Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bapanas Tegaskan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN

Kebijakan PPN 12 persen tidak membebani pangan pokok lokal.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Ekonomi
Kepala Bapanas menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12%.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Langkah pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal 2025 tidak akan membebani pangan pokok strategis, termasuk beras medium dan premium yang diproduksi dalam negeri.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024). Ia menjelaskan, beras medium dan premium, yang dikonsumsi mayoritas masyarakat Indonesia, tidak dikenakan PPN karena termasuk dalam kategori beras umum sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

“Jadi, beras yang dikenakan PPN itu hanya beras khusus yang diimpor, seperti beras untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ungkap Arief.

Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dan mendukung produksi dalam negeri.

Arief juga menekankan pentingnya menjaga margin keuntungan bagi petani lokal. Beras khusus tertentu yang diproduksi di Indonesia, seperti beras aromatik, juga tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:
  • Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Rusak di Era Jokowi
  • Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos
  • Orang Kaya RI Alihkan Aset, Pasar Domestik Tertekan
  • Warren Buffett: Kegagalan Pembayaran Utang AS akan Berdampak Global

“Kita terus mendukung petani lokal untuk meningkatkan produksi dan daya saingnya,” tambahnya.

Sebagai bagian dari langkah mitigasi dampak kebijakan PPN 12 persen, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta penerima pada Januari dan Februari 2025. Perum Bulog telah ditugaskan untuk mendistribusikan 160 ribu ton beras per bulan dalam periode tersebut.

Arief menjelaskan, bantuan ini akan menggunakan beras medium dengan kualitas premium yang dipasok dari produksi dalam negeri.

“Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” katanya.

Artikel Terkait:
  • Premi Asuransi Syariah Tembus Rp9,84 Triliun per April 2025
  • Menyusuri Capaian Emisi Kendaraan Listrik di Hilir Hingga Dampak Ekstraktif di Hulu
  • Awal 2025, Tekanan Inflasi Diperkirakan Mengancam Dompet
  • Airlangga Bantah Uang Lebaran 2025 Merosot Tajam

Sebelumnya, sempat muncul informasi simpang siur bahwa beras premium akan dikenakan PPN. Namun, Arief memastikan bahwa beras premium yang banyak diminati masyarakat tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak.

Pemerintah juga menargetkan program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga.

“Dengan kebijakan ini, kami memastikan kebutuhan pangan strategis tetap terjangkau dan produksi lokal terus berkembang,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • MCI Awasi Rencana Aksi Investree Pasca Sanksi OJK
  • Pelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli
  • Kemendag Optimistis Harga MinyaKita Stabil Sebelum Ramadan
  • Indonesia Upayakan Tarif Impor AS Turun, Negosiasi Masih Berlangsung

Bapanas Beras Medium Beras Premium Ekonomi Indonesia PPN 12 %
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8
Next Article Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?

Informasi lainnya

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026
Paling Sering Dibaca

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Perspektif Alfi Salamah

Pelajaran dari Ju Ji Hoon: Mengenali Penyebab Asam Urat

Daily Tips Assyifa

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir

Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang

Editorial Udex Mundzir

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

Daily Tips Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Nasional
Alfi Salamah15 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi