Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Ketika Bencana Mengubah Cara Kita Bepergian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 14 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU

Majelis hakim nyatakan Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU namun tak terbukti halangi penyidikan KPK.
ErickaEricka25 Juli 2025 Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dijatuhkan pada Jumat (25/7/2025) dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas. Namun, hakim tidak menemukan bukti cukup bahwa Hasto merintangi penyidikan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan.

Pernyataan hakim tersebut menegaskan bahwa meskipun Hasto dianggap terlibat dalam pemberian suap, ia tidak melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR

Menurut jaksa, Hasto diduga memerintahkan ajudan dan stafnya untuk merusak alat komunikasi agar jejak Harun tidak terlacak penyidik. Namun hakim menyatakan, meski ada perintah merendam ponsel, barang bukti tetap berhasil diamankan KPK dua hari kemudian.

“Perintah terhadap Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam ponsel terjadi sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka,” jelas hakim dalam pertimbangannya.

Terkait dakwaan utama, Hasto disebut menyuap Wahyu Setiawan bersama sejumlah nama lain termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Uang sejumlah SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta diberikan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak di Sumatera Selatan I.

Artikel Terkait:
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku

Usai sidang, Hasto membantah keterlibatannya secara langsung dalam pemberian uang suap. “Saya korban komunikasi anak buah. Semua dana berasal dari Harun Masiku,” katanya kepada wartawan.

Vonis terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Hasto maupun jaksa KPK belum menyatakan sikap atas kemungkinan banding.

Kasus ini menjadi salah satu perkara politik besar yang menyeret elite partai besar ke meja hijau, dan menjadi perhatian publik sejak Harun Masiku menghilang pasca operasi tangkap tangan KPK pada 2020.

Jangan Lewatkan:
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK PDIP Suap KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Bayangan di Tambang Rakyat
Next Article Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Energi Para Pahlawan

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi