Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

BSI Scholarship Dibuka, Ribuan Pelajar Dibidik

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 23 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan
ErickaEricka25 Maret 2025 Hukum
Barang Temuan
Ilustrasi Barang Temuan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Barang temuan, atau dalam istilah fiqih disebut luqathah (اللُّقَطَة), adalah harta milik orang lain yang tidak sengaja terlepas dari pemiliknya. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan uang tercecer atau barang di jalan. Islam, sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, telah memberi tuntunan jelas terkait hal ini.

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan

Dalam hukum Islam, seseorang boleh mengambil barang temuan, tetapi bukan untuk dimiliki langsung. Seseorang harus menjaga barang itu dan mengumumkannya kepada masyarakat selama waktu tertentu.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ يُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا، وَلْيَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ”
“Umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengetahui pemiliknya, maka gunakanlah. Tapi jika suatu hari nanti pemiliknya datang, maka serahkan kembali kepadanya.”
(HR. Bukhari no. 2426, Muslim no. 1722)

Jika barang itu bernilai besar, seperti dompet berisi uang, perhiasan, atau benda elektronik, maka wajib untuk umumkan selama satu tahun. Caranya bisa dengan menginformasikan ke masjid, kantor RW, atau melalui media sosial setempat. Jika tidak ada pemiliknya setelah satu tahun, boleh memanfaatkan barang itu. Namun jika suatu saat pemiliknya muncul, pemegang barang tersebut tetap wajib mengembalikannya.

Baca Juga:
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol

Barang yang Boleh Langsung Kita Miliki

Sebaliknya, jika barang itu tidak terlalu berharga, seperti karet gelang, uang receh kecil, atau barang yang umumnya tidak banyak orang cari, maka siapapun boleh langsung memiliki. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

“رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada kami untuk mengambil barang seperti tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan dan bisa dimanfaatkan.”
(HR. Abu Dawud no. 1715 – hadits hasan)

Amanah dan Pertanggungjawaban dalam Islam

Namun, siapa pun yang mengambil barang temuan dengan niat langsung memilikinya tanpa mengumumkan terlebih dahulu, termasuk dalam dosa memakan harta orang lain secara batil. Allah berfirman:


“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. ”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Artikel Terkait:
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA

Pada masa sahabat, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menemukan dinar emas. Ia menyimpannya dan mengumumkannya selama satu tahun. Setelah itu ia gunakan. Namun ketika pemiliknya datang suatu hari, ia kembalikan tanpa menuntut ganti rugi.

Hikmah dari ketentuan ini adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab, amanah, dan kepedulian terhadap hak orang lain. Islam melarang memperoleh harta dengan cara yang tidak sah, meskipun seseorang menemukan barang tanpa mengetahui pemiliknya.

Menemukan uang atau barang bukanlah kesempatan untuk beruntung secara instan, melainkan ujian amanah yang pelaksanaannya dengan benar.

Jangan Lewatkan:
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Barang Temuan dalam Islam Etika Muslim Hukum Luqathah Hukum Uang Hilang Tuntunan Fiqih
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Gelar Rakor Inflasi Jelang Lebaran, Fokus Stabilkan Harga Pangan
Next Article Wagub Kaltim Sosialisasi Pendidikan Gratis Saat Subuh Berjamaah

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Nama-Nama Sumur Zamzam yang Tersembunyi dalam Misteri

Islami Alfi Salamah

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah

AHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94

Profil Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Assyifa8 Maret 2025

Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi