Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat

Aturan baru memungkinkan ASN di Pemprov DKI Jakarta untuk beristri lebih dari satu, dengan syarat ketat.
SilvaSilva17 Januari 2025 Hukum
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.ant/nur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Pergub tersebut mencakup delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang (poligami), izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang. Salah satu poin menarik dalam Pergub adalah ketentuan yang membolehkan ASN melakukan poligami dengan izin pejabat berwenang.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut.

Pergub ini menetapkan sejumlah syarat bagi ASN pria yang ingin berpoligami, antara lain: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan; persetujuan tertulis dari istri atau para istri; memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak; sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan tentang izin poligami.

Baca Juga:
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas

Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan dan tidak mengganggu tugas kedinasan ASN.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur ketentuan izin perceraian bagi ASN. Pasal 10 menyebutkan bahwa ASN yang ingin menggugat cerai harus memperoleh izin terlebih dahulu. Gugatan tidak boleh didaftarkan ke pengadilan tanpa keputusan resmi dari pejabat berwenang.

Alasan perceraian yang diperbolehkan meliputi: salah satu pihak berbuat zina; pemabukan, penggunaan narkoba, atau berjudi; kekerasan dalam rumah tangga; perselisihan berkepanjangan tanpa harapan rujuk.

Artikel Terkait:
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Aturan ini juga melarang perceraian jika alasan yang diajukan bertentangan dengan ajaran agama atau tidak masuk akal.

Pergub ini disambut beragam oleh berbagai kalangan, sebagian memuji ketegasan dan kejelasan aturan, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaannya.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
Hukum ASN Perceraian ASN Pergub Jakarta 2025 Poligami ASN Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKuota Haji 2025 untuk Indonesia Tetap 221 Ribu Jamaah
Next Article Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah

Perspektif Udex Mundzir

Berhenti Pakai Satu Handuk untuk Badan dan Wajah

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi