Kalau uang sendiri tiba-tiba tidak bisa digunakan, barangkali nasabah memang pantas mulai bertanya: untuk apa menabung di bank jika akses terhadap uang dapat dihentikan sementara tanpa penjelasan yang sejak awal terang kepada pemiliknya?
Pertanyaan itu muncul setelah rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak dapat digunakan. Di dalam rekening tersebut disebut terdapat sekitar Rp80,9 juta.
Uang itu bukan seluruhnya milik pribadi. Sebagian merupakan donasi masyarakat yang dihimpun untuk kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta, mulai makanan, transportasi, hingga akomodasi.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan. Tindakan terhadap rekening tersebut disebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Sederhana sekali kalimatnya.
Atas permintaan aparat.
Bagi bank, mungkin kalimat itu cukup menjelaskan kepatuhan. Bagi nasabah, belum tentu.
Sebab hubungan bank dengan nasabah dibangun menggunakan satu komoditas yang nilainya lebih mahal daripada bunga tabungan: kepercayaan.
Orang menyimpan uang di bank karena percaya hartanya aman. Ia juga percaya uang tersebut dapat digunakan ketika dibutuhkan sepanjang tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk membatasinya.
Maka ketika akses terhadap dana dihentikan, bank tidak cukup hanya berlindung di balik kalimat “atas permintaan aparat”. Setidaknya nasabah membutuhkan kepastian bahwa kewenangan yang membatasi haknya memang digunakan secara sah.
Belakangan misterinya mulai terbuka.
Polda Metro Jaya mengakui bahwa penyidik Ditreskrimsus mengirimkan permohonan kepada bank. Polisi sekaligus meluruskan bahwa yang diminta bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi sementara selama lima hari kerja.
Dasarnya disebut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi juga mengatakan uang tersebut tidak disita dan tetap berada dalam rekening pemilik.
Baiklah.
Sekarang kita tahu siapa yang meminta.
Tetapi pertanyaan berikutnya justru lebih penting: mengapa?
Polda Metro menjelaskan penyelidikan dilakukan antara lain untuk mengklarifikasi keabsahan dan peruntukan penghimpunan dana. Polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial.
Secara hukum, aparat tentu mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan. Bank pun tidak dapat seenaknya menolak permintaan aparat apabila persyaratan hukumnya memang terpenuhi.
Namun justru karena kewenangan tersebut begitu besar, transparansinya juga harus besar.
Kita sedang berbicara tentang kemampuan negara membuat seseorang tidak dapat menggunakan uang yang berada dalam rekeningnya, meskipun hanya sementara.
Itu bukan kewenangan kecil.
Bank Mandiri juga tidak bisa sepenuhnya mencuci tangan dengan mengatakan hanya menjalankan permintaan. Bank bukan lemari besi pasif yang kebetulan dititipi uang masyarakat.
Bank mempunyai kewajiban kepatuhan. Bank mempunyai manajemen risiko. Bank mengenal prinsip kehati-hatian. Bank juga mempunyai tanggung jawab kepada nasabah yang mempercayakan hartanya.
Maka provokasinya memang pantas: jangan menabung di Mandiri kalau jawaban ketika akses uang Anda dibatasi hanya “atas permintaan aparat”.
Bukan berarti nasabah harus benar-benar berbondong-bondong menarik uangnya. Kalimat tersebut adalah alarm tentang betapa fundamentalnya kepercayaan dalam industri perbankan.
Hari ini kasusnya menimpa rekening yang digunakan menampung donasi aksi warga Pati.
Besok siapa?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin sensitif karena uang dalam rekening itu berkaitan dengan aktivitas penyampaian pendapat. Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sepanjang dilakukan sesuai hukum.
Di sinilah negara harus sangat berhati-hati.
Penundaan transaksi mungkin mempunyai dasar penyelidikan yang sah. Tetapi ketika tindakan tersebut menyentuh pendanaan gerakan masyarakat sipil, penjelasan aparat harus mampu menghilangkan kecurigaan bahwa instrumen keuangan sedang digunakan untuk menghambat kebebasan berpendapat.
Jangan biarkan publik menebak-nebak.
Kalau ada dugaan pelanggaran dalam penghimpunan dana, jelaskan. Kalau ada transaksi yang dianggap mencurigakan, proses sesuai hukum. Kalau ternyata tidak ditemukan tindak pidana, pulihkan akses nasabah tanpa memperpanjang ketidakpastian.
Bank Mandiri pun semestinya belajar dari kegaduhan ini.
Ketika sebuah rekening dibatasi berdasarkan permintaan eksternal, komunikasi kepada nasabah tidak boleh diperlakukan seperti jawaban layanan pelanggan biasa. Ada hak atas harta dan reputasi seseorang yang sedang dipertaruhkan.
Istilahnya saja sekarang berbeda.
Bank Mandiri menggunakan kata “pemblokiran”. Polda Metro Jaya mengatakan tidak ada pemblokiran dan menyebut tindakan tersebut sebagai “penundaan transaksi”.
Bagi ahli hukum dan perbankan, perbedaan itu penting.
Bagi pemilik uang yang tidak dapat menggunakannya, akibat praktisnya sederhana: uangnya sementara tidak bisa dipakai.
Karena itu, jangan meminta masyarakat memahami istilah hukum sambil mengabaikan pengalaman nasabah.
Yang diperlukan adalah prosedur yang transparan. Siapa meminta, berdasarkan kewenangan apa, berapa lama pembatasannya, bagaimana nasabah memperoleh informasi, dan mekanisme apa yang tersedia untuk mengajukan keberatan.
Kasus ini juga seharusnya menjadi momentum bagi OJK untuk memastikan terdapat standar perlindungan nasabah ketika rekening dikenai tindakan berdasarkan permintaan aparat.
Bank harus patuh kepada negara, tetapi bank juga memegang kepercayaan masyarakat.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Justru bank yang sehat adalah bank yang mampu mengatakan kepada nasabah: kami menjalankan kewajiban hukum, inilah dasar tindakan yang dapat kami sampaikan, inilah hak Anda, dan inilah jalur yang tersedia jika Anda keberatan.
Bukan sekadar: aparat meminta, kami menjalankan.
Sebab kalimat terakhir itu mengandung persoalan yang lebih besar daripada kasus Supriyono.
Dalam negara hukum, aparat memang diberikan kewenangan untuk menyelidiki kejahatan. Tetapi tidak boleh tumbuh budaya bahwa kata “permintaan aparat” otomatis mengakhiri semua pertanyaan.
Masyarakat justru harus bertanya.
Siapa yang meminta? Atas dugaan apa? Menggunakan pasal apa? Sampai kapan? Siapa yang mengawasi? Bagaimana kalau ternyata tidak ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan seperti itu bukan pembangkangan terhadap hukum. Itulah cara masyarakat memastikan hukum tidak berubah menjadi sekadar kekuasaan administratif.
Maka judul tulisan ini memang sengaja provokatif: Jangan Menabung di Mandiri.
Bukan karena uang nasabah terbukti tidak aman. Bukan pula karena Bank Mandiri terbukti bertindak melawan hukum.
Tetapi sebuah bank sebesar Mandiri harus memahami bahwa sekali nasabah melihat uang orang lain dapat dibuat tidak bergerak melalui sebuah permintaan aparat, yang ikut dibekukan bukan hanya saldo rekening.
Kepercayaan juga bisa ikut membeku.
Dan dalam industri perbankan, kehilangan kepercayaan jauh lebih mahal daripada kehilangan satu nasabah.
