Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK siap lanjutkan proses hukum.
SilvaSilva14 Februari 2025 Hukum
Status Tersangka Hasto Kristiyanto 2025
Status Tersangka Hasto Kristiyanto 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/02/2025). Dengan putusan ini, status Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan tidak sesuai secara prosedural karena mencampurkan dua perkara dalam satu gugatan.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim menjelaskan, Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan terpisah untuk dua perkara yang berbeda. Perkara pertama terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” tegas Djuyamto.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa KPK bukan organisasi politik seperti yang sempat disinggung kubu Hasto dalam sidang.

“Sekali lagi, termohon bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi sebagai institusi penegak hukum,” kata Djuyamto.

Baca Juga:
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

Menanggapi putusan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengapresiasi langkah hakim yang menolak praperadilan Hasto.

“Maknanya, proses penanganan perkara sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Setyo di Jakarta, Kamis (13/02/2025).

Setyo juga menegaskan bahwa pihaknya kini mempertimbangkan untuk segera melakukan penahanan terhadap Hasto sesuai prosedur yang berlaku.

“Betul, penyidik pasti akan menyesuaikan penanganan perkaranya,” tambah Setyo.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi, apalagi politisasi,” ujar Fitroh.

Artikel Terkait:
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

“Kami kecewa dengan putusan praperadilan ini. Apa yang terjadi di persidangan menurut kami adalah peradilan sesat,” tegas Todung usai sidang.

Kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, turut mempertanyakan keputusan hakim yang dianggap mengabaikan keterangan para ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang.

“Pendapat para ahli sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. Ini justru melecehkan proses persidangan,” kata Maqdir.

Lebih lanjut, kubu Hasto menyatakan akan mempertimbangkan untuk kembali mengajukan praperadilan dengan gugatan yang lebih spesifik terhadap masing-masing perkara.

Jangan Lewatkan:
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online

“Kami akan mempelajari putusan ini dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan baru,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dipastikan akan terus berjalan. KPK menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan hukum dan bukan bagian dari upaya kriminalisasi atau tekanan politik.

Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Obstruction of justice Praperadilan Ditolak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Besarannya per Embarkasi
Next Article Bendahara Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan Moge

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Daily Tips Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi