Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

MAKI sebut potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan kuota haji bisa capai Rp750 miliar.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan adanya aliran dana besar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai Rp500 hingga Rp750 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada biaya haji khusus yang dipatok sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp75 juta per jamaah.

Menurut Boyamin, tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diperoleh pemerintah dibagi untuk jamaah reguler dan khusus, namun separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Ia menilai hal ini melanggar aturan pembagian kuota sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Yang 10 ribu kuota dikasihkan khusus, kalau itu dijual semua dengan harga 5 ribu dolar, hasilnya bisa mencapai Rp750 miliar, minimal Rp500 miliar. Pertanyaannya uang itu mengalir ke mana saja,” ujar Boyamin di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga:
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana dalam kasus ini dapat ditelusuri secara menyeluruh. “Harapan saya KPK menerapkan pasal pencucian uang, karena uang tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak. Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap mengajukan praperadilan jika prosesnya lambat,” tambahnya.

KPK sendiri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri sosok pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, sekaligus memeriksa aliran dana yang terkait.

“Potential suspect-nya terkait dengan alur perintah dan aliran dana. Kami akan mengusut siapa saja pihak yang menerima manfaat dari tambahan kuota tersebut,” kata Asep.

Artikel Terkait:
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

KPK juga memastikan akan menelusuri pihak-pihak di Kementerian Agama maupun perusahaan travel yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota yang menyimpang dari ketentuan.

Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, MAKI menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, sambil mendorong KPK untuk segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan:
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
Haji Khusus KPK Kuota Haji MAKI TPPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
Next Article KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?

Editorial Udex Mundzir

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Makna Idul Fitri

Islami Lisda Lisdiawati

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi