Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Harta yang berkah adalah harta yang diperoleh dengan cara halal dan jauh dari riba.
ErickaEricka17 Maret 2025 Islami
Riba
Ilustrasi riba dalam Islam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Riba adalah tambahan dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang dilarang dalam Islam. Riba termasuk dosa besar, karena dapat menzalimi salah satu pihak dalam transaksi ekonomi.

Allah ﷻ dengan tegas mengharamkan riba dalam Al-Qur’an:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam hadits, Rasulullah ﷺ juga memperingatkan umatnya tentang bahaya riba:

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya, lalu beliau bersabda: ‘Mereka semua sama (dalam dosa).'”(HR. Muslim)

Dari ayat dan hadits di atas, riba jelas diharamkan, karena merusak keadilan ekonomi dan menciptakan kesenjangan sosial.

Jenis-Jenis Riba dalam Islam

Para ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis utama, yaitu Riba Fadhl, Riba Nasi’ah, Riba Qardh, dan Riba Jahiliyah.

1. Riba Fadhl

Riba Fadhl terjadi ketika ada kelebihan dalam pertukaran barang sejenis, yang termasuk dalam kategori barang ribawi seperti emas, perak, gandum, garam, kurma, dan jelai.

Baca Juga:
  • Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat
  • Ketika Umar Menangis di Tengah Malam
  • Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka
  • Perisai Kehidupan

Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أَرْبَى، الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Baik yang memberi maupun yang menerima sama dosanya.”(HR. Muslim)

2. Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah terjadi ketika ada tambahan nilai karena penundaan pembayaran dalam transaksi ribawi.

Allah ﷻ berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰا۟ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”(QS. Ali ‘Imran: 130)

3. Riba Qardh

Riba Qardh adalah riba dalam utang-piutang, yaitu ketika pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan kepada peminjam di luar jumlah pokok pinjaman.

Contoh:

Meminjam Rp1.000.000, tetapi harus mengembalikan Rp1.200.000.

Artikel Terkait:
  • Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi
  • Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji
  • Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman
  • Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Kredit berbunga tetap di bank konvensional.

Islam membolehkan utang-piutang, tetapi tidak boleh ada tambahan yang disyaratkan. Sebaliknya, Islam menganjurkan qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) untuk membantu sesama.

4. Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah riba yang terjadi di zaman jahiliyah, yaitu ketika seseorang tidak mampu membayar utang tepat waktu, lalu utang bertambah berlipat-lipat sebagai denda keterlambatan.

Contoh:

Berutang Rp1.000.000, jika terlambat membayar maka bertambah menjadi Rp1.500.000, dan terus meningkat jika keterlambatan berlanjut.

Sistem ini merugikan pihak yang berutang dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Cara Menghindari Riba

Untuk menghindari riba, umat Islam bisa memilih sistem ekonomi syariah, seperti:

  1. Menggunakan Bank SyariahBank syariah menggunakan akad syariah seperti murabahah, ijarah, atau musyarakah, yang bebas riba.
  2. Menghindari Kredit BerbungaGunakan skema cicilan syariah tanpa bunga atau bayar tunai jika memungkinkan.
  3. Berinvestasi Secara HalalHindari investasi berbasis riba dan pilihlah saham syariah atau reksa dana syariah.
  4. Menggunakan Pinjaman Tanpa BungaJika membutuhkan pinjaman, cari qardhul hasan, yaitu pinjaman tanpa riba dari lembaga syariah atau individu yang amanah.

Allah ﷻ berfirman:

Jangan Lewatkan:
  • Nafkah dalam Islam: Penjelasan, Pelanggaran, dan Kewajiban terhadap Anak Yatim
  • Hati-Hati dengan Doa Keburukan
  • Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat
  • Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”(QS. Al-Baqarah: 276)

Dengan menjauhi riba, kita bukan hanya terhindar dari dosa, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam harta dan kehidupan.

Bahaya Riba Hukum Riba Keuangan Syariah Menghindari Riba Riba dalam Islam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBisnis Militer: Jalan Menuju Politik?
Next Article Rendi Solihin Buka Takjil War Perdana di Tenggarong

Informasi lainnya

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Perspektif Udex Mundzir

Relawan Muda di Arus Mudik

Editorial Lisda Lisdiawati

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah

Islami Alfi Salamah

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi