Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Langkah cepat polisi tangani laporan Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu memicu perhatian publik.
ErickaEricka6 Mei 2025 Hukum
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah memanggil dua orang terkait laporan yang dilayangkan Jokowi pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Salah satu yang dipanggil adalah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (8/5/2025) oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.

Rizal mengungkapkan rasa terkejutnya atas pemanggilan yang dinilai sangat cepat. Meski begitu, ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen termasuk video dan kajian ahli yang menurutnya mendukung dugaan bahwa ijazah serta skripsi Jokowi tidak asli.

Baca Juga:
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba

“Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu,” ungkap Rizal saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain Rizal, penyidik juga memanggil Kurnia Tri Royani untuk memberikan keterangan.

Keduanya termasuk dalam lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi atas tudingan menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah palsu. Para terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Kasus ini dilaporkan dengan pasal-pasal yang mencakup pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024.

Artikel Terkait:
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti

Langkah hukum Jokowi menuai respons beragam di tengah publik, terutama menjelang berakhirnya masa jabatannya.

Namun, laporan ini dinilai sebagai bentuk pembelaan atas integritas pribadi dan reputasi seorang kepala negara yang diserang isu sensitif tanpa bukti sah.

Polisi menyatakan akan memeriksa lebih lanjut kelima terlapor serta beberapa saksi untuk memperjelas dugaan pelanggaran hukum dalam penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut.

Penanganan cepat oleh pihak berwajib menandai keseriusan aparat dalam melindungi kehormatan tokoh publik sekaligus menjaga ketertiban informasi di ruang digital.

Jangan Lewatkan:
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
Ijazah Palsu Jokowi Pencemaran Nama Baik Polda Metro Jaya Rizal Fadillah UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenag Imbau Jemaah Haji Bijak dalam Menjalankan Ibadah Sunah
Next Article Jemaah Diminta Tak Forsir Ibadah Sunah di Madinah

Informasi lainnya

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Persiapan Ramadhan

Islami Assyifa

Liburan Hemat ke Jepang untuk Pemula

Travel Alfi Salamah

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi