Soreang – Sawah di Kabupaten Bandung menghadapi dua kepentingan yang terus berdesakan: mempertahankan ruang produksi pangan dan menyediakan lahan bagi perkembangan permukiman serta kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah kini bergerak mengamankan sekitar 24.200 hektare sawah agar tetap berada dalam fungsi pertanian.
Pemerintah Kabupaten Bandung menindaklanjuti hasil klarifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Pemerintah daerah menyebut sekitar 24.200 hektare dari kurang lebih 27.800 hektare Lahan Baku Sawah diarahkan masuk dalam perlindungan tersebut.
LP2B bukan sekadar penetapan warna pada peta tata ruang. Status tersebut dirancang untuk melindungi lahan pertanian pangan dari konversi yang tidak terkendali sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan dalam jangka panjang.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur perlindungan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan. Regulasi itu juga menempatkan alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian sebagai persoalan yang dapat mengancam kemampuan daerah menyediakan pangan.
Bagi Kabupaten Bandung, persoalan itu semakin penting karena wilayah pertanian berhadapan langsung dengan pertumbuhan permukiman, industri, infrastruktur, dan kegiatan ekonomi di kawasan Bandung Raya.
Data dalam dokumen perencanaan Kabupaten Bandung menunjukkan alih fungsi lahan sawah pernah mencapai angka yang besar. Pada periode 2018–2019, konversi lahan tercatat mencapai sekitar 3.809 hektare, sedangkan pada periode 2022–2023 tercatat sekitar 2.064 hektare.
Dokumen yang sama mencatat Pacet, Solokan Jeruk, Ibun, dan Banjaran termasuk wilayah yang mengalami perubahan lahan cukup besar pada periode 2022–2023. Kondisi tersebut memperlihatkan mengapa kepastian batas lahan pertanian menjadi penting sebelum tekanan pembangunan bergerak lebih jauh.
Proses perlindungan itu belum berhenti pada angka 24.200 hektare. Dinas Pertanian Kabupaten Bandung pada 7 September 2026 menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hasil verifikasi sekaligus mempercepat proses penetapan LP2B.
Koordinasi diperlukan karena penetapan lahan berkaitan dengan sejumlah sektor, mulai dari pertanian, tata ruang, pertanahan, perizinan, lingkungan hingga rencana pembangunan daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut hasil klarifikasi pemerintah pusat menempatkan sekitar 85,83 persen Lahan Baku Sawah Kabupaten Bandung dalam cakupan yang dapat diarahkan menjadi LP2B, dengan luasan yang disebut sekitar 24.200 hektare.
“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” kata Dadang Supriatna dalam keterangannya mengenai tindak lanjut penyesuaian LBS menjadi LP2B di Bandung (9/9/26).
Setelah klarifikasi tersebut, pemerintah kabupaten perlu melanjutkan proses administratif dan penetapan daerah. Karena itu, angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai luasan yang sedang diarahkan dan diproses menjadi LP2B, bukan berarti seluruh bidang tanah otomatis telah selesai ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung sebelumnya menargetkan sekitar 24.000 hektare LP2B dapat masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah pada 2027. Pada Juli 2026, proses sinkronisasi Lahan Baku Sawah dan LP2B ke dalam RTRW disebut telah mencapai sekitar 52 persen.
Bagi pemilik sawah, kebijakan tersebut membawa konsekuensi sekaligus insentif. Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B dan tetap dipertahankan sebagai sawah.
Insentif itu dirancang sebagai kompensasi bagi pemilik tanah yang ikut mempertahankan fungsi lahannya untuk produksi pangan. Dengan status perlindungan yang lebih kuat, pemanfaatan lahan tidak bisa diperlakukan sama seperti tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan nonpertanian.
Namun LP2B tidak berarti tanah kehilangan status kepemilikan atau otomatis menjadi milik pemerintah. Perlindungan terutama berkaitan dengan fungsi penggunaan lahan dan pembatasan alih fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 pada prinsipnya membatasi alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan undang-undang, alih fungsi juga disertai ketentuan mengenai penyediaan lahan pengganti dan kewajiban pihak yang melakukan perubahan fungsi tersebut.
Bagi petani, mempertahankan sawah juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan mata pencaharian. Lahan merupakan modal utama yang tidak dapat digantikan hanya dengan peningkatan teknologi pertanian apabila luasnya terus menyusut.
Kabupaten Bandung sendiri memiliki produktivitas padi yang relatif tinggi. Dokumen RPJMD Kabupaten Bandung mencatat produktivitas padi meningkat dari 6,33 ton per hektare pada 2019 menjadi sekitar 6,40 ton per hektare pada 2024.
Sejumlah kecamatan menjadi kantong produksi penting. Rancaekek, misalnya, mencatat produksi padi 47.497 ton pada 2024, sementara Solokan Jeruk menghasilkan sekitar 23.552 ton dan Majalaya 21.942 ton.
Pemerintah Kabupaten Bandung pada 2026 bahkan menargetkan produksi padi meningkat dari sekitar 327.000 ton menjadi 400.000 ton per tahun. Target tersebut dibarengi dengan penguatan penyuluh pertanian serta perbaikan ratusan titik irigasi.
Target produksi sebesar itu akan sulit dipertahankan apabila luas lahan produktif terus berkurang. Peningkatan hasil panen melalui benih, pupuk, irigasi, dan teknologi memang dapat menaikkan produktivitas, tetapi ketersediaan sawah tetap menjadi fondasi produksi.
Bagi masyarakat yang tidak bekerja di sektor pertanian, perlindungan sawah mungkin terlihat jauh dari kehidupan sehari-hari. Dampaknya sebenarnya sampai ke meja makan karena luas lahan, produksi, pasokan, dan distribusi ikut menentukan ketersediaan pangan.
Ketika daerah produksi kehilangan sawah secara permanen, ketergantungan terhadap pasokan dari daerah lain dapat meningkat. Gangguan cuaca, distribusi, atau produksi di wilayah pemasok kemudian lebih mudah memengaruhi ketersediaan dan harga pangan.
Perlindungan 24.200 hektare sawah juga memperlihatkan dilema pembangunan Kabupaten Bandung. Daerah tetap membutuhkan rumah, jalan, fasilitas publik, kawasan usaha, dan investasi, tetapi pembangunan membutuhkan batas agar tidak mengambil seluruh ruang yang menopang produksi pangan.
Karena itu, kepastian peta LP2B menjadi penting tidak hanya bagi petani tetapi juga bagi calon investor dan pengembang. Peta yang jelas membuat kawasan yang dapat dikembangkan dan kawasan yang harus dipertahankan dapat diketahui sejak awal.
Kebijakan tersebut juga menuntut pemerintah memastikan petani memperoleh manfaat ekonomi yang cukup untuk terus bertahan. Membatasi alih fungsi akan sulit efektif apabila usaha tani tidak menghasilkan pendapatan yang layak atau generasi berikutnya tidak melihat pertanian sebagai mata pencaharian yang menjanjikan.
Pembebasan PBB dapat menjadi salah satu insentif, tetapi kebutuhan petani lebih luas. Ketersediaan air, pupuk, benih, akses alat pertanian, kepastian harga panen, jalan usaha tani hingga akses pasar ikut menentukan apakah sawah tetap produktif.
Pada akhirnya, perlindungan LP2B bukan hanya persoalan menyelamatkan hamparan hijau dari bangunan. Kebijakan ini berkaitan dengan pilihan Kabupaten Bandung mengenai berapa banyak ruang yang harus dipertahankan agar daerah tetap mampu menghasilkan pangan di tengah pertumbuhan penduduk dan pembangunan.
Proses penetapan sekitar 24.200 hektare sawah masih perlu dituntaskan sampai memiliki kepastian dalam kebijakan tata ruang dan administrasi daerah. Sesudah itu, pekerjaan yang lebih berat adalah memastikan lahan yang dilindungi benar-benar tetap ditanami dan memberi penghidupan yang layak bagi petani.
Sawah yang tercantum dalam peta belum tentu bertahan hanya karena diberi status perlindungan. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga fungsi lahan sekaligus membuat pertanian tetap bernilai bagi orang-orang yang menggarapnya.
