Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi III DPR RI meminta kasus Hasto Kristiyanto diproses transparan tanpa perdebatan politik.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (.lip6)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum tanpa memunculkan perdebatan politik.

“Kami menghormati langkah KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, hak Pak Hasto untuk membela diri sesuai hukum juga harus dihormati,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

Habiburokhman menilai, mendebat motif politik dalam kasus ini tidak akan membawa manfaat karena bersifat subjektif. Ia menyerukan agar fokus utama diarahkan pada pembuktian yang transparan dan berdasarkan alat bukti.

“Perkara ini harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan. Semua tuduhan dan bantahan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti keterlibatan dalam suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Uang suap senilai SGD 57.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan Hasto dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti tambahan, termasuk barang bukti elektronik. Selain suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Setyo.

Artikel Terkait:
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • ST Burhanuddin Raih Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024. Habiburokhman meminta publik untuk mendukung penyelesaian perkara secara adil dan objektif.

“Mari kita percayakan proses hukum ini kepada KPK,” tutupnya.

Jangan Lewatkan:
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
Hasto Kristiyanto Komisi III DPR KPK PDIP Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleStasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga
Next Article KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Korupsi Makan Bergizi: Kejahatan yang Harus Dihabisi

Editorial Udex Mundzir

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Techno Ericka

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi