Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 4 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Puasa adalah kewajiban, tetapi Islam memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan.
AssyifaAssyifa2 Maret 2025 Islami
Hukum Puasa bagi Pekerja Berat di Ramadan
Hukum Puasa bagi Pekerja Berat di Ramadan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bekerja di bawah terik matahari atau melakukan pekerjaan berat selama Ramadan sering kali menjadi tantangan bagi sebagian orang. Dalam Islam, puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang kesulitan menjalankan puasa karena pekerjaan yang berat? Apakah boleh tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah?

Puasa tetap menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu menjalankannya. Bekerja berat bukanlah alasan mutlak untuk meninggalkan puasa. Namun, jika seseorang merasa sangat lemah, mengalami dehidrasi, atau dalam kondisi yang membahayakan kesehatan, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kemudahan karena tidak ingin membebani umatnya.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Ayat ini menjadi dasar bahwa seseorang boleh membatalkan puasanya jika benar-benar tidak mampu bertahan dan khawatir akan membahayakan dirinya. Namun, apakah boleh mengganti puasa dengan fidyah?

Baca Juga:
  • Isra’ Mi’raj dan Problem Solving
  • Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut
  • Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel
  • Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Fidyah hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti lansia yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, atau ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu. Sedangkan bagi pekerja berat, jika mereka batal berpuasa, maka wajib menggantinya di hari lain (qadha). Tidak ada ketentuan dalam syariat yang memperbolehkan pekerja berat untuk langsung membayar fidyah sebagai ganti puasa.

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhazzab menyebutkan bahwa jika seseorang mengalami kelelahan ekstrem saat bekerja dan tidak mampu melanjutkan puasanya, maka ia boleh membatalkannya. Namun, setelah Ramadan berlalu, ia tetap berkewajiban mengganti puasanya.

Sebagai langkah antisipasi agar tetap bisa berpuasa, pekerja berat disarankan untuk mengatur pola makan saat sahur dan berbuka. Mengonsumsi makanan yang tinggi protein, serat, dan karbohidrat kompleks dapat membantu menjaga energi lebih lama. Selain itu, mencukupi kebutuhan cairan dan istirahat yang cukup juga penting agar tubuh tetap kuat menjalani puasa.

Artikel Terkait:
  • Musim Haji Penjualan Sarung Tenun Goyor di Jombang Meningkat
  • Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi
  • Nama-Nama Sumur Zamzam yang Tersembunyi dalam Misteri
  • Persiapan Ramadhan

Jika memungkinkan, pekerja juga bisa berkoordinasi dengan atasan atau mencari cara agar pekerjaannya bisa sedikit lebih ringan selama bulan Ramadan. Dengan begitu, ibadah puasa tetap bisa dijalankan tanpa mengganggu kesehatan dan produktivitas kerja.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan, tetapi juga mengutamakan keseimbangan. Selama seseorang masih mampu berpuasa, maka ia tetap wajib menjalankannya. Namun, jika kondisi benar-benar tidak memungkinkan, ia boleh membatalkan puasanya dengan syarat menggantinya di kemudian hari.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi mereka yang bekerja berat agar tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Jangan Lewatkan:
  • Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?
  • Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua
  • Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain
  • Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA
Bekerja di Bulan Ramadan Fidyah dan Qadha Hukum Puasa Ramadan Islam dan Kemudahan Pekerja Berat Saat Puasa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article400 Ribu Tiket Mudik Terjual di Hari Pertama Puasa
Next Article Erick Thohir Ajak Masyarakat Awasi BBM Lewat Konten Digital

Informasi lainnya

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Perspektif Assyifa

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Perspektif Udex Mundzir

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir

Hasil Pilkada Jakarta Dua Putaran Ditepis KPU

Kroscek Silva
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

Zero ODOL Diterapkan 2026, Pemerintah Uji Coba di Jabar

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi