Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 16 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Pernyataan Komisi VI DPR menanggapi kekhawatiran soal kebal hukum direksi BUMN pasca UU BUMN terbaru.
ErickaEricka8 Mei 2025 Hukum
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ilustrasi Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa para direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dikenai proses hukum jika terbukti merugikan negara.

Penegasan ini menanggapi anggapan bahwa jajaran direksi BUMN kini kebal hukum pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Menurut Andre, status hukum direksi BUMN memang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Namun, bukan berarti mereka terbebas dari jerat pidana.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap bisa berjalan jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam tindakan yang merugikan negara.

“Kalau mereka merugikan negara, maka wajib membuktikan bahwa ada atau tidaknya unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” ujar Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang BUMN yang baru menganut prinsip business judgement rule, di mana aset BUMN dianggap sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga:
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional

Dengan demikian, tanggung jawab direksi dalam pengelolaan keuangan dan aset BUMN tetap berada dalam pengawasan hukum, termasuk hukum pidana jika terjadi pelanggaran.

“Sekarang dalam Undang-Undang BUMN, ada kekayaan negara yang dipisahkan. Aset-aset BUMN ini kan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga menganut business judgement rules,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski aset BUMN terpisah dari kekayaan negara, perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut tetap menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artinya, potensi kerugian negara tetap ada dan perlu diusut tuntas bila terjadi penyimpangan.

“Jadi, enggak benar bahwa Direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” tegas Andre.

Artikel Terkait:
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003.

Dalam beleid baru ini, status direksi dan komisaris BUMN tak lagi termasuk penyelenggara negara, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah kalangan menilai perubahan ini bisa melemahkan daya jangkau KPK terhadap kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Namun demikian, DPR menegaskan bahwa aspek penegakan hukum tetap terjamin melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui kejaksaan maupun kepolisian, selama terdapat bukti dan kerugian negara yang dapat diidentifikasi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri

Dengan pernyataan ini, DPR berupaya memberikan kejelasan hukum serta menepis anggapan bahwa pengesahan UU BUMN baru membuat jajaran petinggi BUMN terbebas dari jerat hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

BUMN DPR RI Hukum Direksi Korupsi BUMN Undang-Undang BUMN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR: Coretax Harusnya Permudah Pajak, Bukan Bikin Ribet
Next Article Zero ODOL Diterapkan 2026, Pemerintah Uji Coba di Jabar

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan

5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi