Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

Komisi III DPR menunda pembahasan revisi KUHAP karena masa singkat, beri waktu serap masukan masyarakat.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan belum akan dibahas dalam masa sidang kali ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa waktu yang tersedia hanya sekitar satu bulan dan dinilai terlalu singkat untuk mendalami regulasi sepenting KUHAP.

“Kami perlu sampaikan, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan ideal sebuah undang-undang membutuhkan waktu minimal dua kali masa sidang. Oleh karena itu, Komisi III memilih untuk menundanya agar proses legislasi berjalan lebih matang dan tidak terburu-buru.

Selain alasan teknis, penundaan ini juga dimaksudkan untuk menyerap lebih banyak masukan dari publik. Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil untuk memberi masukan substantif atas RUU KUHAP.

Baca Juga:
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

“Kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP dalam satu bulan ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir juga menyatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak akan dilakukan secara tergesa. Ia memastikan bahwa DPR masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum memulai rapat pembahasan secara formal.

“Pembahasannya belum buru-buru. Masih mendengarkan masukan dari semua pihak agar sinkron dengan KUHP yang sudah disahkan,” ujar Adies.

Artikel Terkait:
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Langkah ini mendapat perhatian publik, mengingat revisi KUHAP merupakan bagian penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Regulasi ini akan menentukan prosedur hukum pidana mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Komisi III pun menekankan bahwa dalam pembahasannya nanti, pendekatan partisipatif dan keterbukaan akan dijadikan prinsip utama, agar produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan keadilan masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
Adies Kadir Habiburokhman Hukum Acara Pidana Hukum Indonesia Komisi III DPR Legislasi DPR Reformasi Hukum RUU KUHAP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Kaltim dan Sekda Kukar Tinjau Kesiapan PSU di Lapas Tenggarong
Next Article DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Cara Membuat Kimchi Korea Autentik

Food Alfi Salamah

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi