Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta

Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto tersangka
Hasto Kristiyanto tersangka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan sudah meninggalkan Jakarta bersama keluarganya sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku. Keberadaannya saat ini menjadi perhatian publik dan media.

Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Donbosco Wara, menyatakan Hasto telah berada di luar kota untuk libur Natal.

“Bapak rencana mau libur natalan ke luar kota, di sini (kediaman Hasto) benar-benar tidak ada orang,” ungkap Donbosco, Selasa (24/12/2024).

Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, juga membenarkan bahwa Hasto tidak terlihat di rumahnya di Taman Villa Kartini, Kota Bekasi.

Baca Juga:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal

“Setahu saya (Hasto) tidak ada di rumah, tapi dari kapan, saya tidak tahu juga,” kata Ketua RW 23 itu.

Informasi keberadaan Hasto menjadi buruan media setelah namanya resmi tercantum sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku.

Artikel Terkait:
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

Guntur Kiapma Putra mengaku mendatangi kediaman Hasto karena ramainya awak media di sekitar rumah tersebut. Namun, ia tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Hasto.

“Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” tuturnya.

KPK memastikan akan terus memproses kasus ini secara transparan dan menindaklanjuti bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Jangan Lewatkan:
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah
Hasto Kristiyanto KPK PDIP Suap Harun Masiku Tersangka Hasto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
Next Article Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi