Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan

Insiden peretasan ini menjadi alarm serius bagi keamanan digital organisasi masyarakat.
Udex MundzirUdex Mundzir9 Agustus 2025 Hukum
Gerakan rakyat
Akun instagram @gerakanrakyat.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Gangguan besar melanda lini komunikasi Gerakan Rakyat setelah akun resmi Instagram dan TikTok mereka diretas pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tak hanya media sosial, akun email resmi organisasi tersebut juga diambil alih oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Berdasarkan keterangan resmi DPP Gerakan Rakyat, insiden bermula ketika tim pengelola media sosial mendapati akun mereka tiba-tiba keluar (logout) dari perangkat. Setelah dicek, akun tersebut telah hilang atau dinonaktifkan oleh pihak yang menguasainya. Upaya pemulihan mandiri yang dilakukan sepanjang hari tidak membuahkan hasil.

“Kami memandang kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap keamanan digital organisasi. Laporan resmi akan segera kami sampaikan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tri Bagus, Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Media DPP Gerakan Rakyat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum

Tri Bagus juga menegaskan bahwa pihaknya mengimbau seluruh anggota, simpatisan, dan masyarakat umum agar tidak mempercayai atau merespons aktivitas apapun yang berasal dari akun-akun tersebut hingga ada pengumuman resmi lebih lanjut.

Peretasan ini dinilai memiliki potensi dampak yang luas, mengingat akun media sosial menjadi kanal utama komunikasi organisasi dengan publik. Selain menghambat penyebaran informasi, kejadian ini juga membuka risiko penyalahgunaan identitas dan penyebaran hoaks yang dapat merugikan citra Gerakan Rakyat.

Artikel Terkait:
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Pengamat keamanan siber menilai, insiden seperti ini kembali menegaskan perlunya sistem pengamanan berlapis, termasuk autentikasi ganda, rotasi kata sandi secara berkala, serta edukasi internal untuk mencegah serangan siber serupa.

DPP Gerakan Rakyat menyatakan akan menggunakan kanal komunikasi cadangan yang akan diumumkan terpisah, sembari memastikan proses investigasi dan pemulihan akun berjalan maksimal.

Jangan Lewatkan:
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • ST Burhanuddin Raih Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum
Gerakan Rakyat Hukum Siber Keamanan Digital Peretasan Akun Polisi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Teken Perpres, 3 Pasukan Elite TNI Kini Dipimpin Panglima
Next Article Gerakan Rakyat Jadi Pemain Besar Sentimen Publik Kasus Tom Lembong

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 15 Persen pada 2024

Bisnis Alfi Salamah

Misteri Kesehatan Ibadah Haji: Rahasia Imun Tubuh Tangguh

Islami Alfi Salamah

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Opini Udex Mundzir

Jejak Muda, Prestasi Nyata

Profil Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi