Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
AssyifaAssyifa11 Maret 2025 Hukum
Kasus korupsi impor gula Tom Lembong
Tom Lembong Pertanyakan Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang kini menyeret namanya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025), ia mempertanyakan alasan dirinya menjadi tersangka, sementara sejumlah mantan Mendag lainnya yang juga terlibat dalam periode yang sama tidak turut diperiksa.

“Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara saya hanya menjabat (Mendag) dari 2015 sampai 2016,” ujar Tom Lembong di persidangan.

Menurutnya, jika memang dugaan tindak pidana korupsi importasi gula terjadi sejak 2015 hingga 2023, seharusnya para menteri perdagangan lain yang menjabat dalam periode tersebut juga diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang secara selektif,” tegasnya.

Baca Juga:
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan izin importasi gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari kementerian terkait.

“Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa dalam dakwaannya pada Kamis (6/3/2025).

Selain itu, Tom Lembong disebut tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya berperan dalam pengendalian distribusi dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan kewenangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula.

Artikel Terkait:
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” tambah jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya setidaknya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan terus dipantau publik, sementara Tom Lembong tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta kejelasan terkait proses hukum yang ia anggap tidak adil.

Jangan Lewatkan:
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
Hukum Indonesia Kasus Impor Gula Kejagung Korupsi Perdagangan Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLibur Sekolah Dimajukan, Menag Harap Kemacetan Mudik Berkurang
Next Article Menag Serahkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk MUI

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik

Editorial Udex Mundzir

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir

Keunikan Budaya dan Kemajuan Teknologi, Inilah Keistimewaan Jepang

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi