Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

MAKI sebut potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan kuota haji bisa capai Rp750 miliar.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan adanya aliran dana besar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai Rp500 hingga Rp750 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada biaya haji khusus yang dipatok sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp75 juta per jamaah.

Menurut Boyamin, tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diperoleh pemerintah dibagi untuk jamaah reguler dan khusus, namun separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Ia menilai hal ini melanggar aturan pembagian kuota sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Yang 10 ribu kuota dikasihkan khusus, kalau itu dijual semua dengan harga 5 ribu dolar, hasilnya bisa mencapai Rp750 miliar, minimal Rp500 miliar. Pertanyaannya uang itu mengalir ke mana saja,” ujar Boyamin di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga:
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana dalam kasus ini dapat ditelusuri secara menyeluruh. “Harapan saya KPK menerapkan pasal pencucian uang, karena uang tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak. Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap mengajukan praperadilan jika prosesnya lambat,” tambahnya.

KPK sendiri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri sosok pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, sekaligus memeriksa aliran dana yang terkait.

“Potential suspect-nya terkait dengan alur perintah dan aliran dana. Kami akan mengusut siapa saja pihak yang menerima manfaat dari tambahan kuota tersebut,” kata Asep.

Artikel Terkait:
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel

KPK juga memastikan akan menelusuri pihak-pihak di Kementerian Agama maupun perusahaan travel yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota yang menyimpang dari ketentuan.

Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, MAKI menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, sambil mendorong KPK untuk segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
Haji Khusus KPK Kuota Haji MAKI TPPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
Next Article KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Generasi Z dan Aksi Nyata Wujudkan SDGs

Daily Tips Ericka

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Negeri Dua Benua, Inilah 10 Tempat yang Harus Dikujungi di Turki

Travel Alfi Salamah

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Refleksi Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi