Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pentingnya transparansi dalam rencana pengampunan koruptor untuk pengembalian aset negara.
SilvaSilva26 Desember 2024 Hukum
Mahfud Md
Mahfud Md (.inc/von)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengkritisi rencana pemerintah memberikan pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya. Menurut Mahfud, kebijakan ini berisiko menciptakan pelaku korupsi baru.

“Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi diam-diam. Setelah akan ketahuan, baru mengaku,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menegaskan, meskipun tujuan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menyelamatkan aset negara melalui mekanisme asset recovery, prosesnya tidak boleh dilakukan secara tertutup. Transparansi, menurut Mahfud, adalah kunci agar kebijakan ini tidak melanggar prinsip keadilan publik.

“Pak Prabowo sebenarnya ingin agar aset negara tidak hilang. Ini sesuai dengan konvensi PBB tentang asset recovery. Tetapi, prosesnya jangan diam-diam,” tegas Mahfud.

Baca Juga:
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba

Ia juga menyarankan agar pengembalian aset dilakukan melalui pengadilan, bukan melalui pendekatan damai yang tertutup.

“Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja,” imbuhnya.

Mahfud mencontohkan, kebijakan pengampunan koruptor yang transparan pernah dilakukan oleh beberapa negara di Afrika, di mana nama-nama yang bersangkutan diumumkan ke publik. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut memantau prosesnya.

Pengamat hukum menilai usulan Mahfud ini relevan untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023

“Transparansi menjadi penting untuk mencegah kebijakan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” kata Didi Kusuma, pakar hukum dari Universitas Indonesia.

Meski begitu, rencana pengampunan ini tetap menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung langkah Presiden Prabowo sebagai solusi praktis untuk menyelamatkan aset negara, sementara yang lain khawatir kebijakan ini dapat memperburuk budaya korupsi di Indonesia.

.

Jangan Lewatkan:
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
Hukum Indonesia Korupsi Mahfud Md Pengembalian Aset Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAlam dan Ego Pembangunan
Next Article Vietnam Kalahkan Singapura, Penalti di Injury Time Jadi Penentu

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Happy Assyifa

Tan Malaka: Pejuang Tanpa Mahkota

Profil Alfi Salamah

Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Techno Dexpert Corp

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

Islami Lisda Lisdiawati

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi