Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian

Sistem pembayaran QRIS tidak dikenakan PPN, fokus hanya pada barangnya.
AssyifaAssyifa22 Desember 2024 Ekonomi
QRIS bebas PPN
Menko Airlangga: Transaksi dengan QRIS Tidak Akan Dikenakan PPN.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong transaksi digital yang efisien dan terjangkau.

“QRIS tidak dikenakan PPN, sama seperti debit card dan sistem pembayaran lainnya. PPN hanya berlaku pada barangnya, bukan sistem transaksinya,” ungkap Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok penting, seperti gula, tepung, dan minyak beserta turunannya, tetap bebas PPN. Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan, kecuali layanan tertentu, juga tidak dikenakan PPN.

Belakangan, isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 2025 telah menimbulkan kebingungan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN pada jasa uang elektronik sudah berlaku sejak lama.

Baca Juga:
  • Pesan Khusus Jokowi untuk Gubernur BI: Menaklukkan Era Ekonomi Digital
  • Lewat Diaspora Loan, BNI Dorong UKM Indonesia Go Global
  • Kids Festival ISEF 2024, Tanamkan Ekonomi Syariah sejak Dini
  • Diskon Listrik 50 Persen Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya

“Pengenaan PPN atas jasa uang elektronik bukanlah objek pajak baru. Aturannya telah berlaku sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983,” jelas Dwi, Sabtu (21/12/2024).

Ia menambahkan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan nilai pengisian (top-up), saldo, atau transaksi. Misalnya, untuk biaya top-up Rp1.500, tarif PPN 12 persen menghasilkan tambahan biaya Rp180, hanya naik Rp15 dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen.

QRIS termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran, yang dikenai PPN berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022. Namun, DJP menegaskan bahwa beban PPN hanya berlaku pada biaya layanan yang dibebankan penyedia jasa kepada merchant, bukan konsumen langsung.

Artikel Terkait:
  • Target 8 Persen, Airlangga Optimistis Ekonomi Indonesia Melonjak
  • 44 Emiten Terancam Delisting, Termasuk Bakrie Telecom & Waskita
  • Lonjakan Transaksi Digital Dorong Sinergi Plink–J Trust Bank
  • BNI Perkuat Sistem Keamanan Siber Dukung Ekonomi Digital

“Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), bukan transaksi barang atau nilai top-up konsumen,” tambah Dwi.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong adopsi transaksi digital yang lebih luas tanpa membebani konsumen dengan biaya tambahan yang signifikan.

Jangan Lewatkan:
  • Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Dorong Ekonomi Inklusif
  • Wamendag Ajak JAPINDA Hadapi Tantangan Perdagangan Global
  • VISTA Research Center Resmi Terdaftar BRIN
  • Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Rusak di Era Jokowi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid
Next Article Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

Editorial Udex Mundzir

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi