Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian

Sistem pembayaran QRIS tidak dikenakan PPN, fokus hanya pada barangnya.
AssyifaAssyifa22 Desember 2024 Ekonomi
QRIS bebas PPN
Menko Airlangga: Transaksi dengan QRIS Tidak Akan Dikenakan PPN.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong transaksi digital yang efisien dan terjangkau.

“QRIS tidak dikenakan PPN, sama seperti debit card dan sistem pembayaran lainnya. PPN hanya berlaku pada barangnya, bukan sistem transaksinya,” ungkap Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok penting, seperti gula, tepung, dan minyak beserta turunannya, tetap bebas PPN. Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan, kecuali layanan tertentu, juga tidak dikenakan PPN.

Belakangan, isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 2025 telah menimbulkan kebingungan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN pada jasa uang elektronik sudah berlaku sejak lama.

Baca Juga:
  • Aksi Boikot Produk Israel Kian Menggema
  • BI Tegaskan Peran Strategis Policy Mix dalam Forum G20
  • PPN 12 Persen Mulai Januari, Prabowo: Saya Mengerti Berat
  • Kemensos Cairkan Bansos Penebalan untuk Bulan Juni dan Juli

“Pengenaan PPN atas jasa uang elektronik bukanlah objek pajak baru. Aturannya telah berlaku sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983,” jelas Dwi, Sabtu (21/12/2024).

Ia menambahkan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan nilai pengisian (top-up), saldo, atau transaksi. Misalnya, untuk biaya top-up Rp1.500, tarif PPN 12 persen menghasilkan tambahan biaya Rp180, hanya naik Rp15 dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen.

QRIS termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran, yang dikenai PPN berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022. Namun, DJP menegaskan bahwa beban PPN hanya berlaku pada biaya layanan yang dibebankan penyedia jasa kepada merchant, bukan konsumen langsung.

Artikel Terkait:
  • Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun
  • Sri Mulyani Pangkas Pajak demi Redam Dampak Tarif Impor AS
  • Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir
  • Menyusuri Capaian Emisi Kendaraan Listrik di Hilir Hingga Dampak Ekstraktif di Hulu

“Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), bukan transaksi barang atau nilai top-up konsumen,” tambah Dwi.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong adopsi transaksi digital yang lebih luas tanpa membebani konsumen dengan biaya tambahan yang signifikan.

Jangan Lewatkan:
  • UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta
  • Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Rusak di Era Jokowi
  • Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial
  • MUI Dorong Penerapan Ekonomi Syariah untuk Atasi Kesenjangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid
Next Article Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Suara Moral yang Tersisa

Editorial Udex Mundzir

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Koneksi dengan Allah Harus Lebih Kuat

Islami Assyifa

Destinasi Impian untuk Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi