Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli.
ErickaEricka4 September 2025 Hukum
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Penetapan ini diumumkan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara pada Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan cukup kuat. Bukti tersebut meliputi keterangan dari 120 saksi serta 4 ahli. “Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang menambahkan, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025), yaitu Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).

“Pada sore ini, hasil dari ekspose perkara menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Anang.

Baca Juga:
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan Nadiem selama 20 hari di rumah tahanan. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Nadiem sebelumnya telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan Kamis (4/9/2025).

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop agar menggunakan Chromebook alih-alih perangkat berbasis Windows seperti rencana awal. Keputusan itu disebut berasal dari instruksi Mendikbudristek saat itu. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA, termasuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Total anggaran proyek mencapai Rp9,3 triliun, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Targetnya adalah penyediaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia. Namun, pelaksanaan proyek dinilai tidak efektif dan justru menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Artikel Terkait:
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar. Proses hukum terhadap Nadiem Makarim diperkirakan akan terus mendapat perhatian publik mengingat skala proyek dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Jangan Lewatkan:
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
Hukum Indonesia Jampidsus Kejagung Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Next Article Trump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Sindir Xi-Putin-Kim

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Opini Udex Mundzir

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

Islami Alfi Salamah

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Minuman Viral, Benarkah Sehat?

Food Alfi Salamah

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi