Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menegaskan laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim akan ditangani sesuai kewenangan.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Ketua KY Amzulian Rifai bersama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim yang menyidangkan perkaranya. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan seluruh laporan yang masuk akan diproses tanpa memandang siapa pelapor atau pihak yang dilaporkan.

“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ujar Amzulian saat menerima Tom Lembong di Gedung KY, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan bahwa semua laporan diperlakukan sama, meskipun kasus ini mendapat perhatian publik yang besar.

Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas respons cepat KY terhadap laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) serta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu sesuai standar di KY,” tuturnya.

Baca Juga:
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Kasus yang dilaporkan Tom bermula dari perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Dalam perkara tersebut, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai pembebasan tersebut, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya—Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah—ke Mahkamah Agung dan KY.

Artikel Terkait:
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE

Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menjelaskan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai salah satu hakim anggota tidak memegang teguh asas praduga tak bersalah selama persidangan. “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, tetapi presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom sudah bersalah dan tinggal dicari buktinya. Padahal, proses peradilan tidak boleh seperti itu,” kata Zaid.

Dengan laporan yang telah masuk, KY akan memprosesnya melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
Dugaan Pelanggaran Hakim Hukum Indonesia Komisi Yudisial Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi
Next Article Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Pegeseran Makna Staycation dan Arti Sebenarnya

Happy Alfi Salamah

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi