Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK mengusut pihak yang menyusun SK Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang melanggar undang-undang.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Strategi Kesehatan Terpadu Tekan Kematian Jemaah Haji 2025
Ilustrasi Kedatangan Jemaah Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri siapa pihak yang menyusun Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun karena pembagiannya melanggar ketentuan undang-undang.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan mencakup asal-usul rancangan SK tersebut. “Pada umumnya, pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Asep mengatakan, KPK mendalami apakah SK itu merupakan usulan dari pejabat bawahan atau pihak asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji. SK ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Baca Juga:
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Dalam SK yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024, sebanyak 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Pembagian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Rincian pembagian menunjukkan kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang, terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat jatah terbanyak (2.118 orang), disusul Jawa Tengah (1.682 orang) dan Jawa Barat (1.478 orang).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga SK tersebut disusun secara terburu-buru oleh empat orang di lingkungan Kementerian Agama. “AR (Gus AD), saat itu staf khusus Menteri Agama; FL, pejabat eselon I; NS, pejabat eselon II; dan HD, pegawai setingkat eselon IV,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Artikel Terkait:
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Sejak Senin (11/8/2025), KPK telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk mendukung kelancaran penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan jemaah, serta potensi kerugian negara yang besar akibat pelanggaran aturan kuota.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
Hukum Indonesia Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePM Australia Tegas Tanggapi Kritik Netanyahu soal Pengakuan Palestina
Next Article SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Perspektif Udex Mundzir

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Udex Mundzir27 Juli 2026

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi