Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat

Kementerian Agama memperingatkan bahwa menjadikan mahram sebagai objek fantasi seksual adalah bentuk penyimpangan serius yang bertentangan dengan nilai agama dan hukum.
Udex MundzirUdex Mundzir21 Mei 2025 Hukum
larangan fantasi seksual terhadap mahram dalam Islam
Ilustrasi larangan fantasi seksual terhadap mahram dalam Islam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan bahwa menjadikan relasi mahram sebagai objek dalam fantasi seksual merupakan perilaku menyimpang dari syariat Islam. Pernyataan ini merespons munculnya grup media sosial yang mengglorifikasi hubungan sedarah, terutama di platform Facebook.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa relasi antara mahram, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan, merupakan batasan sakral yang tidak boleh dilanggar, bahkan dalam bentuk fantasi atau konten digital. Ia menyebut bahwa hal tersebut bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, terutama dalam aspek menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad, Rabu (21/5/2025).

Arsad menjelaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini, menurutnya, tidak hanya berdasarkan ajaran teologis, tetapi juga bersifat etis dan sosial. Ia menguraikan bahwa relasi yang membuat seseorang menjadi mahram meliputi tiga kategori utama: nasab (garis keturunan), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (karena persusuan).

Baca Juga:
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023

Contoh relasi yang termasuk mahram karena nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan. Sedangkan mahram karena semenda mencakup mertua dan anak tiri, dan mahram karena radha’ah seperti saudara sesusuan. Semua hubungan ini diatur dalam Alquran dan diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 39.

Menurut Kemenag, konten digital yang menormalisasi, meromantisasi, atau menyebarkan fantasi seksual terhadap mahram berpotensi merusak persepsi moral masyarakat.

“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur,” lanjut Arsad.

Ia menambahkan bahwa larangan terhadap relasi seksual dengan mahram bukan hanya bersifat hukum agama, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap potensi dampak sosial dan medis. Secara genetik, hubungan seksual sedarah berisiko tinggi menyebabkan kelainan turunan. Dari sisi sosial, praktik ini dapat menimbulkan trauma, konflik keluarga, serta stigma dalam masyarakat.

Artikel Terkait:
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Kemenag mengingatkan bahwa jika hubungan semacam ini terjadi dalam kenyataan, apalagi dengan unsur paksaan atau melibatkan anak di bawah umur, maka tindakan tersebut tergolong pelanggaran pidana dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat.

“Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” pungkas Arsad.

Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi publik dan mendorong masyarakat agar menjaga integritas moral, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang tanpa batas.

Jangan Lewatkan:
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
Fantasi Sedarah Hukum Islam Kemenag Norma Syariat Penyimpangan Seksual
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBukit Pariaman Tingkatkan Kinerja RT Lewat Pelatihan Pokja
Next Article Rangkap Jabatan, IWPI Minta Dirjen Pajak Baru Mundur dari Phapros

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Manfaat dan Batas Aman Konsumsi Nanas

Food Silva

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi