Jakarta – Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok kembali dapat digunakan setelah beberapa hari transaksi di dalamnya ditunda. Rekening senilai sekitar Rp80,9 juta itu sebelumnya menjadi sorotan karena berisi uang pribadi sekaligus dana donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB.
Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi telah dihentikan pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah penyelidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Bank Mandiri kemudian menyatakan akan segera memulihkan akses rekening setelah menerima permintaan dari kepolisian.
Polemik bermula ketika Botok mengetahui rekeningnya tidak dapat digunakan sekitar 21-22 Agustus 2026. Informasi itu kemudian menyebar melalui video dan pemberitaan media, terutama karena rekening tersebut berkaitan dengan penggalangan dana menjelang aksi masyarakat Pati di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dana yang terkumpul disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional, transportasi, akomodasi, dan logistik peserta aksi. Salah satu agenda yang disuarakan kelompok masyarakat tersebut adalah dorongan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta tuntutan penindakan tegas terhadap korupsi.
Botok menyatakan dana dalam rekening itu bukan seluruhnya berasal dari sumbangan masyarakat. Sebagian merupakan uang pribadinya yang tersimpan dalam rekening yang sama.
“Rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi…” kata Supriyono alias Botok saat menjelaskan kondisi rekeningnya setelah mengetahui transaksi tidak dapat dilakukan, dalam keterangannya terkait persiapan aksi AMPB di Pati (22/8/26).
Bank Mandiri sebelumnya membenarkan adanya pembatasan terhadap rekening tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Bank pelat merah tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Keterangan itu sekaligus memperjelas bahwa keputusan membatasi transaksi bukan semata-mata kebijakan internal bank.
Polda Metro Jaya kemudian meluruskan istilah yang berkembang di masyarakat. Polisi menegaskan tindakan terhadap rekening Botok bukan penyitaan maupun pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi untuk keperluan penyelidikan.
“Yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto ketika memberikan penjelasan terkait rekening AMPB di Jakarta (24/8/26).
Menurut kepolisian, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan penghimpunan dana serta memastikan aliran dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Polda Metro Jaya juga menyebut telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial dalam proses tersebut.
Penundaan transaksi itu dikaitkan dengan kewenangan penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan dapat diminta menunda transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan pemeriksaan.
Perbedaan istilah menjadi bagian penting dalam perkara ini. Di tingkat masyarakat, kondisi rekening yang tidak bisa digunakan dengan mudah disebut sebagai “diblokir”, sementara aparat menggunakan istilah hukum “penundaan transaksi”.
Perbedaan itu bukan sekadar persoalan bahasa. Pemblokiran, penyitaan, dan penundaan transaksi mempunyai mekanisme serta konsekuensi hukum yang berbeda, termasuk terkait jangka waktu dan kewenangan lembaga yang mengajukannya.
Di tengah polemik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK juga memberikan klarifikasi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah lembaganya sebagai pihak yang menghentikan transaksi rekening AMPB.
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya di Jakarta terkait polemik rekening donasi masyarakat Pati (24/8/26).
Ivan menjelaskan penyidik tetap memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Klarifikasi PPATK menjadi penting karena sebelumnya muncul dugaan di ruang publik bahwa lembaga tersebut terlibat langsung dalam pembatasan rekening.
Perkembangan berubah pada Rabu, 26 Agustus 2026. Setelah klarifikasi dan konfirmasi dilakukan, Polda Metro Jaya menilai penundaan transaksi tidak perlu dilanjutkan.
“Penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/8/26).
Iman menyebut proses sebelumnya juga berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap pemilik rekening dan para donatur. Kepolisian ingin memastikan data pribadi serta dana masyarakat tidak disalahgunakan pihak lain selama proses penghimpunan berlangsung.
Pertemuan di Kompleks Parlemen turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk jajaran Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, dan Bank Mandiri. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan hadir dalam rangkaian pembahasan tersebut.
Bank Mandiri kemudian menyatakan akan menindaklanjuti keputusan kepolisian dengan mengaktifkan kembali rekening Botok. Bank juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah dan menegaskan akan menjalankan layanan perbankan dengan prinsip kehati-hatian.
Pembukaan kembali rekening membuat dana sekitar Rp80,9 juta tersebut dapat diakses menjelang rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta. Bagi kelompok penggalang dana, pemulihan akses rekening berpengaruh langsung terhadap kesiapan transportasi, konsumsi, dan kebutuhan operasional peserta.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam pengumpulan donasi publik. Penggalangan dana untuk kegiatan sosial maupun aksi masyarakat semakin banyak menggunakan rekening perbankan, sehingga transparansi mengenai tujuan, pengelola, sumber, dan penggunaan dana menjadi semakin penting.
Di sisi lain, lembaga keuangan memiliki kewajiban menjalankan prosedur kepatuhan dan menindaklanjuti permintaan yang sah dari aparat. Tantangannya adalah memastikan prosedur tersebut tetap disertai informasi yang jelas kepada nasabah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengumpulkan dana secara terbuka, pencatatan pemasukan dan pengeluaran menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kepercayaan para penyumbang. Transparansi juga memudahkan pertanggungjawaban ketika muncul pertanyaan dari bank, aparat, maupun publik.
Pemulihan rekening Botok menutup satu bagian dari polemik menjelang aksi masyarakat Pati di Jakarta. Namun, peristiwa ini memperlihatkan betapa pentingnya kejelasan prosedur ketika dana publik, hak nasabah, kegiatan masyarakat, dan kewenangan aparat bertemu dalam satu perkara.
