Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Pakar hukum pidana nilai kewenangan justice collaborator ada di pengadilan, bukan ranah eksekutif.
ErickaEricka26 Juni 2025 Hukum
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa ketentuan baru tentang justice collaborator (JC) dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, keistimewaan bagi JC sudah cukup diatur dalam UU dan tidak semestinya diatur ulang melalui peraturan pemerintah yang memiliki hierarki lebih rendah. Ia mempertanyakan legitimasi penerbitan beleid yang memberi ruang keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat bagi JC.

“JC seharusnya dan sudah diatur dalam UU. Jadi tidak tepat dikeluarkan PP yang tingkatannya di bawah UU,” tegas Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa kewenangan untuk memberikan keringanan pidana, termasuk pembebasan bersyarat bagi JC, merupakan ranah kekuasaan yudikatif atau peradilan. Campur tangan dari eksekutif, dalam hal ini Presiden, menurutnya bisa dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi peradilan.

Baca Juga:
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan

“JC dalam konteks penjatuhan hukuman itu ranahnya peradilan. Jadi Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa mencampuri ranah tersebut,” ujarnya.

Dalam PP 24/2025 yang baru diteken Presiden Prabowo, disebutkan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum berhak mendapat beberapa bentuk keringanan. Hal ini mencakup pengurangan hukuman, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, hingga hak-hak narapidana lainnya.

Pasal 29 ayat (1) dari PP itu menyebut pembebasan bersyarat diberikan jika terpidana telah melalui proses pemeriksaan administratif dan substantif, serta mendapat penanganan khusus sebagai JC.

Artikel Terkait:
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award

Meski demikian, Fickar mengingatkan agar pengaturan semacam ini tidak melanggar prinsip hukum yang berlaku serta tidak melemahkan fungsi pengadilan dalam menilai kontribusi JC terhadap pengungkapan perkara.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga menyuarakan kekhawatiran bahwa PP ini dapat disalahgunakan oleh pelaku utama korupsi yang ingin mendapatkan keringanan melalui status JC. Oleh karena itu, pengawasan dan implementasi kebijakan ini ke depannya dinilai krusial agar tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum yang adil.

Jangan Lewatkan:
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK
Hukum Pidana Justice Collaborator Kritik Kebijakan Hukum. PP 24/2025 UU Perlindungan Saksi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
Next Article PLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

Travel Alfi Salamah

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

Profil Lisda Lisdiawati

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi