Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

Raffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Dibayar

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 3 November 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

DPR mengusulkan penyelidikan independen atas penggeledahan pesantren di Sukoharjo yang memicu dugaan intimidasi terhadap santriwati.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati2 November 2026 Hukum
Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi
Kondisi Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo usai penggeledahan polisi yang menuai sorotan DPR RI. (Foto: Istimewa/Republika)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sukoharjo – Penggeledahan pondok pesantren putri oleh aparat kepolisian bersenjata pada dini hari memicu sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap santriwati Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penggeledahan berlangsung Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB, sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan pada September lalu. Namun, pihak pesantren mempersoalkan cara aparat memasuki asrama putri, termasuk dugaan pendobrakan pintu, bentakan, serta pemeriksaan terhadap santriwati yang masih berusia anak.

Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, menyebut sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

“Pukul 03.20 WIB dimulai. Pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 10.00 dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk interogasi lanjutan,” kata Diyana Indah Sari saat menjelaskan kronologi penggeledahan di Sukoharjo (29/10/26).

Menurut Diyana, pertanyaan yang diajukan penyidik justru berkaitan dengan identitas, aktivitas, dan pelajaran santriwati, bukan peristiwa pembakaran warung yang menjadi dasar penyidikan.

“Kalau pertanyaan berkaitan warung Mi dan Babi? Nggak ada,” ujar Diyana Indah Sari ketika memberikan keterangan mengenai pemeriksaan santriwati di Sukoharjo (29/10/26).

Pihak pesantren juga mempertanyakan dugaan pemeriksaan anak tanpa pendampingan yang memadai. Mereka menilai tindakan aparat pada dini hari menimbulkan ketakutan dan berpotensi mengganggu kondisi psikologis para santriwati.

Baca Juga:
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra

Menanggapi persoalan tersebut, Abdullah meminta pembentukan TGPF yang melibatkan lembaga independen, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Kompolnas, serta unsur perlindungan perempuan dan anak.

“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta terkait penggeledahan pesantren Sukoharjo, yang diberitakan Senin (2/11/26).

Menurut Abdullah, pemeriksaan internal kepolisian tetap diperlukan, tetapi harus disertai pengawasan yang memungkinkan seluruh keterangan diuji secara objektif. Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur.

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” ujar Abdullah saat menjelaskan usulan pemeriksaan tersebut di Jakarta (2/11/26).

Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pencarian seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan pada 12 September 2026. Polisi sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial S dalam perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polda Jawa Tengah melibatkan polisi wanita ketika melakukan penggeledahan di area santriwati. Menurutnya, kegiatan tersebut juga mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny Eddizon Isir saat menanggapi persoalan penggeledahan pesantren, Minggu (1/11/26).

Artikel Terkait:
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU

Meski polisi menyatakan operasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan pemeriksaan terhadap anak tetap memerlukan pembuktian tersendiri. Dasar hukum penggeledahan tidak dengan sendirinya membenarkan setiap tindakan petugas selama operasi berlangsung.

Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Sementara itu, aturan sistem peradilan pidana anak menekankan pentingnya pendampingan dan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk sebagai saksi.

Penggeledahan terhadap lembaga pendidikan berasrama juga memerlukan kehati-hatian. Santriwati yang sedang beristirahat tidak seharusnya mengalami perlakuan yang menimbulkan ketakutan apabila tidak terdapat alasan hukum dan kebutuhan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan. Aparat berwenang mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, sepanjang pelaksanaannya sesuai prosedur dan menghormati hak warga.

Perbedaan keterangan antara pesantren dan kepolisian memperlihatkan pentingnya pemeriksaan independen. Rekaman kegiatan, dokumen penggeledahan, keterangan saksi, serta prosedur pendampingan anak perlu diperiksa untuk memastikan apakah tindakan aparat telah sesuai ketentuan.

Hingga pemberitaan ini disusun, pembentukan TGPF masih berupa usulan anggota DPR. Belum ada kesimpulan resmi yang membuktikan dugaan intimidasi maupun pelanggaran prosedur oleh petugas.

Jangan Lewatkan:
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA

Kasus Sukoharjo menempatkan dua kepentingan yang sama-sama harus dijaga: penuntasan tindak pidana dan perlindungan hak santriwati. Pemeriksaan yang transparan diperlukan agar penyidikan tidak mengabaikan keselamatan anak, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran aparat dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi III DPR Penggerebekan Pesantren Sukoharjo Polda Jawa Tengah Santriwati TGPF
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRaffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Dibayar

Informasi lainnya

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

27 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Membedah Tren Pembelian Barang Palsu di Dunia Fashion

Bisnis Ericka

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Travel Alfi Salamah

Keunikan Budaya dan Kemajuan Teknologi, Inilah Keistimewaan Jepang

Travel Alfi Salamah

Narasi Globalis dan Politik Ketakutan

Editorial Udex Mundzir

Syekh Al-Albani, Ketekunan Menjaga Warisan Hadis

Islami Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati27 Oktober 2026

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Dua Anak Menteri Haji Mundur Usai Disorot Nepotisme

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi