Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menegaskan laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim akan ditangani sesuai kewenangan.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Ketua KY Amzulian Rifai bersama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim yang menyidangkan perkaranya. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan seluruh laporan yang masuk akan diproses tanpa memandang siapa pelapor atau pihak yang dilaporkan.

“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ujar Amzulian saat menerima Tom Lembong di Gedung KY, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan bahwa semua laporan diperlakukan sama, meskipun kasus ini mendapat perhatian publik yang besar.

Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas respons cepat KY terhadap laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) serta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu sesuai standar di KY,” tuturnya.

Baca Juga:
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Kasus yang dilaporkan Tom bermula dari perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Dalam perkara tersebut, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai pembebasan tersebut, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya—Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah—ke Mahkamah Agung dan KY.

Artikel Terkait:
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil

Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menjelaskan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai salah satu hakim anggota tidak memegang teguh asas praduga tak bersalah selama persidangan. “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, tetapi presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom sudah bersalah dan tinggal dicari buktinya. Padahal, proses peradilan tidak boleh seperti itu,” kata Zaid.

Dengan laporan yang telah masuk, KY akan memprosesnya melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
Dugaan Pelanggaran Hakim Hukum Indonesia Komisi Yudisial Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi
Next Article Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Perspektif Udex Mundzir

Merdeka Jiwa

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Destinasi Impian untuk Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi