Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai nomor urut paslon dapat menimbulkan bias keberpihakan masyarakat.
SilvaSilva17 Januari 2025 Hukum
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (.ant/mk)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut untuk pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, langkah ini bisa menghindari potensi bias keberpihakan di masyarakat.

“Ke depan, kalau pasangan calonnya dua atau tiga, tidak usah diberi nomor lagi. Yang penting, gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Orang sudah biasa mengangkat satu jari, lalu dianggap berpihak,” kata Saldi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di MK, Jumat (17/01/2025).

Usulan ini muncul saat Saldi memimpin sidang panel terkait sengketa perkara Pilkada Kota Tangerang Selatan. Dalam sidang tersebut, KPU Tangerang Selatan, yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh, menjelaskan dugaan ketidaknetralan atas penayangan iklan televisi yang mempromosikan paslon nomor urut 1.

Saleh menjelaskan bahwa KPU Tangerang Selatan telah meminta televisi bersangkutan menurunkan iklan tersebut. “Iklan itu diturunkan pada 23 November 2024 setelah evaluasi. Kami juga menerima surat dari Bawaslu untuk melakukan perbaikan,” jelas Saleh.

Baca Juga:
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Mendengar penjelasan itu, Saldi sempat berkelakar bahwa gestur yang diperagakan dalam iklan sebaiknya diganti dengan kepalan jari untuk menghindari kecurigaan publik.

“Sebaiknya kepalan jari saja supaya orang tidak curiga,” kata Saldi, yang disambut tawa para peserta sidang.

Saldi juga menyarankan agar KPU mempertimbangkan penghapusan nomor urut jika jumlah paslon terbatas.

“Kalau calonnya sedikit, kolomnya saja yang dihitung. Ini supaya kita tidak terjebak pada bias angka,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Meski demikian, ia menyadari bahwa perubahan ini memerlukan revisi undang-undang yang mengatur teknis pemilu.

“Kalau undang-undangnya masih mensyaratkan ada angka, maka pembuat undang-undang harus mengubahnya,” ujar Saldi.

Pandangan ini menyoroti perlunya evaluasi sistem pemilu untuk mengurangi potensi konflik dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
KPU Mahkamah Konstitusi Nomor Urut Paslon Pilkada 2025 Saldi Isra
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
Next Article Demo Buruh di Tasikmalaya, Wali Kota Tak Temui Massa

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Editorial Udex Mundzir

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Nafkah dalam Islam: Penjelasan, Pelanggaran, dan Kewajiban terhadap Anak Yatim

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi