Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat

Kementerian Agama memperingatkan bahwa menjadikan mahram sebagai objek fantasi seksual adalah bentuk penyimpangan serius yang bertentangan dengan nilai agama dan hukum.
Udex MundzirUdex Mundzir21 Mei 2025 Hukum
larangan fantasi seksual terhadap mahram dalam Islam
Ilustrasi larangan fantasi seksual terhadap mahram dalam Islam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan bahwa menjadikan relasi mahram sebagai objek dalam fantasi seksual merupakan perilaku menyimpang dari syariat Islam. Pernyataan ini merespons munculnya grup media sosial yang mengglorifikasi hubungan sedarah, terutama di platform Facebook.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa relasi antara mahram, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan, merupakan batasan sakral yang tidak boleh dilanggar, bahkan dalam bentuk fantasi atau konten digital. Ia menyebut bahwa hal tersebut bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, terutama dalam aspek menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad, Rabu (21/5/2025).

Arsad menjelaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini, menurutnya, tidak hanya berdasarkan ajaran teologis, tetapi juga bersifat etis dan sosial. Ia menguraikan bahwa relasi yang membuat seseorang menjadi mahram meliputi tiga kategori utama: nasab (garis keturunan), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (karena persusuan).

Baca Juga:
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Contoh relasi yang termasuk mahram karena nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan. Sedangkan mahram karena semenda mencakup mertua dan anak tiri, dan mahram karena radha’ah seperti saudara sesusuan. Semua hubungan ini diatur dalam Alquran dan diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 39.

Menurut Kemenag, konten digital yang menormalisasi, meromantisasi, atau menyebarkan fantasi seksual terhadap mahram berpotensi merusak persepsi moral masyarakat.

“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur,” lanjut Arsad.

Ia menambahkan bahwa larangan terhadap relasi seksual dengan mahram bukan hanya bersifat hukum agama, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap potensi dampak sosial dan medis. Secara genetik, hubungan seksual sedarah berisiko tinggi menyebabkan kelainan turunan. Dari sisi sosial, praktik ini dapat menimbulkan trauma, konflik keluarga, serta stigma dalam masyarakat.

Artikel Terkait:
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden

Kemenag mengingatkan bahwa jika hubungan semacam ini terjadi dalam kenyataan, apalagi dengan unsur paksaan atau melibatkan anak di bawah umur, maka tindakan tersebut tergolong pelanggaran pidana dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat.

“Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” pungkas Arsad.

Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi publik dan mendorong masyarakat agar menjaga integritas moral, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang tanpa batas.

Jangan Lewatkan:
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
Fantasi Sedarah Hukum Islam Kemenag Norma Syariat Penyimpangan Seksual
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBukit Pariaman Tingkatkan Kinerja RT Lewat Pelatihan Pokja
Next Article Rangkap Jabatan, IWPI Minta Dirjen Pajak Baru Mundur dari Phapros

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia

Islami Alfi Salamah

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

Mochtar Kusumaatmadja, Arsitek Laut Nusantara

Profil Alfi Salamah

Bebas Bertanggung Jawab

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi