Jakarta – “Sekolah bukan sekadar soal umur, tetapi kesiapan,” begitulah semangat baru yang digaungkan pemerintah dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Di tengah anggapan lama bahwa anak wajib berusia tujuh tahun untuk menapaki bangku sekolah dasar, pemerintah kini membuka ruang lebih luas bagi anak yang dinilai siap belajar, bahkan jika usianya belum genap tujuh tahun.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa aturan penerimaan murid baru SD pada SPMB 2026 tidak lagi mewajibkan usia tepat tujuh tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak usia tujuh tahun memang tetap menjadi prioritas utama penerimaan. Namun, anak berusia enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, batas usia dapat dikecualikan hingga lima tahun enam bulan apabila calon murid memiliki kecerdasan atau bakat istimewa disertai kesiapan psikologis.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar memberi kelonggaran usia, melainkan menitikberatkan pada kesiapan anak dalam mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gogot, bagi anak dengan usia di bawah ketentuan umum, orang tua harus melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang. Rekomendasi tertulis tersebut dapat berasal dari psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan terkait apabila layanan psikolog belum tersedia di daerah tertentu.
“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” ujarnya.
Selain perubahan aturan usia, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau pendidikan setara lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa akses pendidikan dasar tidak terhambat syarat administratif yang selama ini dianggap membatasi sebagian anak.
Tak hanya itu, tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung juga dipastikan tidak menjadi syarat penerimaan siswa baru kelas 1 SD. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pemerataan akses pendidikan tanpa tekanan akademik dini bagi anak usia sekolah dasar.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut perubahan serupa juga tengah diperkuat dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, usia seharusnya tidak menjadi penghalang utama selama anak telah menunjukkan kesiapan memasuki lingkungan belajar formal.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujar Himmatul pada kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, seluruh dokumen pendukung terkait kesiapan anak nantinya akan diverifikasi secara profesional dan berbasis data agar penerapan SPMB berlangsung transparan serta menghindari manipulasi administratif.
Kebijakan baru ini dipandang menjadi langkah pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kebutuhan tumbuh kembang anak. Dengan pendekatan berbasis kesiapan, orang tua diharapkan dapat lebih fokus menilai kemampuan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar, bukan sekadar terpaku pada angka usia.
