Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan

Mahkamah Konstitusi memutuskan layanan spa bukan hiburan, melainkan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional berbasis kearifan lokal.
AssyifaAssyifa5 Januari 2025 Hukum
Putusan MK Spa Layanan Kesehatan
Keputusan MK: Spa Dikategorikan Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Sebagai Tempat Hiburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa layanan mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pengkategorian spa sebagai hiburan selama ini menciptakan stigma negatif terhadap pelaku usaha dan pengguna layanan. “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional,” ujarnya dalam sidang, Jumat (3/1/2025).

Putusan ini memperkuat posisi spa dalam sistem kesehatan nasional yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 17 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pelaksana seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pelayanan kesehatan tradisional, termasuk spa, mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Ini menjadi bukti pentingnya layanan ini dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tambah Arief.

Baca Juga:
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

Selain manfaat kesehatan, layanan spa juga memiliki peran besar dalam pariwisata Indonesia. Pengakuan ini menjadi peluang untuk mempromosikan kearifan lokal seperti boreh Bali, lulur Jawa, dan terapi tradisional lainnya.

Ketua Asosiasi Spa Indonesia, Rina Aryati, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha. “Ini adalah langkah maju untuk industri spa nasional yang memiliki potensi besar menarik wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, layanan spa menjadi salah satu alasan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, dengan kontribusi ekonomi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan regulasi perpajakan dan perizinan terkait layanan spa. Perubahan ini diperlukan agar layanan spa tidak lagi dikenai pajak hiburan, tetapi masuk dalam kategori layanan kesehatan.

Artikel Terkait:
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

“Penyesuaian ini penting agar tidak ada lagi kebingungan terkait status layanan spa,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Siti Rahmawati.

Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal manfaat spa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan holistik. Selain itu, industri spa diharapkan menjadi sektor unggulan yang berkontribusi pada pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kesehatan Tradisional MK Pariwisata Indonesia SPA UU HKPD
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSetop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan
Next Article Kunjungan Wisatawan Asing Naik 20%, Tertinggi dalam 5 Tahun

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah

Petualangan Haji: Masjid Quba sebagai Pintu Gerbang Pertama

Islami Alfi Salamah

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi