Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan
ErickaEricka25 Maret 2025 Hukum
Barang Temuan
Ilustrasi Barang Temuan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Barang temuan, atau dalam istilah fiqih disebut luqathah (اللُّقَطَة), adalah harta milik orang lain yang tidak sengaja terlepas dari pemiliknya. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan uang tercecer atau barang di jalan. Islam, sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, telah memberi tuntunan jelas terkait hal ini.

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan

Dalam hukum Islam, seseorang boleh mengambil barang temuan, tetapi bukan untuk dimiliki langsung. Seseorang harus menjaga barang itu dan mengumumkannya kepada masyarakat selama waktu tertentu.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ يُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا، وَلْيَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ”
“Umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengetahui pemiliknya, maka gunakanlah. Tapi jika suatu hari nanti pemiliknya datang, maka serahkan kembali kepadanya.”
(HR. Bukhari no. 2426, Muslim no. 1722)

Jika barang itu bernilai besar, seperti dompet berisi uang, perhiasan, atau benda elektronik, maka wajib untuk umumkan selama satu tahun. Caranya bisa dengan menginformasikan ke masjid, kantor RW, atau melalui media sosial setempat. Jika tidak ada pemiliknya setelah satu tahun, boleh memanfaatkan barang itu. Namun jika suatu saat pemiliknya muncul, pemegang barang tersebut tetap wajib mengembalikannya.

Baca Juga:
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Barang yang Boleh Langsung Kita Miliki

Sebaliknya, jika barang itu tidak terlalu berharga, seperti karet gelang, uang receh kecil, atau barang yang umumnya tidak banyak orang cari, maka siapapun boleh langsung memiliki. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

“رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada kami untuk mengambil barang seperti tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan dan bisa dimanfaatkan.”
(HR. Abu Dawud no. 1715 – hadits hasan)

Amanah dan Pertanggungjawaban dalam Islam

Namun, siapa pun yang mengambil barang temuan dengan niat langsung memilikinya tanpa mengumumkan terlebih dahulu, termasuk dalam dosa memakan harta orang lain secara batil. Allah berfirman:


“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. ”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Artikel Terkait:
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Pada masa sahabat, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menemukan dinar emas. Ia menyimpannya dan mengumumkannya selama satu tahun. Setelah itu ia gunakan. Namun ketika pemiliknya datang suatu hari, ia kembalikan tanpa menuntut ganti rugi.

Hikmah dari ketentuan ini adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab, amanah, dan kepedulian terhadap hak orang lain. Islam melarang memperoleh harta dengan cara yang tidak sah, meskipun seseorang menemukan barang tanpa mengetahui pemiliknya.

Menemukan uang atau barang bukanlah kesempatan untuk beruntung secara instan, melainkan ujian amanah yang pelaksanaannya dengan benar.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Barang Temuan dalam Islam Etika Muslim Hukum Luqathah Hukum Uang Hilang Tuntunan Fiqih
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Gelar Rakor Inflasi Jelang Lebaran, Fokus Stabilkan Harga Pangan
Next Article Wagub Kaltim Sosialisasi Pendidikan Gratis Saat Subuh Berjamaah

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Tan Malaka: Pejuang Tanpa Mahkota

Profil Alfi Salamah

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

Islami Lisda Lisdiawati

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

Daily Tips Alfi Salamah

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi