Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli.
ErickaEricka4 September 2025 Hukum
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Penetapan ini diumumkan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara pada Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan cukup kuat. Bukti tersebut meliputi keterangan dari 120 saksi serta 4 ahli. “Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang menambahkan, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025), yaitu Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).

“Pada sore ini, hasil dari ekspose perkara menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Anang.

Baca Juga:
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan Nadiem selama 20 hari di rumah tahanan. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Nadiem sebelumnya telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan Kamis (4/9/2025).

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop agar menggunakan Chromebook alih-alih perangkat berbasis Windows seperti rencana awal. Keputusan itu disebut berasal dari instruksi Mendikbudristek saat itu. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA, termasuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Total anggaran proyek mencapai Rp9,3 triliun, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Targetnya adalah penyediaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia. Namun, pelaksanaan proyek dinilai tidak efektif dan justru menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Artikel Terkait:
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar. Proses hukum terhadap Nadiem Makarim diperkirakan akan terus mendapat perhatian publik mengingat skala proyek dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Jangan Lewatkan:
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
Hukum Indonesia Jampidsus Kejagung Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Next Article Trump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Sindir Xi-Putin-Kim

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi