Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

Robot Masuk Rumah, Siap Berbagi Ruang?

Dosen MM UIA Bedah Kurikulum, Kompetensi Jadi Fokus

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 24 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi III DPR RI meminta kasus Hasto Kristiyanto diproses transparan tanpa perdebatan politik.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (.lip6)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum tanpa memunculkan perdebatan politik.

“Kami menghormati langkah KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, hak Pak Hasto untuk membela diri sesuai hukum juga harus dihormati,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

Habiburokhman menilai, mendebat motif politik dalam kasus ini tidak akan membawa manfaat karena bersifat subjektif. Ia menyerukan agar fokus utama diarahkan pada pembuktian yang transparan dan berdasarkan alat bukti.

“Perkara ini harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan. Semua tuduhan dan bantahan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti keterlibatan dalam suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Uang suap senilai SGD 57.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan Hasto dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti tambahan, termasuk barang bukti elektronik. Selain suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Setyo.

Artikel Terkait:
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024. Habiburokhman meminta publik untuk mendukung penyelesaian perkara secara adil dan objektif.

“Mari kita percayakan proses hukum ini kepada KPK,” tutupnya.

Jangan Lewatkan:
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
Hasto Kristiyanto Komisi III DPR KPK PDIP Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleStasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga
Next Article KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

Informasi lainnya

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir

Daniel Kahneman: Akhir Tragis Seorang Peraih Nobel

Profil Ericka

Mike Tyson vs Jake Paul, Duel Fenomenal untuk Konten YouTube!

Editorial Udex Mundzir

Mewaspadai Komunisme

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi