Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat

Aturan baru memungkinkan ASN di Pemprov DKI Jakarta untuk beristri lebih dari satu, dengan syarat ketat.
SilvaSilva17 Januari 2025 Hukum
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.ant/nur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Pergub tersebut mencakup delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang (poligami), izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang. Salah satu poin menarik dalam Pergub adalah ketentuan yang membolehkan ASN melakukan poligami dengan izin pejabat berwenang.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut.

Pergub ini menetapkan sejumlah syarat bagi ASN pria yang ingin berpoligami, antara lain: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan; persetujuan tertulis dari istri atau para istri; memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak; sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan tentang izin poligami.

Baca Juga:
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita

Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan dan tidak mengganggu tugas kedinasan ASN.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur ketentuan izin perceraian bagi ASN. Pasal 10 menyebutkan bahwa ASN yang ingin menggugat cerai harus memperoleh izin terlebih dahulu. Gugatan tidak boleh didaftarkan ke pengadilan tanpa keputusan resmi dari pejabat berwenang.

Alasan perceraian yang diperbolehkan meliputi: salah satu pihak berbuat zina; pemabukan, penggunaan narkoba, atau berjudi; kekerasan dalam rumah tangga; perselisihan berkepanjangan tanpa harapan rujuk.

Artikel Terkait:
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula

Aturan ini juga melarang perceraian jika alasan yang diajukan bertentangan dengan ajaran agama atau tidak masuk akal.

Pergub ini disambut beragam oleh berbagai kalangan, sebagian memuji ketegasan dan kejelasan aturan, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaannya.

Jangan Lewatkan:
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
Hukum ASN Perceraian ASN Pergub Jakarta 2025 Poligami ASN Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKuota Haji 2025 untuk Indonesia Tetap 221 Ribu Jamaah
Next Article Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Bisnis Assyifa

Omong Kosong Industri Kreatif

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi