Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 19 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan

Mahkamah Konstitusi memutuskan layanan spa bukan hiburan, melainkan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional berbasis kearifan lokal.
AssyifaAssyifa5 Januari 2025 Hukum
Putusan MK Spa Layanan Kesehatan
Keputusan MK: Spa Dikategorikan Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Sebagai Tempat Hiburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa layanan mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pengkategorian spa sebagai hiburan selama ini menciptakan stigma negatif terhadap pelaku usaha dan pengguna layanan. “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional,” ujarnya dalam sidang, Jumat (3/1/2025).

Putusan ini memperkuat posisi spa dalam sistem kesehatan nasional yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 17 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pelaksana seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pelayanan kesehatan tradisional, termasuk spa, mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Ini menjadi bukti pentingnya layanan ini dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tambah Arief.

Baca Juga:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

Selain manfaat kesehatan, layanan spa juga memiliki peran besar dalam pariwisata Indonesia. Pengakuan ini menjadi peluang untuk mempromosikan kearifan lokal seperti boreh Bali, lulur Jawa, dan terapi tradisional lainnya.

Ketua Asosiasi Spa Indonesia, Rina Aryati, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha. “Ini adalah langkah maju untuk industri spa nasional yang memiliki potensi besar menarik wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, layanan spa menjadi salah satu alasan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, dengan kontribusi ekonomi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan regulasi perpajakan dan perizinan terkait layanan spa. Perubahan ini diperlukan agar layanan spa tidak lagi dikenai pajak hiburan, tetapi masuk dalam kategori layanan kesehatan.

Artikel Terkait:
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel

“Penyesuaian ini penting agar tidak ada lagi kebingungan terkait status layanan spa,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Siti Rahmawati.

Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal manfaat spa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan holistik. Selain itu, industri spa diharapkan menjadi sektor unggulan yang berkontribusi pada pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Jangan Lewatkan:
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
Kesehatan Tradisional MK Pariwisata Indonesia SPA UU HKPD
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSetop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan
Next Article Kunjungan Wisatawan Asing Naik 20%, Tertinggi dalam 5 Tahun

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Shin Tae Yong Beri Dampak Positif pada Sepak Bola Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi