Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK

Putusan MK berikan kewenangan KPK untuk tangani kasus korupsi di lingkungan militer dan sipil.
SilvaSilva16 Desember 2024 Hukum
KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil sejak awal perkara ditemukan. Putusan yang tertuang dalam uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023 ini menegaskan kewenangan KPK untuk menyelidiki, menyidik, hingga menuntut tindak pidana korupsi dalam lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyatakan bahwa pihak TNI menghormati putusan MK.

“TNI akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut serta melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Hal ini penting agar pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Hariyanto, Senin (16/12/2024).

Hariyanto menegaskan bahwa meski mendukung upaya pemberantasan korupsi, langkah tersebut harus tetap sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu tugas pokok TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

Baca Juga:
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online

Peradilan Koneksitas tetap akan berlaku jika korupsi melibatkan militer dan sipil. Namun, jika kasus tidak memenuhi syarat koneksitas, anggota TNI akan diadili melalui Pengadilan Militer dan sipil melalui Pengadilan Tipikor.

“Kita kenal istilah splitsing, di mana proses hukum dibedakan sesuai dengan status pelaku. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hariyanto juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia menyebut keterlibatan KPK akan membantu meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di tubuh TNI.

Artikel Terkait:
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA

“TNI terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan penegakan hukum yang baik, integritas institusi negara akan semakin terjaga,” ujar Hariyanto.

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum dan pertahanan di Indonesia. Melalui kewenangan tambahan bagi KPK, diharapkan proses pemberantasan korupsi menjadi lebih transparan dan efektif, termasuk dalam lingkungan militer.

Jangan Lewatkan:
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
Kasus Korupsi KPK Mahkamah Konstitusi Splitsing Hukum TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
Next Article Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

10 Tips Penting Dalam Memilih Calon Presiden

Daily Tips Alfi Salamah

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Editorial Udex Mundzir

Tantangan Representasi atau Simbolisme?

Editorial Alfi Salamah

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Sarwo Edhie Wibowo, Prajurit dalam Badai Sejarah

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi