Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
AssyifaAssyifa11 Maret 2025 Hukum
Kasus korupsi impor gula Tom Lembong
Tom Lembong Pertanyakan Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang kini menyeret namanya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025), ia mempertanyakan alasan dirinya menjadi tersangka, sementara sejumlah mantan Mendag lainnya yang juga terlibat dalam periode yang sama tidak turut diperiksa.

“Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara saya hanya menjabat (Mendag) dari 2015 sampai 2016,” ujar Tom Lembong di persidangan.

Menurutnya, jika memang dugaan tindak pidana korupsi importasi gula terjadi sejak 2015 hingga 2023, seharusnya para menteri perdagangan lain yang menjabat dalam periode tersebut juga diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang secara selektif,” tegasnya.

Baca Juga:
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan izin importasi gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari kementerian terkait.

“Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa dalam dakwaannya pada Kamis (6/3/2025).

Selain itu, Tom Lembong disebut tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya berperan dalam pengendalian distribusi dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan kewenangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula.

Artikel Terkait:
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya

“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” tambah jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya setidaknya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan terus dipantau publik, sementara Tom Lembong tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta kejelasan terkait proses hukum yang ia anggap tidak adil.

Jangan Lewatkan:
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • ST Burhanuddin Raih Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum
Hukum Indonesia Kasus Impor Gula Kejagung Korupsi Perdagangan Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLibur Sekolah Dimajukan, Menag Harap Kemacetan Mudik Berkurang
Next Article Menag Serahkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk MUI

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pedagang Kelontong Dukung Stiker Larangan Jual Rokok ke Anak

Bisnis Silva

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi