Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 1 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Kemendikdasmen menegaskan masuk SD kini lebih menekankan kesiapan anak dibanding batas usia semata.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati22 Mei 2026 Pendidikan
Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun
Ilustrasi hari pertama anak SD masuk sekolah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Sekolah bukan sekadar soal umur, tetapi kesiapan,” begitulah semangat baru yang digaungkan pemerintah dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Di tengah anggapan lama bahwa anak wajib berusia tujuh tahun untuk menapaki bangku sekolah dasar, pemerintah kini membuka ruang lebih luas bagi anak yang dinilai siap belajar, bahkan jika usianya belum genap tujuh tahun.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa aturan penerimaan murid baru SD pada SPMB 2026 tidak lagi mewajibkan usia tepat tujuh tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak usia tujuh tahun memang tetap menjadi prioritas utama penerimaan. Namun, anak berusia enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, batas usia dapat dikecualikan hingga lima tahun enam bulan apabila calon murid memiliki kecerdasan atau bakat istimewa disertai kesiapan psikologis.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar memberi kelonggaran usia, melainkan menitikberatkan pada kesiapan anak dalam mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:
  • Pramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan
  • UKW Banten Tekankan Profesionalisme Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi
  • Pesantren Awal Libur Ramadan Ditutup
  • Atasi kendala literasi di era teknologi digital yang berkembang pesat

Menurut Gogot, bagi anak dengan usia di bawah ketentuan umum, orang tua harus melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang. Rekomendasi tertulis tersebut dapat berasal dari psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan terkait apabila layanan psikolog belum tersedia di daerah tertentu.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” ujarnya.

Selain perubahan aturan usia, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau pendidikan setara lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa akses pendidikan dasar tidak terhambat syarat administratif yang selama ini dianggap membatasi sebagian anak.

Tak hanya itu, tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung juga dipastikan tidak menjadi syarat penerimaan siswa baru kelas 1 SD. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pemerataan akses pendidikan tanpa tekanan akademik dini bagi anak usia sekolah dasar.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Artikel Terkait:
  • Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di 63 Titik Mulai Juli 2025
  • FSGI Ingatkan Kajian Matang Terkait Penghapusan Zonasi PPDB
  • Temaram di Khalifa
  • Anggaran Belum Siap, Sekolah Gratis Ditargetkan Mulai Tahun Depan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut perubahan serupa juga tengah diperkuat dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, usia seharusnya tidak menjadi penghalang utama selama anak telah menunjukkan kesiapan memasuki lingkungan belajar formal.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujar Himmatul pada kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, seluruh dokumen pendukung terkait kesiapan anak nantinya akan diverifikasi secara profesional dan berbasis data agar penerapan SPMB berlangsung transparan serta menghindari manipulasi administratif.

Kebijakan baru ini dipandang menjadi langkah pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kebutuhan tumbuh kembang anak. Dengan pendekatan berbasis kesiapan, orang tua diharapkan dapat lebih fokus menilai kemampuan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar, bukan sekadar terpaku pada angka usia.

Jangan Lewatkan:
  • Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara
  • Mahasiswa Disabilitas UT Penuh Semangat dalam Ujian Tatap Muka di SMAN 5 Tasikmalaya
  • Prabowo Usulkan Progran Studi “Serakahnomics” di Kampus Indonesia
  • Guru Madrasah Tasikmalaya Tuntut Keadilan dalam Pengangkatan PPPK

Ijazah TK Kemendikdasmen SPMB 2026 Tes Calistung Usia Masuk SD
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan
Next Article Penembak Gedung Putih Pernah Ancam Trump

Informasi lainnya

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

26 Agustus 2026

Dosen MM UIA Bedah Kurikulum, Kompetensi Jadi Fokus

22 Agustus 2026

OBE Mengubah Ukuran Keberhasilan Perkuliahan

22 Agustus 2026

Temaram di Khalifa

14 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

6 Agustus 2026

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

6 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Al‑Biruni: Penjelajah Ilmu Tanpa Batas

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi