Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE

Mahkamah Konstitusi memperjelas definisi “kerusuhan” dalam UU ITE, menyatakan ruang digital tak termasuk delik pidana pasal hoaks.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan penting dijatuhkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/4/2025), yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk dalam kategori delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 ini menekankan bahwa kata “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai secara terbatas, yakni sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan ruang digital atau siber.

“Kerusuhan adalah gangguan ketertiban yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan hanya di dunia maya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai definisi pasal tersebut sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir. Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara restriktif.

Baca Juga:
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum

“Penerapan pasal ini sebagai delik materiel harus menekankan akibat konkret dari tindakan penyebaran hoaks, yakni kerusuhan di dunia nyata,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh jaksa sekaligus aktivis hukum Jovi Andrea Bachtiar. Ia khawatir aktivitasnya yang kritis terhadap kebijakan pemerintah di ruang digital bisa dijerat pidana berdasarkan tafsir lama pasal tersebut.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum hanya bisa memproses kasus penyebaran hoaks jika terbukti menimbulkan gangguan nyata di masyarakat, seperti kekacauan fisik atau kerusuhan sosial.

Artikel Terkait:
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

Putusan MK ini disambut baik berbagai pihak karena memperjelas batas penerapan hukum pidana di dunia digital. Pemerintah melalui Istana juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah, dan Polri disebut akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum terhadap pasal tersebut.

Langkah MK ini menjadi tonggak penting dalam melindungi kebebasan berekspresi di era digital, sekaligus menjaga agar penerapan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam kritik.

Jangan Lewatkan:
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
Jovi Bachtiar Kerusuhan Digital Mahkamah Konstitusi Putusan MK UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLaporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
Next Article MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026
Paling Sering Dibaca

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Satpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi