Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Dewan Pertahanan Nasional diharapkan menjadi solusi strategis untuk kedaulatan dan keselamatan bangsa.
SilvaSilva22 Desember 2024 Hukum
Presiden Prabowo Subianto membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan
Presiden Prabowo Subianto membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini menjadi implementasi dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

DPN ditetapkan sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam dokumen resmi yang dirilis Kementerian Sekretariat Negara, DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat.

Selain itu, DPN memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan dalam mobilisasi dan demobilisasi. Fungsi lainnya meliputi penilaian risiko kebijakan pertahanan serta perumusan solusi strategis yang mencakup aspek geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Baca Juga:
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji

Dalam struktur organisasi, Presiden menjabat sebagai Ketua DPN dengan dibantu oleh Ketua Harian yang dipegang oleh Menteri Pertahanan dan Sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan pejabat terkait lainnya. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah, sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.

Pelaksanaan tugas DPN didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres berlaku.

Artikel Terkait:
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023

“Dengan adanya DPN, kami berharap dapat menciptakan kebijakan pertahanan yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran,” ungkap Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pelantikan jajaran DPN di Istana Negara.

Selain itu, DPN bertugas merumuskan kebijakan terpadu untuk menyelaraskan program prioritas di bidang pertahanan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait menjadi pendekatan utama dalam mendukung tugas ini. Fokus utamanya meliputi kesiapan menghadapi ancaman global, penguatan geostrategi, hingga pembaharuan sistem pertahanan negara.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional resmi dicabut. Perpres 202/2024 telah diundangkan pada 14 Desember 2024, menandai babak baru dalam pengelolaan pertahanan negara yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika global.

Jangan Lewatkan:
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
DPN Keamanan Nasional Perpres 2023/2024 Pertahanan Negara Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian
Next Article Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Terkait Kebijakan PDIP di UU HPP

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi