Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta

Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto tersangka
Hasto Kristiyanto tersangka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan sudah meninggalkan Jakarta bersama keluarganya sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku. Keberadaannya saat ini menjadi perhatian publik dan media.

Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Donbosco Wara, menyatakan Hasto telah berada di luar kota untuk libur Natal.

“Bapak rencana mau libur natalan ke luar kota, di sini (kediaman Hasto) benar-benar tidak ada orang,” ungkap Donbosco, Selasa (24/12/2024).

Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, juga membenarkan bahwa Hasto tidak terlihat di rumahnya di Taman Villa Kartini, Kota Bekasi.

Baca Juga:
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

“Setahu saya (Hasto) tidak ada di rumah, tapi dari kapan, saya tidak tahu juga,” kata Ketua RW 23 itu.

Informasi keberadaan Hasto menjadi buruan media setelah namanya resmi tercantum sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku.

Artikel Terkait:
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Guntur Kiapma Putra mengaku mendatangi kediaman Hasto karena ramainya awak media di sekitar rumah tersebut. Namun, ia tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Hasto.

“Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” tuturnya.

KPK memastikan akan terus memproses kasus ini secara transparan dan menindaklanjuti bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Jangan Lewatkan:
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
Hasto Kristiyanto KPK PDIP Suap Harun Masiku Tersangka Hasto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
Next Article Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Hari Dongeng Nasional 28 November

Happy Udex Mundzir

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

Daily Tips Ericka

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi