Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Agustus 2023 Hukum
Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaitun
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Resmi Dinyatakan Tersangka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Panji Gumilan, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, secara resmi ternyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8/2023).

Pimpinan Ponpes Al Jaytun tersebut terduga telah melanggar ketentuan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

Penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga:
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka terhadap Panji ini telah melakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) pukul 13.25 WIB dan masih petugas periksa sebagai saksi.

Artikel Terkait:
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama.

Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Jangan Lewatkan:
  • Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
Bareskrim Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaytun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article19 Pramuka Kwarcab Kutim Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan
Next Article Pramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Opini Udex Mundzir

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka

Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Islami Udex Mundzir

Indosat Transformasi Jadi TechCo, Fokus Kembangkan AI dan Jangkau Daerah Rural

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi