Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU atas praktik beras premium oplosan.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
konferensi pers di Bareskrim Polri
Konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian menetapkan Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), Saronto Soebagio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Selain Saronto, dua pejabat lain dari anak usaha Wilmar Group ini juga dijadikan tersangka, yakni AI selaku Kepala Pabrik dan DO selaku Kepala Quality Control.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkapkan bahwa ketiganya diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, laboratorium, dan ahli pidana, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa beras oplosan tersebut beredar dengan merek dagang ternama seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia, yang diproduksi oleh anak perusahaan Wilmar Group.

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Sebelumnya, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station atas dugaan serupa, yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

Hingga kini, para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Helfi.

Artikel Terkait:
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menyita 58,9 ton beras oplosan dalam penggerebekan sebelumnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan, terutama produk kebutuhan pokok seperti beras. Konsumen dinilai sangat dirugikan karena beras premium yang beredar ternyata tidak memenuhi spesifikasi mutu yang seharusnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jangan Lewatkan:
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
Beras Oplosan Perlindungan Konsumen Presdir PT PIM Satgas Pangan Wilmar Group
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026
Next Article KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Editorial Udex Mundzir

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi