Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bapanas Tegaskan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN

Kebijakan PPN 12 persen tidak membebani pangan pokok lokal.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Ekonomi
Kepala Bapanas menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12%.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Langkah pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal 2025 tidak akan membebani pangan pokok strategis, termasuk beras medium dan premium yang diproduksi dalam negeri.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024). Ia menjelaskan, beras medium dan premium, yang dikonsumsi mayoritas masyarakat Indonesia, tidak dikenakan PPN karena termasuk dalam kategori beras umum sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

“Jadi, beras yang dikenakan PPN itu hanya beras khusus yang diimpor, seperti beras untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ungkap Arief.

Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dan mendukung produksi dalam negeri.

Arief juga menekankan pentingnya menjaga margin keuntungan bagi petani lokal. Beras khusus tertentu yang diproduksi di Indonesia, seperti beras aromatik, juga tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:
  • Otorita IKN Beri Lahan Gratis, Menteri ATR/BPN Angkat Bicara
  • Terungkap, Pemilik Modal di Balik Hibisc Fantasy Puncak
  • Menabung Tak Cukup di Era Sekarang
  • Zulkifli Hasan Targetkan 80 Ribu Kopdes Tumbuh Dua Bulan

“Kita terus mendukung petani lokal untuk meningkatkan produksi dan daya saingnya,” tambahnya.

Sebagai bagian dari langkah mitigasi dampak kebijakan PPN 12 persen, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta penerima pada Januari dan Februari 2025. Perum Bulog telah ditugaskan untuk mendistribusikan 160 ribu ton beras per bulan dalam periode tersebut.

Arief menjelaskan, bantuan ini akan menggunakan beras medium dengan kualitas premium yang dipasok dari produksi dalam negeri.

“Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” katanya.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Targetkan Pertumbuhan 8%, Sri Mulyani Beberkan Strategi
  • Indonesia Butuh Rp 13 Ribu T untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
  • Wacana Zakat Biayai Program MBG, DPR: Tetap Utamakan APBN
  • Novita Hardini Tolak Kenaikan PPN pada Sekolah Internasional

Sebelumnya, sempat muncul informasi simpang siur bahwa beras premium akan dikenakan PPN. Namun, Arief memastikan bahwa beras premium yang banyak diminati masyarakat tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak.

Pemerintah juga menargetkan program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga.

“Dengan kebijakan ini, kami memastikan kebutuhan pangan strategis tetap terjangkau dan produksi lokal terus berkembang,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi Nasional
  • Rendi Solihin Buka Takjil War Perdana di Tenggarong
  • WHO Selidiki Misteri Hantavirus di Kapal Pesiar
  • Maraknya Penjualan SPBU di Jakarta Menimbulkan Pertanyaan: Apakah Masih Menjanjikan?

Bapanas Beras Medium Beras Premium Ekonomi Indonesia PPN 12 %
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8
Next Article Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?

Informasi lainnya

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

WHO Selidiki Misteri Hantavirus di Kapal Pesiar

9 Mei 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Modal Waktu

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

6 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Happy Alfi Salamah

10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Pentingnya Persetujuan Warga dalam Infrastruktur Lingkungan

Gagasan Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi