Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
ErickaEricka15 Maret 2025 Hukum
Tom lembong
Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Upaya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk menggugurkan dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula mengalami jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan pada Kamis (13/3/2025).

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan Lembong telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut tidak bisa diterima.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga sidang harus berlanjut.

“Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Hakim Ketua dalam putusan sela.

Dengan penolakan eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.

Dalam dakwaan, Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Padahal, perusahaan yang menerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal putih seperti yang dipersyaratkan.

Tim kuasa hukum Lembong sebelumnya berupaya membatalkan dakwaan dengan alasan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam impor gula tersebut.

Mereka juga mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari pakar politik Ray Rangkuti, yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Artikel Terkait:
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

“Saya berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan,” ujar Ray dalam sebuah diskusi daring yang diadakan Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) pada Jumat (14/3/2025).

Ray juga mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang menganggap serangan terhadap seorang jaksa sebagai serangan terhadap institusi. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketimpangan perlindungan hukum antara pejabat dan rakyat biasa.

Dengan putusan ini, persidangan Tom Lembong akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat tuduhan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Lembong terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan Lewatkan:
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah

Hakim Tipikor Kasus Korupsi Kasus Korupsi Impor Gula Keputusan Hakim Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?
Next Article Mahasiswa Didorong Jadi Agen Skrining Kesehatan Nasional

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

XL dan Smartfren Merger, Bagaimana ‘Nasib’ Pelanggan?

Techno Silva

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

Opini Udex Mundzir

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi