Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE

Mahkamah Konstitusi memperjelas definisi “kerusuhan” dalam UU ITE, menyatakan ruang digital tak termasuk delik pidana pasal hoaks.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan penting dijatuhkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/4/2025), yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk dalam kategori delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 ini menekankan bahwa kata “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai secara terbatas, yakni sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan ruang digital atau siber.

“Kerusuhan adalah gangguan ketertiban yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan hanya di dunia maya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai definisi pasal tersebut sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir. Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara restriktif.

Baca Juga:
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas

“Penerapan pasal ini sebagai delik materiel harus menekankan akibat konkret dari tindakan penyebaran hoaks, yakni kerusuhan di dunia nyata,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh jaksa sekaligus aktivis hukum Jovi Andrea Bachtiar. Ia khawatir aktivitasnya yang kritis terhadap kebijakan pemerintah di ruang digital bisa dijerat pidana berdasarkan tafsir lama pasal tersebut.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum hanya bisa memproses kasus penyebaran hoaks jika terbukti menimbulkan gangguan nyata di masyarakat, seperti kekacauan fisik atau kerusuhan sosial.

Artikel Terkait:
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

Putusan MK ini disambut baik berbagai pihak karena memperjelas batas penerapan hukum pidana di dunia digital. Pemerintah melalui Istana juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah, dan Polri disebut akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum terhadap pasal tersebut.

Langkah MK ini menjadi tonggak penting dalam melindungi kebebasan berekspresi di era digital, sekaligus menjaga agar penerapan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam kritik.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Jovi Bachtiar Kerusuhan Digital Mahkamah Konstitusi Putusan MK UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLaporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
Next Article MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pedagang Kelontong Dukung Stiker Larangan Jual Rokok ke Anak

Bisnis Silva

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi