Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 24 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

Ahli Pers Dewan Pers menilai Polri keliru prosedur menangani sengketa produk jurnalistik di Bangka Belitung.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati30 Januari 2026 Hukum
Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik di kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba. Ia memaparkan sejumlah kekeliruan mendasar dalam penanganan perkara yang dinilainya berpotensi mengarah pada kriminalisasi pers.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media daring. Konten tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Mahmud menegaskan kesalahan pertama terletak pada penempatan objek perkara. Menurutnya, konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers, sehingga secara hukum merupakan produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural berikutnya adalah dilompatinya mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Baca Juga:
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • ST Burhanuddin Raih Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal

Mahmud mengingatkan bahwa UU Pers secara tegas mewajibkan penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum sengketa dibawa ke Dewan Pers atau ranah pidana. “Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengabaian kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Tanpa penilaian Dewan Pers terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik, aparat dinilai tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana.

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum. Selain itu, ia menilai Polri juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana sebelum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” katanya. Kesalahan lain yang disorot adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Mahmud menekankan bahwa pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak semestinya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” ucapnya. Mahmud juga menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik.

Artikel Terkait:
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan adanya potensi efek gentar terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, khususnya di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” ujarnya. Mahmud menegaskan kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba.

Jangan Lewatkan:
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis

Hukum Media Kebebasan Pers Kriminalisasi Wartawan PJS UU Pers
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWorkshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid
Next Article Ma Eroh, Perempuan Bertangan Batu

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Rapimnas PJS Matangkan Langkah ke Dewan Pers

7 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Menyesap Filosofi di Balik Secangkir Teh Jepang

Travel Alfi Salamah

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Gagasan Ericka

Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat

Islami Ericka

Waspada Belanja Online Bodong

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi