Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

El Nino “Godzilla” Mengintai Kemarau 2026

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 15 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

Ahli Pers Dewan Pers menilai Polri keliru prosedur menangani sengketa produk jurnalistik di Bangka Belitung.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati30 Januari 2026 Hukum
Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik di kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba. Ia memaparkan sejumlah kekeliruan mendasar dalam penanganan perkara yang dinilainya berpotensi mengarah pada kriminalisasi pers.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media daring. Konten tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Mahmud menegaskan kesalahan pertama terletak pada penempatan objek perkara. Menurutnya, konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers, sehingga secara hukum merupakan produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural berikutnya adalah dilompatinya mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Baca Juga:
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik

Mahmud mengingatkan bahwa UU Pers secara tegas mewajibkan penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum sengketa dibawa ke Dewan Pers atau ranah pidana. “Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengabaian kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Tanpa penilaian Dewan Pers terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik, aparat dinilai tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana.

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum. Selain itu, ia menilai Polri juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana sebelum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” katanya. Kesalahan lain yang disorot adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Mahmud menekankan bahwa pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak semestinya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” ucapnya. Mahmud juga menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik.

Artikel Terkait:
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan adanya potensi efek gentar terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, khususnya di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” ujarnya. Mahmud menegaskan kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji

Hukum Media Kebebasan Pers Kriminalisasi Wartawan PJS UU Pers
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWorkshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid
Next Article Ma Eroh, Perempuan Bertangan Batu

Informasi lainnya

Rapimnas PJS Matangkan Langkah ke Dewan Pers

7 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati

Garuda Diselamatkan, Tapi Sampai Kapan?

Editorial Udex Mundzir

Mochtar Kusumaatmadja, Arsitek Laut Nusantara

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi