Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan 2-0

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK

Putusan MK berikan kewenangan KPK untuk tangani kasus korupsi di lingkungan militer dan sipil.
SilvaSilva16 Desember 2024 Hukum
KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil sejak awal perkara ditemukan. Putusan yang tertuang dalam uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023 ini menegaskan kewenangan KPK untuk menyelidiki, menyidik, hingga menuntut tindak pidana korupsi dalam lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyatakan bahwa pihak TNI menghormati putusan MK.

“TNI akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut serta melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Hal ini penting agar pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Hariyanto, Senin (16/12/2024).

Hariyanto menegaskan bahwa meski mendukung upaya pemberantasan korupsi, langkah tersebut harus tetap sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu tugas pokok TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

Baca Juga:
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • ST Burhanuddin Raih Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Peradilan Koneksitas tetap akan berlaku jika korupsi melibatkan militer dan sipil. Namun, jika kasus tidak memenuhi syarat koneksitas, anggota TNI akan diadili melalui Pengadilan Militer dan sipil melalui Pengadilan Tipikor.

“Kita kenal istilah splitsing, di mana proses hukum dibedakan sesuai dengan status pelaku. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hariyanto juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia menyebut keterlibatan KPK akan membantu meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di tubuh TNI.

Artikel Terkait:
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik

“TNI terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan penegakan hukum yang baik, integritas institusi negara akan semakin terjaga,” ujar Hariyanto.

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum dan pertahanan di Indonesia. Melalui kewenangan tambahan bagi KPK, diharapkan proses pemberantasan korupsi menjadi lebih transparan dan efektif, termasuk dalam lingkungan militer.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
Kasus Korupsi KPK Mahkamah Konstitusi Splitsing Hukum TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
Next Article Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Islami Alfi Salamah

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Pelanggan adalah Kunci Sukses Bisnis Anda

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi