Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU

Majelis hakim nyatakan Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU namun tak terbukti halangi penyidikan KPK.
ErickaEricka25 Juli 2025 Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dijatuhkan pada Jumat (25/7/2025) dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas. Namun, hakim tidak menemukan bukti cukup bahwa Hasto merintangi penyidikan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan.

Pernyataan hakim tersebut menegaskan bahwa meskipun Hasto dianggap terlibat dalam pemberian suap, ia tidak melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024

Menurut jaksa, Hasto diduga memerintahkan ajudan dan stafnya untuk merusak alat komunikasi agar jejak Harun tidak terlacak penyidik. Namun hakim menyatakan, meski ada perintah merendam ponsel, barang bukti tetap berhasil diamankan KPK dua hari kemudian.

“Perintah terhadap Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam ponsel terjadi sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka,” jelas hakim dalam pertimbangannya.

Terkait dakwaan utama, Hasto disebut menyuap Wahyu Setiawan bersama sejumlah nama lain termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Uang sejumlah SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta diberikan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak di Sumatera Selatan I.

Artikel Terkait:
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Usai sidang, Hasto membantah keterlibatannya secara langsung dalam pemberian uang suap. “Saya korban komunikasi anak buah. Semua dana berasal dari Harun Masiku,” katanya kepada wartawan.

Vonis terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Hasto maupun jaksa KPK belum menyatakan sikap atas kemungkinan banding.

Kasus ini menjadi salah satu perkara politik besar yang menyeret elite partai besar ke meja hijau, dan menjadi perhatian publik sejak Harun Masiku menghilang pasca operasi tangkap tangan KPK pada 2020.

Jangan Lewatkan:
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK PDIP Suap KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Bayangan di Tambang Rakyat
Next Article Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

Bisnis Udex Mundzir

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah

3 SMA Seni Favorit Para Idol K-Pop Korea Selatan

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi