Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK

Penyidik KPK jadwalkan pemeriksaan lanjutan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
ErickaEricka19 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut diperlukan guna mengklarifikasi hasil penggeledahan dan memperkuat konstruksi perkara. “Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, agar proses penegakan hukum bisa berjalan efektif,” ujarnya pada Selasa (19/8/2025).

Budi menambahkan, salah satu barang yang disita adalah sebuah ponsel yang akan diperiksa secara forensik digital. “Handphone itu akan diekstraksi, dibuka isinya. Informasi di dalamnya sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” jelasnya.

Baca Juga:
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan

Namun, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membantah bahwa ponsel yang disita adalah milik kliennya. “Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” katanya, Senin (18/8/2025). Meski begitu, Melissa menegaskan bahwa Yaqut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa penetapan tersangka. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan dibagi menjadi 10 ribu haji khusus dan 10 ribu haji reguler. Namun, pembagian tersebut diduga melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.

Artikel Terkait:
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • Kejati Kaltim Ajak Milinial Bontang Perangi Narkoba
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis

KPK menduga sebagian kuota khusus dialihkan kepada travel swasta dengan adanya setoran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs saat ini, nilai itu setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per jemaah. Praktik tersebut membuat dana yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke pihak swasta.

Perkembangan terbaru ini diprediksi akan memperkuat arah penyidikan KPK. Publik kini menunggu kepastian status hukum Yaqut dalam perkara yang menjerat Kementerian Agama ini.

Jangan Lewatkan:
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
Kasus Korupsi Haji Kementerian Agama KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEks Ketua MK: Guru dan Dosen Harus Jadi Prioritas, Bukan Beban Negara
Next Article DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan untuk Pemerataan Akses

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Menyusuri Heningnya Hutan Bambu Arashiyama

Travel Alfi Salamah

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Perspektif Udex Mundzir

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi