Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya

NugrohoNugroho27 Oktober 2024 Hukum
Ronald Tannur
Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregrorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berujung kematian, di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Gregrorius, 27 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian korban.

Baca Juga:
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Proses penangkapan berlangsung sejak pukul 14.10 WIB saat tim berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan segera menyampaikan maksud kedatangan untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah dijatuhkan. “Tim berhasil mengamankan Gregrorius pada pukul 14.45 WIB, dan ia segera dibawa ke Kantor Kejati Jatim, tiba sekitar pukul 15.40 WIB,” jelas perwakilan dari Kejati Jatim.

Setelah penangkapan, Gregrorius langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan Gregrorius pasca-putusan kasasi,” kata pihak kejaksaan.

Artikel Terkait:
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Jangan Lewatkan:
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
Gregrorius Kabar Surabaya Kejati Jatim Mahkamah Agung RI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCrew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil
Next Article Peringati Sumpah Pemuda, Cisayong Gaungkan Semangat Persatuan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tetap Personal Branding, Tapi Jaga Privasi

Daily Tips Assyifa

Prabowo-Gibran dan Propaganda 78% Publik Puas

Editorial Udex Mundzir

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

Ai Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang

Profil Adit Musthofa

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi