Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan 2026 tanpa pajak baru dan lanjutkan berbagai insentif serta reformasi sistem.
Alfi SalamahAlfi Salamah31 Desember 2025 Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tahun pajak 2026 menjadi tahun pertama kebijakan penuh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan tidak ada kebijakan kenaikan tarif pajak maupun perluasan pungutan baru meski target penerimaan naik menjadi Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 7,69% dari tahun 2025.

“Enggak ada gunanya saya naikkan pajak saat itu, makin kecil terus, malah turun ke bawah,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (31/12/2025).

Kebijakan PPN tetap pada level saat ini dan hanya akan dipertimbangkan naik jika ekonomi tumbuh di atas 6%. Saat ini, ekonomi nasional masih di kisaran 5%, sehingga menurutnya belum saatnya penyesuaian dilakukan.

Untuk mengejar target penerimaan, pemerintah mengandalkan perbaikan sistem administrasi pajak melalui platform Coretax. Semua laporan SPT Tahunan wajib disampaikan lewat sistem ini mulai 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sistem ini akan mempermudah pengawasan dan penagihan pajak.

Baca Juga:
  • LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
  • BPS Pindahkan Jadwal Rilis Data Ekspor-Impor ke Awal Bulan
  • Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian
  • Bapanas Catat Kenaikan Harga Telur dan Cabai, Beras dan Minyak Turun

Pemerintah juga akan menerapkan penuh Global Minimum Tax (GMT) mulai 2026 dengan skema top up tax bagi perusahaan multinasional yang belum membayar pajak minimum 15%. Mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT menjadi dasar penghitungannya.

Revisi aturan juga sedang disiapkan untuk memperluas akses data rekening keuangan, termasuk transaksi kripto dan e-wallet. Hal ini menjadi bagian dari reformasi Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan berlaku 2026 sesuai standar OECD.

Rencana pemberlakuan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di marketplace juga ditunda. Penerapan kebijakan ini baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.

Selain itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya dan pariwisata. Pada 2026, kebijakan ini menyasar 2,22 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp 1,28 triliun.

Artikel Terkait:
  • Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil
  • Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi Nasional
  • Airlangga Bantah Uang Lebaran 2025 Merosot Tajam
  • Surplus Dagang Indonesia Bertahan 61 Bulan, Mei Tembus USD 4,3 Miliar

Insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah tapak dan rusun juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027, sebagai dukungan terhadap sektor properti dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, insentif tax holiday tetap dilanjutkan 2026, namun skemanya disesuaikan dengan GMT. Insentif penuh tidak lagi diberikan agar tidak kehilangan potensi pajak ke negara lain. Skema baru akan memberikan keringanan sebagian, dan sisanya diganti dengan bentuk insentif lain.

Kebijakan pajak tahun 2026 ini menunjukkan fokus pemerintah pada digitalisasi perpajakan, penerapan standar global, serta insentif terarah bagi sektor-sektor prioritas, tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Paylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
  • Penghapusan Kuota Impor: Antara Efisiensi dan Ancaman bagi Petani
  • Stasiun Kereta Cepat Karawang Resmi Beroperasi
  • Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Rp49,3 Triliun
Global Minimum Tax Insentif Pajak Coretax Kebijakan Pajak 2026 PPh 21 DTP Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari
Next Article Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jurnalisme di Bawah Bayang Algoritma

Editorial Udex Mundzir

Warisan Masalah Era Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Ayam Goreng Kalasan yang Garing dan Manisnya Pas

Food Alfi Salamah

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi