Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Olah Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 27 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
AssyifaAssyifa11 Maret 2025 Hukum
Kasus korupsi impor gula Tom Lembong
Tom Lembong Pertanyakan Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang kini menyeret namanya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025), ia mempertanyakan alasan dirinya menjadi tersangka, sementara sejumlah mantan Mendag lainnya yang juga terlibat dalam periode yang sama tidak turut diperiksa.

“Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara saya hanya menjabat (Mendag) dari 2015 sampai 2016,” ujar Tom Lembong di persidangan.

Menurutnya, jika memang dugaan tindak pidana korupsi importasi gula terjadi sejak 2015 hingga 2023, seharusnya para menteri perdagangan lain yang menjabat dalam periode tersebut juga diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang secara selektif,” tegasnya.

Baca Juga:
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan izin importasi gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari kementerian terkait.

“Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa dalam dakwaannya pada Kamis (6/3/2025).

Selain itu, Tom Lembong disebut tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya berperan dalam pengendalian distribusi dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan kewenangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula.

Artikel Terkait:
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII

“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” tambah jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya setidaknya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan terus dipantau publik, sementara Tom Lembong tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta kejelasan terkait proses hukum yang ia anggap tidak adil.

Jangan Lewatkan:
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Hukum Indonesia Kasus Impor Gula Kejagung Korupsi Perdagangan Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLibur Sekolah Dimajukan, Menag Harap Kemacetan Mudik Berkurang
Next Article Menag Serahkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk MUI

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Profil Alwi Ahmad

Anne Avantie, Dari Dua Mesin Jahit ke Panggung Dunia

Biografi Alfi Salamah

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi