyakini penting untuk menjaga netralitas militer dalam pemerintahan sipil.

Artikel Terkait:
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra

Ketentuan baru ini juga memperjelas batas antara tugas militer dan jabatan sipil dalam rangka reformasi TNI. Publik dan pengamat berharap penerapan aturan ini dilakukan tanpa pandang bulu dan disertai pengawasan ketat.

Dengan penegasan dari Mabes TNI ini, setiap prajurit aktif diharapkan menaati ketentuan yang telah diatur dalam UU demi menjaga profesionalisme dan netralitas institusi militer.

Jangan Lewatkan:
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
Jabatan Sipil Prajurit Netralitas Militer Pensiun Dini TNI Revisi Pasal 47 UU TNI 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?
Next Article Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

Perspektif Udex Mundzir

Menggapai Suci Haji: Panduan Menyeluruh Lahir dan Batin

Islami Alfi Salamah

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi