Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Ketika niat menghargai karya berubah jadi risiko pidana karena rumitnya izin dan tumpang tindih lembaga.
Udex MundzirUdex Mundzir26 Juli 2025 Editorial
Pemutaran Musik Lokal dan Risiko Hukum
Ilustrasi Pemutaran Musik Lokal dan Risiko Hukum.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ketakutan kini menyebar di kalangan pelaku usaha kecil, pembicara publik, hingga penyelenggara acara. Bukan karena resesi, melainkan karena pemutaran lagu. Kasus pemilik Mie Gacoan Bali yang jadi tersangka setelah memutar lagu tanpa izin menjadi pemicu keputusan ekstrem: banyak yang kini stop memutar lagu—khususnya musik lokal Indonesia.

Speaker dimatikan, playlist disingkirkan. Ini bukan bentuk anti terhadap karya anak bangsa, tapi tindakan preventif agar tidak terjerat hukum pidana yang rumit dan tak transparan.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas mewajibkan izin atas penggunaan komersial sebuah lagu. Namun, batasan antara penggunaan pribadi dan komersial sering kali kabur dalam praktik.

Bagi pemilik toko, kafe, restoran, hingga pembicara publik, lagu biasanya diputar untuk membangun suasana. Tapi menurut hukum, itu sudah termasuk “komunikasi publik” dan wajib izin eksplisit dari pemilik hak.

Masalahnya, tidak ada satu pun pintu resmi yang menyederhanakan proses perizinan. Di Indonesia, tidak ada katalog nasional yang menyatakan lagu A milik siapa, dikelola oleh siapa, dan bagaimana mendapatkan izin legalnya.

Satu lagu bisa punya banyak pemilik hak: pencipta lagu, penyanyi, label rekaman, dan publisher. Setiap pihak ini bisa diwakili oleh LMK berbeda.

Saat ini ada lebih dari enam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia. Misalnya KCI mengelola hak cipta pencipta lagu, WAMI mengelola hak pelaku pertunjukan, dan RAI mengelola hak produser rekaman.

Sayangnya, antar-LMK ini tidak terintegrasi. Pelaku usaha harus bernegosiasi satu per satu, padahal mereka belum tentu tahu LMK mana yang punya wewenang sah atas lagu yang ingin diputar.

Parahnya lagi, satu lagu bisa dikelola oleh dua LMK berbeda tergantung jenis haknya. Yang satu untuk hak cipta, yang satu lagi untuk hak terkait.

Misalnya, untuk lagu terkenal yang dibawakan oleh artis A, Anda harus mengurus izin ke pencipta lagu dan ke pihak label yang menaungi penyanyi. Ini berarti membayar dua kali.

Situasi ini makin rumit karena banyak LMK tidak mencantumkan daftar lagu yang mereka kelola secara publik. Bahkan jika mencantumkan, tidak disertai kontak atau prosedur izin yang mudah diakses.

Bagi pelaku UMKM atau penyelenggara event yang bukan profesional di industri musik, urusan ini menjadi beban yang tidak sebanding dengan manfaat. Mereka lebih memilih diam daripada berisiko.

Baca Juga:
  • Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!
  • Koperasi Rasa Franchise
  • Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO
  • Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Apalagi, sanksi yang diatur dalam UU Hak Cipta tergolong berat. Pelaku pelanggaran bisa dihukum hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Artinya, kesalahan kecil—seperti memutar lagu lokal saat kelas motivasi atau saat jeda pelatihan—bisa menjadi ancaman pidana serius.

Di era media sosial, dokumentasi event bisa tersebar luas. Video yang tak sengaja menampilkan lagu bisa digunakan sebagai bukti pelanggaran. Ini menimbulkan ketakutan besar bagi pelaku usaha.

Ironisnya, lagu-lagu luar negeri jarang disentuh dalam persoalan ini. Alasannya sederhana: pemilik haknya tinggal di luar negeri dan sulit menuntut ke Indonesia kecuali melalui perjanjian besar antar-negara.

Akibatnya, pelaku usaha justru memilih memutar lagu luar atau lagu bebas royalti dari platform seperti YouTube Audio Library atau Epidemic Sound. Lagu lokal malah dihindari.

Padahal musik lokal seharusnya hadir di ruang publik sebagai bentuk dukungan terhadap industri kreatif dalam negeri. Tapi sekarang, keberadaan lagu Indonesia justru dianggap sebagai risiko hukum.

Keadaan ini memperlihatkan ironi kebijakan negara. Di satu sisi ingin memajukan industri musik nasional, tapi di sisi lain gagal menyediakan infrastruktur legal yang memudahkan pelaku usaha berkontribusi secara legal.

Tak hanya soal izin yang rumit. Banyak pelaku usaha tidak tahu bahwa tidak semua lagu memerlukan izin. Lagu kebangsaan seperti “Indonesia Raya” masuk dalam domain publik. Tapi tidak ada daftar resmi yang menyatakan lagu-lagu apa saja yang bebas digunakan.

Minimnya edukasi hukum menjadikan pelaku usaha memilih untuk sepenuhnya menghindari pemutaran lagu lokal. Bukan karena tidak peduli, tapi karena bingung dan takut.

Ketiadaan lisensi kolektif (blanket license) juga menjadi masalah besar. Di negara-negara maju, ada skema satu kali bayar untuk akses ratusan ribu lagu dari berbagai hak cipta.

Di Indonesia, konsep lisensi semacam itu belum diterapkan secara efektif. Justru yang terjadi adalah sistem yang terfragmentasi, mahal, dan membingungkan.

UMKM dan pelaku event non-komersial seharusnya bisa mendapat lisensi murah atau bahkan gratis jika hanya menggunakan musik sebagai latar suasana, bukan untuk keuntungan langsung.

Artikel Terkait:
  • Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata
  • Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut
  • Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi
  • Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Namun sampai saat ini tidak ada klasifikasi pemanfaatan yang jelas. Semua pelaku usaha diperlakukan sama, seolah-olah mereka semua penyiar radio atau stasiun TV.

Ini menciptakan ketimpangan dalam perlakuan hukum. Pelaku usaha kecil dipaksa menghadapi beban legal yang setara dengan korporasi besar.

Masalah distribusi royalti juga menambah keraguan. Tidak semua LMK transparan dalam mengelola dan menyalurkan dana royalti yang mereka pungut.

Banyak pencipta lagu justru tidak pernah menerima royalti, meski lagunya sering diputar di ruang publik. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa sistem ini lebih menguntungkan pengelola daripada pencipta.

Pemerintah seharusnya hadir. Negara tak bisa lepas tangan dalam urusan yang menyangkut budaya, hukum, dan ekonomi masyarakat.

Pertama, harus dibentuk satu portal nasional terpadu untuk seluruh informasi dan proses perizinan musik. Ini bisa dikelola oleh Dirjen Kekayaan Intelektual atau lembaga khusus.

Portal ini harus mencantumkan katalog lagu, jenis hak yang melekat, dan LMK yang mewakili. Semua harus bisa diakses publik dengan mudah dan gratis.

Kedua, pemerintah perlu mendorong integrasi antar-LMK. Jika tidak memungkinkan menjadi satu, setidaknya dibuat sistem yang saling terhubung dan tidak saling tumpang tindih.

Ketiga, harus dibuat kategori izin dan lisensi sesuai skala usaha. UMKM, event komunitas, dan penggiat edukasi tidak boleh dibebani sistem yang sama dengan industri besar.

Keempat, perlu sosialisasi hukum secara luas. Bukan hanya melalui seminar, tapi melalui media sosial, pusat layanan UMKM, bahkan lewat platform digital yang sering digunakan pelaku usaha.

Jangan Lewatkan:
  • Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan
  • Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?
  • Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9
  • Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Kelima, LMK harus diawasi dan diaudit secara berkala. Mereka wajib melaporkan pendapatan dan distribusi royalti secara terbuka. Seniman berhak tahu berapa banyak yang dikumpulkan atas nama karya mereka.

Tanpa pembenahan menyeluruh, pelaku usaha akan terus mengambil jalan pintas: tidak memutar lagu lokal sama sekali. Ini adalah tragedi budaya yang tidak boleh terus berlangsung.

Musik lokal seharusnya hadir di tiap sudut kehidupan publik. Tapi jika hukum berubah menjadi jebakan, maka ruang bagi budaya pun ikut menyempit.

Negara perlu memilih: apakah ingin membesarkan industri musik dengan melibatkan masyarakat, atau justru membatasi akses publik karena regulasi yang tidak bersahabat?

Hak Cipta Musik Musik Lokal Indonesia Pemutaran Lagu Komersial Perizinan LMK UMKM dan Regulasi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
Next Article Musik AI Tanpa Hak Cipta

Informasi lainnya

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

25 April 2026

Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi

23 April 2026

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

19 April 2026

War Ticket: Ilusi Akses Setara

12 April 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

KTP dan Pajak yang Tak Sederhana

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Kesehatan Tubuh: Kunci Kesuksesan Jamaah Haji Lansia dan Risti

Islami Alfi Salamah

Mike Tyson vs Jake Paul, Duel Fenomenal untuk Konten YouTube!

Editorial Udex Mundzir

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi