Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU

Majelis hakim nyatakan Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU namun tak terbukti halangi penyidikan KPK.
ErickaEricka25 Juli 2025 Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dijatuhkan pada Jumat (25/7/2025) dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas. Namun, hakim tidak menemukan bukti cukup bahwa Hasto merintangi penyidikan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan.

Pernyataan hakim tersebut menegaskan bahwa meskipun Hasto dianggap terlibat dalam pemberian suap, ia tidak melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Menurut jaksa, Hasto diduga memerintahkan ajudan dan stafnya untuk merusak alat komunikasi agar jejak Harun tidak terlacak penyidik. Namun hakim menyatakan, meski ada perintah merendam ponsel, barang bukti tetap berhasil diamankan KPK dua hari kemudian.

“Perintah terhadap Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam ponsel terjadi sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka,” jelas hakim dalam pertimbangannya.

Terkait dakwaan utama, Hasto disebut menyuap Wahyu Setiawan bersama sejumlah nama lain termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Uang sejumlah SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta diberikan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak di Sumatera Selatan I.

Artikel Terkait:
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan

Usai sidang, Hasto membantah keterlibatannya secara langsung dalam pemberian uang suap. “Saya korban komunikasi anak buah. Semua dana berasal dari Harun Masiku,” katanya kepada wartawan.

Vonis terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Hasto maupun jaksa KPK belum menyatakan sikap atas kemungkinan banding.

Kasus ini menjadi salah satu perkara politik besar yang menyeret elite partai besar ke meja hijau, dan menjadi perhatian publik sejak Harun Masiku menghilang pasca operasi tangkap tangan KPK pada 2020.

Jangan Lewatkan:
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK PDIP Suap KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Bayangan di Tambang Rakyat
Next Article Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Opini Udex Mundzir

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi