Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Agustus 2023 Hukum
Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaitun
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Resmi Dinyatakan Tersangka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Panji Gumilan, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, secara resmi ternyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8/2023).

Pimpinan Ponpes Al Jaytun tersebut terduga telah melanggar ketentuan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

Penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga:
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka terhadap Panji ini telah melakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) pukul 13.25 WIB dan masih petugas periksa sebagai saksi.

Artikel Terkait:
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama.

Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Jangan Lewatkan:
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah
Bareskrim Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaytun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article19 Pramuka Kwarcab Kutim Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan
Next Article Pramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Opini Udex Mundzir

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

Editorial Udex Mundzir

Misteri Tempat Pancung Dekat Masjid Jaffali di Jeddah

Islami Alfi Salamah

Manusia Bersifat Air

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi