Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menegaskan laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim akan ditangani sesuai kewenangan.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Ketua KY Amzulian Rifai bersama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim yang menyidangkan perkaranya. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan seluruh laporan yang masuk akan diproses tanpa memandang siapa pelapor atau pihak yang dilaporkan.

“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ujar Amzulian saat menerima Tom Lembong di Gedung KY, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan bahwa semua laporan diperlakukan sama, meskipun kasus ini mendapat perhatian publik yang besar.

Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas respons cepat KY terhadap laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) serta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu sesuai standar di KY,” tuturnya.

Baca Juga:
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan

Kasus yang dilaporkan Tom bermula dari perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Dalam perkara tersebut, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai pembebasan tersebut, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya—Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah—ke Mahkamah Agung dan KY.

Artikel Terkait:
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?

Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menjelaskan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai salah satu hakim anggota tidak memegang teguh asas praduga tak bersalah selama persidangan. “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, tetapi presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom sudah bersalah dan tinggal dicari buktinya. Padahal, proses peradilan tidak boleh seperti itu,” kata Zaid.

Dengan laporan yang telah masuk, KY akan memprosesnya melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Jangan Lewatkan:
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
Dugaan Pelanggaran Hakim Hukum Indonesia Komisi Yudisial Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi
Next Article Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Opini Udex Mundzir

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi