Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Dewan Pertahanan Nasional diharapkan menjadi solusi strategis untuk kedaulatan dan keselamatan bangsa.
SilvaSilva22 Desember 2024 Hukum
Presiden Prabowo Subianto membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan
Presiden Prabowo Subianto membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini menjadi implementasi dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

DPN ditetapkan sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam dokumen resmi yang dirilis Kementerian Sekretariat Negara, DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat.

Selain itu, DPN memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan dalam mobilisasi dan demobilisasi. Fungsi lainnya meliputi penilaian risiko kebijakan pertahanan serta perumusan solusi strategis yang mencakup aspek geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Baca Juga:
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK

Dalam struktur organisasi, Presiden menjabat sebagai Ketua DPN dengan dibantu oleh Ketua Harian yang dipegang oleh Menteri Pertahanan dan Sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan pejabat terkait lainnya. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah, sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.

Pelaksanaan tugas DPN didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres berlaku.

Artikel Terkait:
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas

“Dengan adanya DPN, kami berharap dapat menciptakan kebijakan pertahanan yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran,” ungkap Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pelantikan jajaran DPN di Istana Negara.

Selain itu, DPN bertugas merumuskan kebijakan terpadu untuk menyelaraskan program prioritas di bidang pertahanan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait menjadi pendekatan utama dalam mendukung tugas ini. Fokus utamanya meliputi kesiapan menghadapi ancaman global, penguatan geostrategi, hingga pembaharuan sistem pertahanan negara.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional resmi dicabut. Perpres 202/2024 telah diundangkan pada 14 Desember 2024, menandai babak baru dalam pengelolaan pertahanan negara yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika global.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
DPN Keamanan Nasional Perpres 2023/2024 Pertahanan Negara Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian
Next Article Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Terkait Kebijakan PDIP di UU HPP

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi