Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Efisiensi atau Salah Kelola?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Langkah kecil menuju kesejahteraan besar.
AssyifaAssyifa17 Februari 2025 Bisnis
Insentif pajak karyawan bergaji Rp10 juta
Insentif pajak karyawan bergaji Rp10 juta (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kabar baik datang bagi karyawan di sektor padat karya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pegawai yang memenuhi syarat akan menerima penghasilan bruto tanpa potongan pajak, sehingga pendapatan yang diterima utuh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini juga sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
  • Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis
  • Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan
  • Bank Mandiri Berkolaborasi Ciptakan Smart Financing untuk UKM
  • Pedagang Kelontong Dukung Stiker Larangan Jual Rokok ke Anak

Untuk mendapatkan insentif ini, pegawai harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Kedua, menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Ketiga, bekerja pada pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Pemberi kerja diwajibkan untuk membayarkan insentif PPh 21 DTP ini secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Selain itu, mereka juga harus membuat bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan penghasilan yang diterima penuh tanpa potongan pajak, daya beli masyarakat di sektor padat karya diharapkan meningkat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Artikel Terkait:
  • Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen
  • Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal
  • Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri
  • Waspada Belanja Online Bodong

Bagi pegawai dan pemberi kerja di sektor-sektor terkait, penting untuk memahami dan memanfaatkan insentif ini dengan baik. Sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

,

Jangan Lewatkan:
  • Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis
  • APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh
  • Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!
  • Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik
Insentif Pajak Karyawan Bebas Pajak Kebijakan Fiskal PPh 21 DTP Sektor Padat Karya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri
Next Article Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker

Informasi lainnya

Waspada Belanja Online Bodong

19 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

29 Agustus 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025

Pemerintah Salurkan BSU Periode Juni-Juli untuk 17,3 Juta Pekerja

28 Juni 2025
Paling Sering Dibaca

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Mas Isman, Komandan Rakyat Muda

Profil Alfi Salamah

Tegakkan Hukum, Bukan Cari Kambing Hitam

Editorial Udex Mundzir

Polemik Privasi di Era Digital

Perspektif Udex Mundzir

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi