Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU atas praktik beras premium oplosan.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
konferensi pers di Bareskrim Polri
Konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian menetapkan Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), Saronto Soebagio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Selain Saronto, dua pejabat lain dari anak usaha Wilmar Group ini juga dijadikan tersangka, yakni AI selaku Kepala Pabrik dan DO selaku Kepala Quality Control.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkapkan bahwa ketiganya diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, laboratorium, dan ahli pidana, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa beras oplosan tersebut beredar dengan merek dagang ternama seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia, yang diproduksi oleh anak perusahaan Wilmar Group.

Baca Juga:
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Sebelumnya, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station atas dugaan serupa, yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

Hingga kini, para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Helfi.

Artikel Terkait:
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menyita 58,9 ton beras oplosan dalam penggerebekan sebelumnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan, terutama produk kebutuhan pokok seperti beras. Konsumen dinilai sangat dirugikan karena beras premium yang beredar ternyata tidak memenuhi spesifikasi mutu yang seharusnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jangan Lewatkan:
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
Beras Oplosan Perlindungan Konsumen Presdir PT PIM Satgas Pangan Wilmar Group
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026
Next Article KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Korupsi Makan Bergizi: Kejahatan yang Harus Dihabisi

Editorial Udex Mundzir

Letkis, Tarian Finlandia yang Sempat Disangka Ritual Yahudi

Kroscek Ericka

Membedah Tren Pembelian Barang Palsu di Dunia Fashion

Bisnis Ericka

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi