Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pentingnya transparansi dalam rencana pengampunan koruptor untuk pengembalian aset negara.
SilvaSilva26 Desember 2024 Hukum
Mahfud Md
Mahfud Md (.inc/von)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengkritisi rencana pemerintah memberikan pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya. Menurut Mahfud, kebijakan ini berisiko menciptakan pelaku korupsi baru.

“Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi diam-diam. Setelah akan ketahuan, baru mengaku,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menegaskan, meskipun tujuan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menyelamatkan aset negara melalui mekanisme asset recovery, prosesnya tidak boleh dilakukan secara tertutup. Transparansi, menurut Mahfud, adalah kunci agar kebijakan ini tidak melanggar prinsip keadilan publik.

“Pak Prabowo sebenarnya ingin agar aset negara tidak hilang. Ini sesuai dengan konvensi PBB tentang asset recovery. Tetapi, prosesnya jangan diam-diam,” tegas Mahfud.

Baca Juga:
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024

Ia juga menyarankan agar pengembalian aset dilakukan melalui pengadilan, bukan melalui pendekatan damai yang tertutup.

“Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja,” imbuhnya.

Mahfud mencontohkan, kebijakan pengampunan koruptor yang transparan pernah dilakukan oleh beberapa negara di Afrika, di mana nama-nama yang bersangkutan diumumkan ke publik. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut memantau prosesnya.

Pengamat hukum menilai usulan Mahfud ini relevan untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro

“Transparansi menjadi penting untuk mencegah kebijakan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” kata Didi Kusuma, pakar hukum dari Universitas Indonesia.

Meski begitu, rencana pengampunan ini tetap menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung langkah Presiden Prabowo sebagai solusi praktis untuk menyelamatkan aset negara, sementara yang lain khawatir kebijakan ini dapat memperburuk budaya korupsi di Indonesia.

.

Jangan Lewatkan:
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik
Hukum Indonesia Korupsi Mahfud Md Pengembalian Aset Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAlam dan Ego Pembangunan
Next Article Vietnam Kalahkan Singapura, Penalti di Injury Time Jadi Penentu

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Global
Ericka10 Mei 2023

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Disbun Kaltim Sambut Hangat Kontingen MTQ Nasional XXX dari Provinsi Riau

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi