Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian

Sistem pembayaran QRIS tidak dikenakan PPN, fokus hanya pada barangnya.
AssyifaAssyifa22 Desember 2024 Ekonomi
QRIS bebas PPN
Menko Airlangga: Transaksi dengan QRIS Tidak Akan Dikenakan PPN.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong transaksi digital yang efisien dan terjangkau.

“QRIS tidak dikenakan PPN, sama seperti debit card dan sistem pembayaran lainnya. PPN hanya berlaku pada barangnya, bukan sistem transaksinya,” ungkap Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok penting, seperti gula, tepung, dan minyak beserta turunannya, tetap bebas PPN. Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan, kecuali layanan tertentu, juga tidak dikenakan PPN.

Belakangan, isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 2025 telah menimbulkan kebingungan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN pada jasa uang elektronik sudah berlaku sejak lama.

Baca Juga:
  • Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Erick Thohir Jadi Pengawas
  • OJK Ungkap Scam Digital Rugikan Nasabah Rp4,1 Triliun
  • Brunch di Istana, Prabowo Gaet Komitmen Investasi Besar dari AS
  • Pemerintah Diingatkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

“Pengenaan PPN atas jasa uang elektronik bukanlah objek pajak baru. Aturannya telah berlaku sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983,” jelas Dwi, Sabtu (21/12/2024).

Ia menambahkan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan nilai pengisian (top-up), saldo, atau transaksi. Misalnya, untuk biaya top-up Rp1.500, tarif PPN 12 persen menghasilkan tambahan biaya Rp180, hanya naik Rp15 dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen.

QRIS termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran, yang dikenai PPN berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022. Namun, DJP menegaskan bahwa beban PPN hanya berlaku pada biaya layanan yang dibebankan penyedia jasa kepada merchant, bukan konsumen langsung.

Artikel Terkait:
  • Pertambangan Kaltim Menguat: Pertumbuhan 5,74% di Akhir Tahun 2022
  • Kemensos Cairkan Bansos Penebalan untuk Bulan Juni dan Juli
  • Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya
  • OJK Kaji Merger XL dan Smartfren, Proses Rampung 2025

“Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), bukan transaksi barang atau nilai top-up konsumen,” tambah Dwi.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong adopsi transaksi digital yang lebih luas tanpa membebani konsumen dengan biaya tambahan yang signifikan.

Jangan Lewatkan:
  • Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikritik, DPR Minta Kajian Ulang
  • Prabowo: Investasi Besar Siap Masuk Indonesia Tahun Ini
  • PKS Ingatkan Dampak PHK Massal: Ekonomi Bisa Lesu
  • SouthCity Luncurkan Cluster Eksklusif Fortunia Cove
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid
Next Article Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp

Imaduddin Zanki: Pahlawan yang Mengubah Arah Sejarah Dunia Islam

Biografi Alfi Salamah

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka

Rekomendasi 10 Restaurant Terbaik di Jepang yang Harus Kamu Kunjungi!

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi