Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

Komisi III DPR menunda pembahasan revisi KUHAP karena masa singkat, beri waktu serap masukan masyarakat.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan belum akan dibahas dalam masa sidang kali ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa waktu yang tersedia hanya sekitar satu bulan dan dinilai terlalu singkat untuk mendalami regulasi sepenting KUHAP.

“Kami perlu sampaikan, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan ideal sebuah undang-undang membutuhkan waktu minimal dua kali masa sidang. Oleh karena itu, Komisi III memilih untuk menundanya agar proses legislasi berjalan lebih matang dan tidak terburu-buru.

Selain alasan teknis, penundaan ini juga dimaksudkan untuk menyerap lebih banyak masukan dari publik. Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil untuk memberi masukan substantif atas RUU KUHAP.

Baca Juga:
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba

“Kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP dalam satu bulan ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir juga menyatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak akan dilakukan secara tergesa. Ia memastikan bahwa DPR masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum memulai rapat pembahasan secara formal.

“Pembahasannya belum buru-buru. Masih mendengarkan masukan dari semua pihak agar sinkron dengan KUHP yang sudah disahkan,” ujar Adies.

Artikel Terkait:
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem

Langkah ini mendapat perhatian publik, mengingat revisi KUHAP merupakan bagian penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Regulasi ini akan menentukan prosedur hukum pidana mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Komisi III pun menekankan bahwa dalam pembahasannya nanti, pendekatan partisipatif dan keterbukaan akan dijadikan prinsip utama, agar produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan keadilan masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
Adies Kadir Habiburokhman Hukum Acara Pidana Hukum Indonesia Komisi III DPR Legislasi DPR Reformasi Hukum RUU KUHAP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Kaltim dan Sekda Kukar Tinjau Kesiapan PSU di Lapas Tenggarong
Next Article DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Refleksi Ericka

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Global
Ericka10 Mei 2023

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Disbun Kaltim Sambut Hangat Kontingen MTQ Nasional XXX dari Provinsi Riau

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi