Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Agustus 2023 Hukum
Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaitun
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Resmi Dinyatakan Tersangka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Panji Gumilan, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, secara resmi ternyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8/2023).

Pimpinan Ponpes Al Jaytun tersebut terduga telah melanggar ketentuan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

Penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga:
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka terhadap Panji ini telah melakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) pukul 13.25 WIB dan masih petugas periksa sebagai saksi.

Artikel Terkait:
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama.

Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Jangan Lewatkan:
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi
Bareskrim Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaytun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article19 Pramuka Kwarcab Kutim Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan
Next Article Pramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Akar Rasa Nusantara yang Terlupakan di Dapur Modern

Food Alfi Salamah

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Perspektif Udex Mundzir

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Mengemudi Visi, Bukan Hanya Mobil Listrik

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi