Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK

Putusan MK berikan kewenangan KPK untuk tangani kasus korupsi di lingkungan militer dan sipil.
SilvaSilva16 Desember 2024 Hukum
KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil sejak awal perkara ditemukan. Putusan yang tertuang dalam uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023 ini menegaskan kewenangan KPK untuk menyelidiki, menyidik, hingga menuntut tindak pidana korupsi dalam lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyatakan bahwa pihak TNI menghormati putusan MK.

“TNI akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut serta melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Hal ini penting agar pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Hariyanto, Senin (16/12/2024).

Hariyanto menegaskan bahwa meski mendukung upaya pemberantasan korupsi, langkah tersebut harus tetap sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu tugas pokok TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

Baca Juga:
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Peradilan Koneksitas tetap akan berlaku jika korupsi melibatkan militer dan sipil. Namun, jika kasus tidak memenuhi syarat koneksitas, anggota TNI akan diadili melalui Pengadilan Militer dan sipil melalui Pengadilan Tipikor.

“Kita kenal istilah splitsing, di mana proses hukum dibedakan sesuai dengan status pelaku. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hariyanto juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia menyebut keterlibatan KPK akan membantu meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di tubuh TNI.

Artikel Terkait:
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook

“TNI terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan penegakan hukum yang baik, integritas institusi negara akan semakin terjaga,” ujar Hariyanto.

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum dan pertahanan di Indonesia. Melalui kewenangan tambahan bagi KPK, diharapkan proses pemberantasan korupsi menjadi lebih transparan dan efektif, termasuk dalam lingkungan militer.

Jangan Lewatkan:
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
Kasus Korupsi KPK Mahkamah Konstitusi Splitsing Hukum TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
Next Article Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Cara Membuat Kimchi Korea Autentik

Food Alfi Salamah

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

Garut–BCA via Politri Tasikmalaya 

Profil Adit Musthofa

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi