Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 15 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih berjalan tanpa penetapan tersangka, KPK prioritaskan pengumpulan bukti.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Hukum
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025), fokus lembaga antirasuah tersebut masih pada pengumpulan barang bukti dari hasil serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan untuk mencegah hilangnya dokumen maupun alat bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut.

“Jadi, bukti-bukti, apakah itu catatan atau itu dalam bentuk barang bukti elektronik, atau lainnya, itu yang harus segera kami amankan, makanya kami melakukan penggeledahan terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Menurut Asep, setelah bukti terkumpul, KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

“Geledah terlebih dahulu, kemudian kami kumpulkan bukti-buktinya. Setelah itu, baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggil lah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi,” ucapnya. Ia menambahkan, pemanggilan saksi-saksi dijadwalkan mulai akhir pekan ini atau pada pekan depan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji berawal dari tambahan kuota 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan itu adalah 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta. Namun, KPK menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan oknum pejabat Kemenag dan sejumlah penyelenggara perjalanan haji. Harga setoran yang diberikan pihak travel kepada pejabat disebut bervariasi antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Artikel Terkait:
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

Sementara itu, 10.000 kuota haji reguler dibagikan ke seluruh provinsi, dengan Jawa Timur mendapatkan alokasi terbesar sebanyak 2.118 jamaah. Namun, pola distribusi kuota yang diatur dalam SK tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Perubahan komposisi ini ditengarai menyebabkan sebagian dana haji yang semestinya masuk ke kas negara dialihkan ke travel swasta.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, hingga saat ini penyidikan masih dalam tahap awal, dan KPK menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah bukti dinilai cukup kuat.

Dengan demikian, perkembangan kasus ini akan sangat ditentukan oleh hasil pemeriksaan saksi serta analisis bukti yang berhasil diamankan penyidik dalam beberapa pekan mendatang.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
Hukum Indonesia Kasus Korupsi Korupsi Kemenag KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGrand Design Wajib Belajar 13 Tahun: 1 Tahun Prasekolah Jadi Fondasi Generasi Emas
Next Article DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

Marsinah: Suara Buruh yang Terdiam Tragis

Profil Alfi Salamah

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah

Investigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!

Islami Adit Musthofa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi