Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
ErickaEricka15 Maret 2025 Hukum
Tom lembong
Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Upaya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk menggugurkan dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula mengalami jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan pada Kamis (13/3/2025).

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan Lembong telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut tidak bisa diterima.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga sidang harus berlanjut.

“Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Hakim Ketua dalam putusan sela.

Dengan penolakan eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.

Dalam dakwaan, Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online

Padahal, perusahaan yang menerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal putih seperti yang dipersyaratkan.

Tim kuasa hukum Lembong sebelumnya berupaya membatalkan dakwaan dengan alasan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam impor gula tersebut.

Mereka juga mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari pakar politik Ray Rangkuti, yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah

“Saya berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan,” ujar Ray dalam sebuah diskusi daring yang diadakan Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) pada Jumat (14/3/2025).

Ray juga mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang menganggap serangan terhadap seorang jaksa sebagai serangan terhadap institusi. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketimpangan perlindungan hukum antara pejabat dan rakyat biasa.

Dengan putusan ini, persidangan Tom Lembong akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat tuduhan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Lembong terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan Lewatkan:
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji

Hakim Tipikor Kasus Korupsi Kasus Korupsi Impor Gula Keputusan Hakim Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?
Next Article Mahasiswa Didorong Jadi Agen Skrining Kesehatan Nasional

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir

Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Islami Alfi Salamah

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

Islami Lisda Lisdiawati

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi