Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi III DPR RI meminta kasus Hasto Kristiyanto diproses transparan tanpa perdebatan politik.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (.lip6)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum tanpa memunculkan perdebatan politik.

“Kami menghormati langkah KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, hak Pak Hasto untuk membela diri sesuai hukum juga harus dihormati,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

Habiburokhman menilai, mendebat motif politik dalam kasus ini tidak akan membawa manfaat karena bersifat subjektif. Ia menyerukan agar fokus utama diarahkan pada pembuktian yang transparan dan berdasarkan alat bukti.

“Perkara ini harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan. Semua tuduhan dan bantahan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti keterlibatan dalam suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Uang suap senilai SGD 57.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan Hasto dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti tambahan, termasuk barang bukti elektronik. Selain suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Setyo.

Artikel Terkait:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024. Habiburokhman meminta publik untuk mendukung penyelesaian perkara secara adil dan objektif.

“Mari kita percayakan proses hukum ini kepada KPK,” tutupnya.

Jangan Lewatkan:
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
Hasto Kristiyanto Komisi III DPR KPK PDIP Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleStasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga
Next Article KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Sarwo Edhie Wibowo, Prajurit dalam Badai Sejarah

Profil Alfi Salamah

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

Bisnis Ericka

Belva Devara: Anak Bangsa Pelopor Pendidikan Digital

Biografi Alfi Salamah

Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi