Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 9 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan

Mahkamah Konstitusi memutuskan layanan spa bukan hiburan, melainkan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional berbasis kearifan lokal.
AssyifaAssyifa5 Januari 2025 Hukum
Putusan MK Spa Layanan Kesehatan
Keputusan MK: Spa Dikategorikan Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Sebagai Tempat Hiburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa layanan mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pengkategorian spa sebagai hiburan selama ini menciptakan stigma negatif terhadap pelaku usaha dan pengguna layanan. “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional,” ujarnya dalam sidang, Jumat (3/1/2025).

Putusan ini memperkuat posisi spa dalam sistem kesehatan nasional yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 17 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pelaksana seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pelayanan kesehatan tradisional, termasuk spa, mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Ini menjadi bukti pentingnya layanan ini dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tambah Arief.

Baca Juga:
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah

Selain manfaat kesehatan, layanan spa juga memiliki peran besar dalam pariwisata Indonesia. Pengakuan ini menjadi peluang untuk mempromosikan kearifan lokal seperti boreh Bali, lulur Jawa, dan terapi tradisional lainnya.

Ketua Asosiasi Spa Indonesia, Rina Aryati, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha. “Ini adalah langkah maju untuk industri spa nasional yang memiliki potensi besar menarik wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, layanan spa menjadi salah satu alasan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, dengan kontribusi ekonomi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan regulasi perpajakan dan perizinan terkait layanan spa. Perubahan ini diperlukan agar layanan spa tidak lagi dikenai pajak hiburan, tetapi masuk dalam kategori layanan kesehatan.

Artikel Terkait:
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel

“Penyesuaian ini penting agar tidak ada lagi kebingungan terkait status layanan spa,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Siti Rahmawati.

Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal manfaat spa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan holistik. Selain itu, industri spa diharapkan menjadi sektor unggulan yang berkontribusi pada pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Jangan Lewatkan:
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
Kesehatan Tradisional MK Pariwisata Indonesia SPA UU HKPD
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSetop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan
Next Article Kunjungan Wisatawan Asing Naik 20%, Tertinggi dalam 5 Tahun

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Menikmati Senja dari Shibuya Sky Tokyo

Travel Alfi Salamah

Tombol Motivasi

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Dari Dapur ke Ruang Strategis

Profil Alfi Salamah

Generasi Tua dan Muda Berkolaborasi untuk Indonesia Emas 2045

Profil Silva

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi