Jakarta – Korek api, jeriken berisi solar hingga bibit sawit menjadi bagian dari jejak yang membawa polisi kepada puluhan orang dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Bareskrim Polri mencatat 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla yang ditangani sembilan kepolisian daerah di Sumatra dan Kalimantan.
Penetapan 72 tersangka itu berasal dari penanganan 89 laporan polisi sejak Januari hingga Agustus 2026. Sembilan wilayah yang menangani perkara tersebut adalah Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara, dengan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Minggu (23/8/26).
Penyidikan berawal dari temuan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan kebakaran nyata di sejumlah lokasi sekaligus indikasi bahwa api tidak seluruhnya muncul akibat faktor alam, tetapi diduga sengaja dinyalakan untuk kepentingan tertentu.
Data yang dipaparkan kepolisian memperlihatkan besarnya sebaran titik api. Polda Riau mencatat 1.201 titik api dengan 32 laporan polisi, sedangkan Polda Kalimantan Barat mencatat 2.282 titik api dan menangani 18 laporan polisi.
Di Sumatera Selatan tercatat 618 titik api. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api, Kalimantan Selatan tiga laporan dari 318 titik api, dan Kalimantan Timur dua laporan dari 243 titik api.
Di Aceh, kepolisian menangani dua laporan polisi dari 71 titik api, sedangkan Kalimantan Utara menangani dua laporan dari 12 titik api. Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya terkonsentrasi pada satu provinsi, tetapi tersebar di wilayah yang selama ini memiliki kerawanan kebakaran pada musim kemarau.
“Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” ujar Mohammad Irhamni saat menjelaskan proses penyelidikan karhutla dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/26).
Dugaan kesengajaan itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan penyidik. Polisi menyita sedikitnya 35 korek api, dua botol oli bekas, dua botol berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.
Barang bukti lainnya berupa 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua mesin pemotong kayu atau senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot. Kombinasi bahan bakar, alat pembakaran, peralatan pembukaan lahan, dan bibit tanaman menjadi bagian yang kini didalami penyidik.
“Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino,” kata Mohammad Irhamni saat memaparkan barang bukti perkara karhutla di Jakarta, Minggu (23/8/26).
Polisi menduga motif utama dalam sebagian perkara berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan. Membakar vegetasi dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan membersihkan lahan menggunakan metode lain, terutama menjelang musim tanam setelah periode kemarau.
“Sebagian besar tersangka membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah. Cara tersebut dipilih karena dianggap ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya,” ujar Mohammad Irhamni dalam konferensi pers penanganan karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/26).
Penyidikan juga tidak berhenti pada orang yang diduga menyalakan api di lapangan. Polisi menyatakan akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan tersebut.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Mohammad Irhamni ketika menjelaskan pengembangan penyidikan karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/26).
Untuk membuktikan perkara, penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan para tersangka. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan petunjuk, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan proses pembakaran maupun penggunaan lahan setelah kebakaran.
Para tersangka dapat dijerat melalui sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan pidana mengenai kebakaran hutan dan lahan. Proses hukum menjadi penting karena dampak pembakaran tidak berhenti pada batas lahan yang dibuka: api dan asap dapat bergerak melampaui lokasi awal dan mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah yang lebih luas.
Di luar penegakan hukum, Polri menyebut penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan dan kesiapsiagaan. Pemetaan daerah rawan, patroli bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat, hingga pengecekan hotspot menjadi bagian dari upaya mencegah api membesar.
“Target respons dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam untuk mencegah kebakaran meluas dan sulit dikendalikan,” ujar Brigjen Pol Auliansyah Lubis ketika menjelaskan SOP respons cepat terhadap titik api dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Minggu (23/8/26).
Bagi masyarakat di daerah rawan, perkembangan perkara ini mempertegas bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan pengelolaan kebun. Ketika api lepas dari kendali, biaya yang ditanggung meluas pada operasi pemadaman, kerusakan lingkungan, aktivitas ekonomi, hingga ancaman asap bagi warga.
Penetapan 72 tersangka dari 89 laporan polisi kini menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai kepentingan di balik kebakaran. Tantangannya bukan hanya membawa pelaku lapangan ke pengadilan, tetapi memastikan cara murah membuka lahan dengan api tidak terus dibayar mahal oleh masyarakat dan lingkungan.
