Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya

NugrohoNugroho26 Oktober 2024 Hukum
Kabar Surabaya
JAM Pidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta seorang pengacara, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara yang turut ditangkap adalah LR. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dari LR terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (ED, HH, dan M), dan diduga pembebasan tersebut diakibatkan penerimaan suap atau gratifikasi dari pengacara LR.

Baca Juga:
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan

Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043, dan catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total perkiraan Rp2,126 miliar, dokumen penukaran valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
  3. Di apartemen hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  4. Di rumah hakim ED di Semarang: Uang tunai USD 6.000, SGD 30, dan barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000, serta barang bukti elektronik.
  6. Di apartemen hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000, dan barang bukti elektronik.

Setelah pemeriksaan, ketiga hakim dan pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Artikel Terkait:
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, LR sebagai pemberi suap atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan Lewatkan:
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
JAM Pidsus Kabar Surabaya Kejaksaan Agung
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJob Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak
Next Article Crew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Raja Kecil di Birokrasi, Prabowo Gertak Sambal?

Editorial Udex Mundzir

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi