Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla

Dating Tanpa Alkohol, Tren Baru Generasi Muda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya

NugrohoNugroho26 Oktober 2024 Hukum
Kabar Surabaya
JAM Pidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta seorang pengacara, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara yang turut ditangkap adalah LR. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dari LR terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (ED, HH, dan M), dan diduga pembebasan tersebut diakibatkan penerimaan suap atau gratifikasi dari pengacara LR.

Baca Juga:
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043, dan catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total perkiraan Rp2,126 miliar, dokumen penukaran valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
  3. Di apartemen hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  4. Di rumah hakim ED di Semarang: Uang tunai USD 6.000, SGD 30, dan barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000, serta barang bukti elektronik.
  6. Di apartemen hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000, dan barang bukti elektronik.

Setelah pemeriksaan, ketiga hakim dan pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Artikel Terkait:
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal

Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, LR sebagai pemberi suap atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan Lewatkan:
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
JAM Pidsus Kabar Surabaya Kejaksaan Agung
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJob Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak
Next Article Crew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil

Informasi lainnya

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Ambisi Politik Bahlil: Kursi Lebih Penting dari Kinerja

Editorial Udex Mundzir

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

Editorial Udex Mundzir

Belva Devara: Anak Bangsa Pelopor Pendidikan Digital

Biografi Alfi Salamah

Sejarah Perjalanan Haji Masa Kerajaan Nusantara

Islami Ericka

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi