Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai nomor urut paslon dapat menimbulkan bias keberpihakan masyarakat.
SilvaSilva17 Januari 2025 Hukum
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (.ant/mk)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut untuk pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, langkah ini bisa menghindari potensi bias keberpihakan di masyarakat.

“Ke depan, kalau pasangan calonnya dua atau tiga, tidak usah diberi nomor lagi. Yang penting, gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Orang sudah biasa mengangkat satu jari, lalu dianggap berpihak,” kata Saldi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di MK, Jumat (17/01/2025).

Usulan ini muncul saat Saldi memimpin sidang panel terkait sengketa perkara Pilkada Kota Tangerang Selatan. Dalam sidang tersebut, KPU Tangerang Selatan, yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh, menjelaskan dugaan ketidaknetralan atas penayangan iklan televisi yang mempromosikan paslon nomor urut 1.

Saleh menjelaskan bahwa KPU Tangerang Selatan telah meminta televisi bersangkutan menurunkan iklan tersebut. “Iklan itu diturunkan pada 23 November 2024 setelah evaluasi. Kami juga menerima surat dari Bawaslu untuk melakukan perbaikan,” jelas Saleh.

Baca Juga:
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Mendengar penjelasan itu, Saldi sempat berkelakar bahwa gestur yang diperagakan dalam iklan sebaiknya diganti dengan kepalan jari untuk menghindari kecurigaan publik.

“Sebaiknya kepalan jari saja supaya orang tidak curiga,” kata Saldi, yang disambut tawa para peserta sidang.

Saldi juga menyarankan agar KPU mempertimbangkan penghapusan nomor urut jika jumlah paslon terbatas.

“Kalau calonnya sedikit, kolomnya saja yang dihitung. Ini supaya kita tidak terjebak pada bias angka,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

Meski demikian, ia menyadari bahwa perubahan ini memerlukan revisi undang-undang yang mengatur teknis pemilu.

“Kalau undang-undangnya masih mensyaratkan ada angka, maka pembuat undang-undang harus mengubahnya,” ujar Saldi.

Pandangan ini menyoroti perlunya evaluasi sistem pemilu untuk mengurangi potensi konflik dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu.

Jangan Lewatkan:
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
KPU Mahkamah Konstitusi Nomor Urut Paslon Pilkada 2025 Saldi Isra
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
Next Article Demo Buruh di Tasikmalaya, Wali Kota Tak Temui Massa

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

6 Amalan Sunnah Malam Idulfitri

Islami Ericka

Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata

Editorial Udex Mundzir

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana

Perspektif Udex Mundzir

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi