Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
ErickaEricka15 Maret 2025 Hukum
Tom lembong
Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Upaya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk menggugurkan dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula mengalami jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan pada Kamis (13/3/2025).

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan Lembong telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut tidak bisa diterima.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga sidang harus berlanjut.

“Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Hakim Ketua dalam putusan sela.

Dengan penolakan eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.

Dalam dakwaan, Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Padahal, perusahaan yang menerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal putih seperti yang dipersyaratkan.

Tim kuasa hukum Lembong sebelumnya berupaya membatalkan dakwaan dengan alasan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam impor gula tersebut.

Mereka juga mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari pakar politik Ray Rangkuti, yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

“Saya berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan,” ujar Ray dalam sebuah diskusi daring yang diadakan Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) pada Jumat (14/3/2025).

Ray juga mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang menganggap serangan terhadap seorang jaksa sebagai serangan terhadap institusi. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketimpangan perlindungan hukum antara pejabat dan rakyat biasa.

Dengan putusan ini, persidangan Tom Lembong akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat tuduhan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Lembong terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook

Hakim Tipikor Kasus Korupsi Kasus Korupsi Impor Gula Keputusan Hakim Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?
Next Article Mahasiswa Didorong Jadi Agen Skrining Kesehatan Nasional

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Rhenald Kasali: Merantau, Sekolah Kehidupan yang Sesungguhnya

Profil Udex Mundzir

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi