Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE

Mahkamah Konstitusi memperjelas definisi “kerusuhan” dalam UU ITE, menyatakan ruang digital tak termasuk delik pidana pasal hoaks.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan penting dijatuhkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/4/2025), yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk dalam kategori delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 ini menekankan bahwa kata “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai secara terbatas, yakni sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan ruang digital atau siber.

“Kerusuhan adalah gangguan ketertiban yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan hanya di dunia maya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai definisi pasal tersebut sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir. Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara restriktif.

Baca Juga:
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • Kejati Kaltim Ajak Milinial Bontang Perangi Narkoba
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem

“Penerapan pasal ini sebagai delik materiel harus menekankan akibat konkret dari tindakan penyebaran hoaks, yakni kerusuhan di dunia nyata,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh jaksa sekaligus aktivis hukum Jovi Andrea Bachtiar. Ia khawatir aktivitasnya yang kritis terhadap kebijakan pemerintah di ruang digital bisa dijerat pidana berdasarkan tafsir lama pasal tersebut.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum hanya bisa memproses kasus penyebaran hoaks jika terbukti menimbulkan gangguan nyata di masyarakat, seperti kekacauan fisik atau kerusuhan sosial.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik

Putusan MK ini disambut baik berbagai pihak karena memperjelas batas penerapan hukum pidana di dunia digital. Pemerintah melalui Istana juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah, dan Polri disebut akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum terhadap pasal tersebut.

Langkah MK ini menjadi tonggak penting dalam melindungi kebebasan berekspresi di era digital, sekaligus menjaga agar penerapan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam kritik.

Jangan Lewatkan:
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
Jovi Bachtiar Kerusuhan Digital Mahkamah Konstitusi Putusan MK UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLaporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
Next Article MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Informasi lainnya

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi

Editorial Udex Mundzir

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

Bisnis Ericka

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Profil Alwi Ahmad

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi