Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Dewan Pertahanan Nasional diharapkan menjadi solusi strategis untuk kedaulatan dan keselamatan bangsa.
SilvaSilva22 Desember 2024 Hukum
Presiden Prabowo Subianto membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan
Presiden Prabowo Subianto membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini menjadi implementasi dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

DPN ditetapkan sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam dokumen resmi yang dirilis Kementerian Sekretariat Negara, DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat.

Selain itu, DPN memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan dalam mobilisasi dan demobilisasi. Fungsi lainnya meliputi penilaian risiko kebijakan pertahanan serta perumusan solusi strategis yang mencakup aspek geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Baca Juga:
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Dalam struktur organisasi, Presiden menjabat sebagai Ketua DPN dengan dibantu oleh Ketua Harian yang dipegang oleh Menteri Pertahanan dan Sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan pejabat terkait lainnya. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah, sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.

Pelaksanaan tugas DPN didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres berlaku.

Artikel Terkait:
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum

“Dengan adanya DPN, kami berharap dapat menciptakan kebijakan pertahanan yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran,” ungkap Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pelantikan jajaran DPN di Istana Negara.

Selain itu, DPN bertugas merumuskan kebijakan terpadu untuk menyelaraskan program prioritas di bidang pertahanan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait menjadi pendekatan utama dalam mendukung tugas ini. Fokus utamanya meliputi kesiapan menghadapi ancaman global, penguatan geostrategi, hingga pembaharuan sistem pertahanan negara.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional resmi dicabut. Perpres 202/2024 telah diundangkan pada 14 Desember 2024, menandai babak baru dalam pengelolaan pertahanan negara yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika global.

Jangan Lewatkan:
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
DPN Keamanan Nasional Perpres 2023/2024 Pertahanan Negara Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian
Next Article Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Terkait Kebijakan PDIP di UU HPP

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

Menembus Gelap

Travel Udex Mundzir

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Membedah Tren Pembelian Barang Palsu di Dunia Fashion

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi