Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Empat ponsel disita penyidik KPK dari plafon rumah Noel, berpotensi jeratan pasal perintangan penyidikan.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Hukum
mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Penemuan itu dilakukan saat penggeledahan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025).

“Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, keberadaan ponsel tersebut masih akan didalami, apakah sengaja disembunyikan atau hanya diletakkan di plafon. “Nanti kami akan tanyakan dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau hanya ditaruh di plafon. Itu tentu akan didalami dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan Noel dijerat pasal perintangan penyidikan, Budi menegaskan bahwa hal itu masih dalam kajian. “Tentu itu juga akan menjadi pengayaan, akan menjadi pelengkap dalam proses penyidikan perkara ini, termasuk dari penggeledahan hari ini,” jelasnya.

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi

Sebelumnya, Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) bersama 13 orang lainnya. Dari jumlah tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019 hingga 2025. Total nilai perkara diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses diperlambat jika tidak menyetor tambahan.

Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk merenovasi rumah dan membeli sebuah motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.

Artikel Terkait:
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan temuan terbaru berupa empat ponsel yang disembunyikan, ruang penyidikan KPK terbuka semakin luas. Jika terbukti ada upaya menghalangi proses hukum, Noel berpotensi menghadapi tambahan jeratan hukum di luar perkara utama.

Jangan Lewatkan:
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
Hukum Immanuel Ebenezer Kasus Korupsi KPK Perintangan Penyidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian
Next Article Singapura Perketat Larangan Vape, Ribuan Orang Ditangkap

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

3 Cara Efektif Lunasi Utang dengan Cepat

Daily Tips Silva

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Keunikan Sapaan Akrab Laki-Laki di Indonesia

Happy Udex Mundzir

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi