Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN

Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 justru diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2025.
ErickaEricka8 Agustus 2025 Hukum
Silfester Matutina
Silfester Matutina (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) menuai kontroversi tajam. Silfester yang dikenal sebagai relawan Jokowi, ternyata telah berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak 2019. Namun, hingga kini, vonis itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan.

Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025, Menteri Erick Thohir secara resmi mengangkat Silfester sebagai komisaris independen ID Food pada 18 Maret 2025 lalu. Keputusan ini diambil bersamaan dengan perombakan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.

Langkah tersebut langsung mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama karena rekam jejak hukum Silfester yang sudah inkrah. Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menyebut eksekusi terhadap vonis Silfester seharusnya sudah dilaksanakan sejak lama.

“Hingga saat ini, menurut berbagai sumber kami, belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuknya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

Ahmad mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. Ia menilai lambatnya eksekusi terhadap Silfester telah mencederai keadilan hukum di Indonesia.

Pernyataan lebih keras disampaikan aktivis antikorupsi Adhie M Massardi yang menuding bahwa keputusan Menteri Erick sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. “Dia harusnya masuk penjara 1,5 tahun, malah oleh Erick dimasukkan ke BUMN dengan gaji besar,” kata juru bicara era Presiden Gus Dur itu.

Merespons sorotan publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status hukum Silfester memang sudah inkrah dan harus segera dijalankan.

Artikel Terkait:
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua. Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” tegas Anang.

Silfester sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga Jusuf Kalla atas dugaan fitnah pada 2017. Setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menambah masa hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan.

Namun hingga kini, publik mempertanyakan mengapa vonis tersebut belum dijalankan, apalagi di tengah jabatan barunya sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pangan nasional.

Jangan Lewatkan:
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
Erick Thohir ID Food Komisaris BUMN Silfester Matutina Vonis Pidana
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
Next Article Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar

Perspektif Udex Mundzir

Bahaya Tersembunyi di Balik Jam Tangan Pintar

Techno Silva

Asal Usul Istilah “Pedagang Kaki Lima”

Travel Assyifa

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi