Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan 2026 tanpa pajak baru dan lanjutkan berbagai insentif serta reformasi sistem.
Alfi SalamahAlfi Salamah31 Desember 2025 Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tahun pajak 2026 menjadi tahun pertama kebijakan penuh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan tidak ada kebijakan kenaikan tarif pajak maupun perluasan pungutan baru meski target penerimaan naik menjadi Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 7,69% dari tahun 2025.

“Enggak ada gunanya saya naikkan pajak saat itu, makin kecil terus, malah turun ke bawah,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (31/12/2025).

Kebijakan PPN tetap pada level saat ini dan hanya akan dipertimbangkan naik jika ekonomi tumbuh di atas 6%. Saat ini, ekonomi nasional masih di kisaran 5%, sehingga menurutnya belum saatnya penyesuaian dilakukan.

Untuk mengejar target penerimaan, pemerintah mengandalkan perbaikan sistem administrasi pajak melalui platform Coretax. Semua laporan SPT Tahunan wajib disampaikan lewat sistem ini mulai 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sistem ini akan mempermudah pengawasan dan penagihan pajak.

Baca Juga:
  • PLN Gandeng Swasta Bangun Sistem Listrik Nasional Rp2.133 T
  • OJK Kaji Merger XL dan Smartfren, Proses Rampung 2025
  • Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Rp49,3 Triliun
  • ‘No Buy Challenge 2025’: Gerakan Minimalisme di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Pemerintah juga akan menerapkan penuh Global Minimum Tax (GMT) mulai 2026 dengan skema top up tax bagi perusahaan multinasional yang belum membayar pajak minimum 15%. Mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT menjadi dasar penghitungannya.

Revisi aturan juga sedang disiapkan untuk memperluas akses data rekening keuangan, termasuk transaksi kripto dan e-wallet. Hal ini menjadi bagian dari reformasi Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan berlaku 2026 sesuai standar OECD.

Rencana pemberlakuan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di marketplace juga ditunda. Penerapan kebijakan ini baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.

Selain itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya dan pariwisata. Pada 2026, kebijakan ini menyasar 2,22 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp 1,28 triliun.

Artikel Terkait:
  • Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja
  • Kementan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Iduladha 2025
  • Sektor Nonmigas Dominasi Surplus Dagang Indonesia pada April 2025
  • Ekonomi AS Tertekan, Rupiah Berpeluang Menguat ke Rp 16.300

Insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah tapak dan rusun juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027, sebagai dukungan terhadap sektor properti dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, insentif tax holiday tetap dilanjutkan 2026, namun skemanya disesuaikan dengan GMT. Insentif penuh tidak lagi diberikan agar tidak kehilangan potensi pajak ke negara lain. Skema baru akan memberikan keringanan sebagian, dan sisanya diganti dengan bentuk insentif lain.

Kebijakan pajak tahun 2026 ini menunjukkan fokus pemerintah pada digitalisasi perpajakan, penerapan standar global, serta insentif terarah bagi sektor-sektor prioritas, tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Diskon 50 Persen Tarif Listrik Berakhir, Biaya Hidup Makin Berat
  • KPEI Dorong Bank Gabung CCP PUVA untuk Stabilitas Pasar
  • Pemerintah Didorong Nasionalisasi Aset LNG British Petroleum yang Tak Komitmen
  • Pemerintah Siapkan Skema 8.400 Karyawan PHK Sritex Kembali Bekerja
Global Minimum Tax Insentif Pajak Coretax Kebijakan Pajak 2026 PPh 21 DTP Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari
Next Article Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Perspektif Udex Mundzir

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

Al‑Biruni: Penjelajah Ilmu Tanpa Batas

Profil Alfi Salamah

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi