Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Mabes TNI menegaskan kewajiban prajurit aktif untuk pensiun dini jika menjabat di luar 14 lembaga yang diatur UU TNI.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Aturan sudah jelas, tidak ada ruang abu-abu.” Pernyataan itu mencerminkan sikap tegas Mabes TNI terhadap prajurit aktif yang masih menjabat di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang baru saja direvisi dan disahkan DPR.

Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 hasil revisi UU TNI wajib pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat pada Minggu (23/3/2024).

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di luar institusi yang diamanatkan harus pensiun dini atau mundur dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

Baca Juga:
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP

Pasal 47 UU TNI yang lama hanya mengatur 10 kementerian/lembaga, namun kini diperluas menjadi 14 institusi yang dapat dijabat prajurit aktif. Lembaga-lembaga tersebut mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, BNN, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi bagi sejumlah perwira tinggi yang masih menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut. Di antaranya, Letjen Maryono sebagai Irjen Kemenhub, Letjen Irham W di Kementan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji, dan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog.

Meski menimbulkan polemik, aturan ini diyakini penting untuk menjaga netralitas militer dalam pemerintahan sipil.

Artikel Terkait:
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award

Ketentuan baru ini juga memperjelas batas antara tugas militer dan jabatan sipil dalam rangka reformasi TNI. Publik dan pengamat berharap penerapan aturan ini dilakukan tanpa pandang bulu dan disertai pengawasan ketat.

Dengan penegasan dari Mabes TNI ini, setiap prajurit aktif diharapkan menaati ketentuan yang telah diatur dalam UU demi menjaga profesionalisme dan netralitas institusi militer.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Jabatan Sipil Prajurit Netralitas Militer Pensiun Dini TNI Revisi Pasal 47 UU TNI 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?
Next Article Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

6 Amalan Sunnah Malam Idulfitri

Islami Ericka

Menyesap Filosofi di Balik Secangkir Teh Jepang

Travel Alfi Salamah

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

Editorial Udex Mundzir

Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi

Islami Udex Mundzir

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi