Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 30 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR: Coretax Harusnya Permudah Pajak, Bukan Bikin Ribet

Komisi XI DPR kritik sistem Coretax yang dinilai belum optimal dan masih bermasalah secara teknis.
ErickaEricka8 Mei 2025 Ekonomi
Evaluasi sistem Coretax oleh DPR RI
Ilustrasi Evaluasi sistem Coretax oleh DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi XI DPR RI menyoroti keras implementasi sistem inti perpajakan (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa masalah mendasar pada sistem tersebut harus segera dibenahi agar tidak menyulitkan wajib pajak.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama DJP yang membahas penerimaan pajak tahun 2025 serta evaluasi pelaksanaan Coretax.

Menurut Misbakhun, masalah sistemik dalam Coretax harus ditangani sejalan dengan upaya perbaikan dari dalam sistem itu sendiri.

“Direktorat Jenderal Pajak perlu segera menyelesaikan permasalahan fundamental atas implementasi Coretax sejalan dengan ruang lingkup perbaikan inside Coretax,” ujar Misbakhun pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:
  • Kids Festival ISEF 2024, Tanamkan Ekonomi Syariah sejak Dini
  • UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380, UMSP Masih Tertunda
  • Bos Telkom Soroti Masa Depan Telekomunikasi Pasca Merger XL-Smartfren
  • PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, Kenaikan Gaji Tertinggal dari Malaysia

DPR juga meminta agar DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif terhadap wajib pajak yang terdampak gangguan sistem Coretax.

Hal ini penting untuk menghindari beban ganda pada masyarakat.

Anggota Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, menambahkan bahwa pemerintah perlu membandingkan penerimaan pajak sebelum dan sesudah penggunaan Coretax.

Ia mempertanyakan efektivitas sistem baru yang dikembangkan dengan biaya besar tersebut.

“Saya mau bandingin tahun 2024 ketika enggak ada Coretax dan 2025 saat sudah pakai Coretax. Bedanya apa dari sisi penerimaan?” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • MK Batalkan Aturan HGU IKN, Investor Mulai Angkat Kaki
  • Indonesia Upayakan Tarif Impor AS Turun, Negosiasi Masih Berlangsung
  • Pemerintah Didorong Nasionalisasi Aset LNG British Petroleum yang Tak Komitmen
  • Google Hentikan Sementara Fitur Konversi Mata Uang Akibat Kesalahan Data

Mekeng juga menyoroti gangguan teknis yang sering terjadi seperti masalah login, perubahan data, hingga gangguan jaringan internet yang menyulitkan proses input pajak.

“Kalau sistemnya bikin ribet, ya enggak ada manfaatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengakui bahwa Coretax mengalami berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Ia menyebut sejumlah perbaikan sudah dilakukan, termasuk pada aspek login, akses data, penerbitan faktur, dan integrasi sistem.

Jangan Lewatkan:
  • Kemenduk Bangga Siapkan Kartu Lansia, Beri Akses Gratis dan Diskon Khusus
  • Jutaan Kelas Menengah Indonesia Turun Kasta
  • Apakah Krisis Utang Mengancam RI? Anies Terpukau Saat Baca Buku Mengenai Hal Ini
  • BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo Sentuh 5,7 Persen

Menurut Suryo, performa sistem kini telah menunjukkan peningkatan dibandingkan awal tahun. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan agar Coretax benar-benar bisa mendukung peningkatan penerimaan pajak nasional secara optimal.

Coretax DJP Komisi XI DPR Kritik DPR Penerimaan Pajak 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Gaji RSHD
Next Article DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Editorial Lisda Lisdiawati

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa

Ketika Relawan Butuh Akal Sehat, Bukan Sekadar Semangat

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi