Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya

NugrohoNugroho27 Oktober 2024 Hukum
Ronald Tannur
Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregrorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berujung kematian, di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Gregrorius, 27 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian korban.

Baca Juga:
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi

Proses penangkapan berlangsung sejak pukul 14.10 WIB saat tim berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan segera menyampaikan maksud kedatangan untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah dijatuhkan. “Tim berhasil mengamankan Gregrorius pada pukul 14.45 WIB, dan ia segera dibawa ke Kantor Kejati Jatim, tiba sekitar pukul 15.40 WIB,” jelas perwakilan dari Kejati Jatim.

Setelah penangkapan, Gregrorius langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan Gregrorius pasca-putusan kasasi,” kata pihak kejaksaan.

Artikel Terkait:
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Jangan Lewatkan:
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Gregrorius Kabar Surabaya Kejati Jatim Mahkamah Agung RI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCrew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil
Next Article Peringati Sumpah Pemuda, Cisayong Gaungkan Semangat Persatuan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa

Ijazah Jokowi: Bukan Privasi, Tapi Legitimasi

Editorial Udex Mundzir

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

Perspektif Alfi Salamah

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi