Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award

Alwi AhmadAlwi Ahmad30 Agustus 2023 Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung meraih penghargaan bergengsi “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik, atas keberhasilannya dalam program revolusioner “Penegakan Hukum Humanis.” Penghargaan ini diterima dengan bangga di SCTV Tower Jakarta, Rabu(30/8/2023). Program yang menempatkan para jaksa di tengah-tengah masyarakat ini diakui sebagai tonggak baru dalam memberikan keadilan sosial.Program “Penegakan Hukum Humanis” menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum dengan mengedepankan pendekatan yang lebih berpihak kepada rakyat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyoroti bahwa keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memperoleh tingkat kepercayaan publik sebesar 81.2% tidak hanya didorong oleh kinerja mereka dalam menindak pelanggaran hukum, tetapi juga karena komitmen mereka terhadap program-program humanis selama sembilan tahun terakhir.

Salah satu capaian luar biasa Kejaksaan Agung adalah penangkapan pelaku kejahatan besar yang merugikan negara. Program ini berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan individu-individu berpengaruh, dengan kerugian mencapai Rp152 triliun serta USD 6 juta. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam melindungi harta kekayaan negara.

Baca Juga:
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Program-program inovatif dalam kerangka “Penegakan Hukum Humanis” telah menjadi tiang penopang keberhasilan ini. Beberapa di antaranya adalah pendirian rumah restoratif dan rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, serta kehadiran jaksa di lingkungan sekolah.

Kehadiran jaksa di tengah-tengah masyarakat melalui program-program ini tidak hanya menjadi solusi bagi berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat, tetapi juga mengubah persepsi masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.Kapuspenkum menyatakan bahwa berbagai penghargaan yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung selama tahun 2022 dan 2023 menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat.

Artikel Terkait:
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan

Prestasi ini menunjukkan bahwa ketika hukum dijalankan dengan humanis, keadilan semakin dekat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.Dalam suasana penuh semangat dan tekad, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjalankan program-program humanis yang telah memberikan warna baru pada bidang penegakan hukum di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFaizal Rachman: Kami Harap KEK Malfoy Segera Beroprasi
Next Article Tonggak Kontribusi Besar Politeknik Triguna ke-15 Untuk Bangsa

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Growth Mindset

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Groundsel Raksasa: Harta Prasejarah di Atap Afrika

Travel Ericka

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi