Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN

Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 justru diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2025.
ErickaEricka8 Agustus 2025 Hukum
Silfester Matutina
Silfester Matutina (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) menuai kontroversi tajam. Silfester yang dikenal sebagai relawan Jokowi, ternyata telah berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak 2019. Namun, hingga kini, vonis itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan.

Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025, Menteri Erick Thohir secara resmi mengangkat Silfester sebagai komisaris independen ID Food pada 18 Maret 2025 lalu. Keputusan ini diambil bersamaan dengan perombakan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.

Langkah tersebut langsung mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama karena rekam jejak hukum Silfester yang sudah inkrah. Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menyebut eksekusi terhadap vonis Silfester seharusnya sudah dilaksanakan sejak lama.

“Hingga saat ini, menurut berbagai sumber kami, belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuknya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta

Ahmad mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. Ia menilai lambatnya eksekusi terhadap Silfester telah mencederai keadilan hukum di Indonesia.

Pernyataan lebih keras disampaikan aktivis antikorupsi Adhie M Massardi yang menuding bahwa keputusan Menteri Erick sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. “Dia harusnya masuk penjara 1,5 tahun, malah oleh Erick dimasukkan ke BUMN dengan gaji besar,” kata juru bicara era Presiden Gus Dur itu.

Merespons sorotan publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status hukum Silfester memang sudah inkrah dan harus segera dijalankan.

Artikel Terkait:
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua. Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” tegas Anang.

Silfester sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga Jusuf Kalla atas dugaan fitnah pada 2017. Setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menambah masa hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan.

Namun hingga kini, publik mempertanyakan mengapa vonis tersebut belum dijalankan, apalagi di tengah jabatan barunya sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pangan nasional.

Jangan Lewatkan:
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
Erick Thohir ID Food Komisaris BUMN Silfester Matutina Vonis Pidana
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
Next Article Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Provokator di Balik Api Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Tri Mumpuni, Penyulut Cahaya dari Desa Terpencil

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi