Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pentingnya transparansi dalam rencana pengampunan koruptor untuk pengembalian aset negara.
SilvaSilva26 Desember 2024 Hukum
Mahfud Md
Mahfud Md (.inc/von)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengkritisi rencana pemerintah memberikan pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya. Menurut Mahfud, kebijakan ini berisiko menciptakan pelaku korupsi baru.

“Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi diam-diam. Setelah akan ketahuan, baru mengaku,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menegaskan, meskipun tujuan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menyelamatkan aset negara melalui mekanisme asset recovery, prosesnya tidak boleh dilakukan secara tertutup. Transparansi, menurut Mahfud, adalah kunci agar kebijakan ini tidak melanggar prinsip keadilan publik.

“Pak Prabowo sebenarnya ingin agar aset negara tidak hilang. Ini sesuai dengan konvensi PBB tentang asset recovery. Tetapi, prosesnya jangan diam-diam,” tegas Mahfud.

Baca Juga:
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra

Ia juga menyarankan agar pengembalian aset dilakukan melalui pengadilan, bukan melalui pendekatan damai yang tertutup.

“Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja,” imbuhnya.

Mahfud mencontohkan, kebijakan pengampunan koruptor yang transparan pernah dilakukan oleh beberapa negara di Afrika, di mana nama-nama yang bersangkutan diumumkan ke publik. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut memantau prosesnya.

Pengamat hukum menilai usulan Mahfud ini relevan untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Artikel Terkait:
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024

“Transparansi menjadi penting untuk mencegah kebijakan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” kata Didi Kusuma, pakar hukum dari Universitas Indonesia.

Meski begitu, rencana pengampunan ini tetap menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung langkah Presiden Prabowo sebagai solusi praktis untuk menyelamatkan aset negara, sementara yang lain khawatir kebijakan ini dapat memperburuk budaya korupsi di Indonesia.

.

Jangan Lewatkan:
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
Hukum Indonesia Korupsi Mahfud Md Pengembalian Aset Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAlam dan Ego Pembangunan
Next Article Vietnam Kalahkan Singapura, Penalti di Injury Time Jadi Penentu

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah

Islami Alfi Salamah

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi