Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR

Pemblokiran jutaan rekening dorman menuai kritik luas. PPATK mulai longgarkan kebijakan dan aktifkan kembali sebagian besar rekening.
ErickaEricka31 Juli 2025 Hukum
pemblokiran rekening dorman PPATK 2025
Ilustrasi pemblokiran rekening dorman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membuka kembali sebagian rekening dorman yang sempat diblokir massal sejak awal tahun 2025. Kebijakan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan keberatan masyarakat serta tekanan dari DPR dan akademisi atas dampak sosial dari kebijakan tersebut.

Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, proses pembukaan rekening masih berlangsung secara bertahap. Hingga saat ini, hampir separuh dari puluhan juta rekening yang diblokir sudah diaktifkan kembali.

“Sampai ke depan ini akan terus ada pembukaan kembali karena laporannya terus masuk dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan dikurangi. Masyarakat pun diberi waktu hingga 20 hari kerja untuk mengajukan keberatan, dengan kemungkinan reaktivasi rekening pada hari yang sama jika memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

PPATK sebelumnya membekukan lebih dari 31 juta rekening dorman dari 107 bank, dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Data juga mencatat bahwa lebih dari 140 ribu rekening dorman telah tidak aktif selama lebih dari satu dekade, serta 10 juta rekening penerima bansos dan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga diblokir.

Natsir menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang kerap digunakan untuk kejahatan seperti jual beli rekening, korupsi, narkoba, hingga judi online.

Namun, kebijakan tersebut dikritik keras. Pengamat kebijakan publik dari UPI, Cecep Darmawan, menyebut langkah PPATK terlalu reaktif dan berpotensi melanggar hak privasi warga negara.

“Kalau perlu batalkan, bikin regulasi yang lebih rasional dan tidak gegabah,” tegas Cecep, Rabu (30/7/2025).

Artikel Terkait:
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa PPATK harus menjelaskan latar belakang pemblokiran tersebut secara terbuka. Ia menyebut isu ini sangat sensitif dan DPR akan membahasnya dalam rapat kerja mendatang.

“Apa goal-nya? Apakah administratif atau memang ada potensi kejahatan?” kata Hinca.

Sejumlah pihak meminta agar PPATK tidak melangkah terlalu jauh tanpa regulasi dan komunikasi publik yang matang. Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut dana publik harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Jangan Lewatkan:
  • Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
HAM PPATK Rekening Dorman Transaksi Keuangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia
Next Article Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Kasus Suap Harun Masiku Ditutup

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir

Modus Baru Penipuan Video Call Gunakan Wajah Baim Wong

Techno Silva

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir

Marsinah: Suara Buruh yang Terdiam Tragis

Profil Alfi Salamah

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi